Meski Dilarang Peraturan, SMPN 4 Cikupa Diduga Jual belikan Buku LKS

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Lembaga pendidikan mulai dari tingkat SD,SMP dan SMA Negeri penerima dana bantuan operasional (BOS) masing-masing menggunakan cara untuk meraup keuntungan pribadi dari penjualan buku ke peserta didiknya.

Sehingga tak jarang sekolah yang mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur sistem perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup perolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tersebut dipertegas dalam Permendikbud nomor 06 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.

Penjualan buku, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) juga marak terjadi setiap ajaran baru, bahkan setiap berganti semester. Walau dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membelinya, karena banyak tugas yang diberikan lewat buku LKS tersebut.

Ragam dalih pun bermacam-macam dilakukan, salah satunya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik. Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya.

Baca Juga :  Tempuh Pendidikan : Pengacara Asal Mataram Jadi Mashasiswa di Perguruan Tinggi Hukum Militer

Sebagaimana yang terjadi pada salah satu sekolah tingkat SMP Negeri Kabupaten Tangerang, yaitu SMP Negeri 4 Cikupa, yang secara terang-terangan menjual buku LKS, seragam dan iuran study tour.

Tidak tanggung-tanggung, diduga harga keseluruhan buku yang harus dibayar oleh wali murid cukup besar.

Menurut keterangan salah satu orang tua wali murid sebelumnya membenarkan bahwa dirinya membeli buku LKS, dan biaya study tour ke pihak SMPN 4 Cikupa.

“Iya betul, anak kami beli buku LKS dari sekolah, selain itu kami juga di minta biaya study tour dan biaya kelulusan tahun 2023 yang nilainya cukup besar, hampir Dua Juta Rupiah,” Terang orang tua wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi, Humas SMP 4 Cikupa, Haji Agus membenarkan mengenai adanya penjualan buku LKS di Sekolahnya. Senin, 29/05/2023.

“Kalau saya sebagai guru, terlepas dari segala aturan hukum yang berlaku, buku LKS sebetulnya sangat membantu, karena anak-anak lebih bisa mengerjakan tugas dirumah. Saya juga enggak ngerti nih pemerintah maksudnya apa ya kok tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Jadi kebijakan pemerintah ini kata Haji Agus, tidak melihat kondisi dibawah itu seperti apa, harusnya dinas pendidikan mempertimbangkan hal tersebut.

Baca Juga :  Hukuman Maksimal Terhadap Ferdy Sambo Diapresiasi Budayawan Indonesia

“Saya pikir kalau cara – caranya itu dibicarakan dengan orang tua wali murid, setuju atau tidak itu kan lebih baik dan biar lebih demokratis,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekjen Gerakan Nasional Pengawasan (GNP) Tipikor Kabupaten Tangerang, Slamet memaparkan bahwa dirinya turut prihatin dengan adanya pihak sekolah yang masih melakukan bisnis jual buku LKS.

“Apapun alasannya, penjualan buku Lembar Kerja Siswa itu tidak diperbolehkan, itu sudah diatur oleh pemerintah, apalagi meminta iuran kepada orang tua wali murid dengan nominal yang cukup besar,” Jelas Slamet, Sekjen GNP Tipikor Kabupaten Tangerang.

Dengan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh SMPN 4 Cikupa ini, GNP Tipikor akan segera melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk ditindak lanjuti.

“Ini sudah menyalahi aturan, keinginan orang tua selama ini untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri dengan harapan biaya sekolah yang ringan, mungkin itu menjadi isapan jempol belaka, kenyataanya mereka masih dibebankan bermacam-macam iuran,” pungkas Slamet kepada Awak Media.

Sedangkan, Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Cikupa belum dapat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, dikarenakan beliau ada kegiatan rapat. Sehingga belum bisa ditemui.

(Juntak)

Berita Terkait

Cegah Bullying Dilingkungan Sekolah, Satbinmas Polres Serang Berikan Pembinaan dan Penyuluhan
Humas FMCN Soroti Dugaan Pungli PPDB di SMAN 4 Cikupa
Yaga Yingde Group Ltd Berikan Bantuan Pendidikan untuk Siswa Kurang Mampu dan Berprestasi di Tangsel
SMPN 3 Bawang Banjarnegara Rayakan HUT Ke-33 dengan Semarak Budaya dan Inovasi
Universitas Terbuka Cendekia Sukabumi Lakukan Botram dan Sosialisasi Kegiatan Perkuliahan
Kemendikbudristek Tegaskan Wisuda Tidak Wajib, SMA-SMK Mulia Buana Tetap Selenggarakan Acara Mewah
Membangun Masa Depan Unggul: Menantang Rendahnya Literasi di Indonesia
Permintaan THR Honorer di Kabupaten Tangerang: Tahun Ini Pun Diharapkan
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 23:51 WIB

Cegah Bullying Dilingkungan Sekolah, Satbinmas Polres Serang Berikan Pembinaan dan Penyuluhan

Senin, 15 Juli 2024 - 19:34 WIB

Humas FMCN Soroti Dugaan Pungli PPDB di SMAN 4 Cikupa

Minggu, 14 Juli 2024 - 12:43 WIB

Yaga Yingde Group Ltd Berikan Bantuan Pendidikan untuk Siswa Kurang Mampu dan Berprestasi di Tangsel

Selasa, 28 Mei 2024 - 07:08 WIB

SMPN 3 Bawang Banjarnegara Rayakan HUT Ke-33 dengan Semarak Budaya dan Inovasi

Kamis, 23 Mei 2024 - 19:53 WIB

Universitas Terbuka Cendekia Sukabumi Lakukan Botram dan Sosialisasi Kegiatan Perkuliahan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Minggu, 29 Sep 2024 - 14:10 WIB