Kabupaten Lebak, Info7.id | Rohmat Hidayat, Ketua umum (ketum) Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan pada Awak Media bahwa pihaknya mempertanyakan terkait izin reklame waralaba (Indomaret dan Alfamart) di wilayah Kabupaten Lebak.
Pihaknya menilai reklame yang ada di wilayah Lebak tersebut seharusnya mempunyai izin penggunaan bahu jalan serta retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tapi pada kenyataanya kata Rohmat, reklame di wilayah kabupaten Lebak tersebut diduga keras tidak memiliki izin dan luput dari pantauan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengaku telah mendapatkan barang bukti reklame tanpa izin di beberapa titik di kabupaten Lebak.
Dengan adanya bukti itulah pihaknya akan segera melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Kami akan layangkan surat, meminta kepada pemerintah untuk segera menertibkan papan reklame tanpa izin. Kabupaten Lebak sendiri kan punya perda No 14 Tahun 2008 yang mengatur reklame,” Kata Rohmat, Sabtu, 15/07/2023.
Tak hanya itu, Rohmat juga akan mengkaji adanya dugaan tindak pidana terkait Administrasi, penggunaan bahu jalan dan di bagian pajak. Jika ditemukan tindak pidana, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan hal itu ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jika terbukti dugaan itu, maka kami akan tempuh jalur hukum,” Pungkasnya.
(Red)