Maraknya Papan Reklame Tak Berizin, LPI Akan Layangkan Surat ke DPRD Lebak

Sabtu, 15 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Lebak, Info7.id | Rohmat Hidayat, Ketua umum (ketum) Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan pada Awak Media bahwa pihaknya mempertanyakan terkait izin reklame waralaba (Indomaret dan Alfamart) di wilayah Kabupaten Lebak.

Pihaknya menilai reklame yang ada di wilayah Lebak tersebut seharusnya mempunyai izin penggunaan bahu jalan serta retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tapi pada kenyataanya kata Rohmat, reklame di wilayah kabupaten Lebak tersebut diduga keras tidak memiliki izin dan luput dari pantauan pemerintah.

Ia juga mengaku telah mendapatkan barang bukti reklame tanpa izin di beberapa titik di kabupaten Lebak.

Dengan adanya bukti itulah pihaknya akan segera melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Kami akan layangkan surat, meminta kepada pemerintah untuk segera menertibkan papan reklame tanpa izin. Kabupaten Lebak sendiri kan punya perda No 14 Tahun 2008 yang mengatur reklame,” Kata Rohmat, Sabtu, 15/07/2023.

Baca Juga :  Tepis Tuduhan Mobilisasi Suara, Para Taruna STIN Punya Hak Demokrasi Pada Pemilu 2024

Tak hanya itu, Rohmat juga akan mengkaji adanya dugaan tindak pidana terkait Administrasi, penggunaan bahu jalan dan di bagian pajak. Jika ditemukan tindak pidana, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan hal itu ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jika terbukti dugaan itu, maka kami akan tempuh jalur hukum,” Pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum
Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??
Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:49 WIB

Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:38 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 23 April 2026 - 11:12 WIB

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka

Selasa, 21 April 2026 - 21:45 WIB

JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??

Sabtu, 18 April 2026 - 20:36 WIB

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi

Berita Terbaru