Maraknya Papan Reklame Tak Berizin, LPI Akan Layangkan Surat ke DPRD Lebak

Sabtu, 15 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Lebak, Info7.id | Rohmat Hidayat, Ketua umum (ketum) Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan pada Awak Media bahwa pihaknya mempertanyakan terkait izin reklame waralaba (Indomaret dan Alfamart) di wilayah Kabupaten Lebak.

Pihaknya menilai reklame yang ada di wilayah Lebak tersebut seharusnya mempunyai izin penggunaan bahu jalan serta retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tapi pada kenyataanya kata Rohmat, reklame di wilayah kabupaten Lebak tersebut diduga keras tidak memiliki izin dan luput dari pantauan pemerintah.

Ia juga mengaku telah mendapatkan barang bukti reklame tanpa izin di beberapa titik di kabupaten Lebak.

Dengan adanya bukti itulah pihaknya akan segera melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Kami akan layangkan surat, meminta kepada pemerintah untuk segera menertibkan papan reklame tanpa izin. Kabupaten Lebak sendiri kan punya perda No 14 Tahun 2008 yang mengatur reklame,” Kata Rohmat, Sabtu, 15/07/2023.

Baca Juga :  Tak Main-Main dengan Ucapannya, LSM Gempur Layangkan Surat ke Kapolri

Tak hanya itu, Rohmat juga akan mengkaji adanya dugaan tindak pidana terkait Administrasi, penggunaan bahu jalan dan di bagian pajak. Jika ditemukan tindak pidana, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan hal itu ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jika terbukti dugaan itu, maka kami akan tempuh jalur hukum,” Pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Revolusi Digital Pemkab Tangerang: Transaksi Publik 100% Online, Efisiensi Layanan Maksimal!
Bedah Buku “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Perkuat Reformasi Hukum dan Pencegahan Korupsi
Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme
Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut
Kejaksaan Tinggi Banten dan PT. Krakatau Steel Perkuat Sinergi Hukum dan SDM
Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten
Keluarga dan Kuasa Hukum Tuntut Akses Pengobatan Layak bagi Antonius Lukminto, Terdakwa Skizofrenia
Praktik Money Politik Marak Jelang Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 06:18 WIB

Revolusi Digital Pemkab Tangerang: Transaksi Publik 100% Online, Efisiensi Layanan Maksimal!

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:20 WIB

Bedah Buku “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Perkuat Reformasi Hukum dan Pencegahan Korupsi

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:43 WIB

Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme

Selasa, 26 November 2024 - 19:32 WIB

Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut

Rabu, 20 November 2024 - 19:58 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten dan PT. Krakatau Steel Perkuat Sinergi Hukum dan SDM

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Selasa, 10 Des 2024 - 23:39 WIB