Kabupaten Kuningan, Info7.id | Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.
Namun masih saja terjadi peristiwa penahanan ijazah di salah satu sekolah menengah kejuruan Bakti Husada Kuningan (SMK BHK) di kabupaten Kuningan jawabarat,hal tersebut sesuai keterangan dari pihak sekolah Rabu 31/01/2024.
Melalui Uun uniah selaku Kabag Tata Usaha ( TU) SMK BHK yang beralamat di cirendang, Kuningan,di ruang tamu sekolah, kepada awak media menyebutkan “atas dasar menegakan regulasi sekolah tersebut,pihaknya tidak dapat memberikan ijazah siswa yang belum melunasi kewajibannya kepada pihak sekolah,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“kebijakan sekolah hanya dapat memberikan Poto kopi ijazah yang di legalisir guna membantu kebutuhan siswa dalam menempuh persyaratan sertifikasi pendaftaran atau pengajuan lamaran kerja para siswa.”ucapnya
Dengan di saksikan pihak humas sekolah tersebut,Uun berusaha meyakinkan bahwa bagi siswa yang belum menyelesaikan kewajiban atas tunggakan segala biaya, mereka hanya di berikan Poto kopi legalisir saja dan hal terebut sesuai dengan regulasi sekolah,
karena menurutnya pihak sekolah sudah memenuhi kewajiban kepada siswa selama mereka menjadi peserta didik sekolah,dan sudah sepantasnya pihak siswa bertanggung jawab atas kewajiban nya kepada pihak sekolah.tegasnya Uun
Hal senada pun di sampaikan Rendi selaku wakil kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) BHK Kuningan,tidak ada persoalan yang tidak bisa di selesaikan dengan musyarawah,
sumber pendidikan itu salah satunya kontribusi dari pihak masyarakat( orang tua/wali.red) ketika mereka datang itu ada komitmen bahwa mereka bersedia membantu biaya pendidikan,
dan tentunya mereka itu memiliki kewajiban dengan komitmen,dan pihak sekolah berhak,ternyata kewajiban tersebut tidak di selesaikan,dan menurutnya,pihak sekolah sudah lebih Arif dan bijak,
ketika sesuai dengan perjanjian mereka menyepakati dalam sekian tahun,pihaknya tidak merasa sedang menahan jika kewajibannya di selesaikan,
karena sumber biaya pendidikan sekolahnya bukan hanya dari pemerintah namun ada juga dari pihak masyarakat orang tua/ wali murid,ada komitmen yang harus di selesai, sesuai dengan kemufakatan awal yang di sepakati.”pungkasnya
Penulis : Rd. Junaedy