LSM Gempur Serahkan Penjual Obat Keras Ke Polisi, Ini Kata Kades Sukaharja

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( DPC LSM Gempur) Kabupaten Tangerang mendapatkan apresiasi dari Kepala Desa (Kades) Sukaharja Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.

Pasalnya Lembaga Kontrol Sosial yang baru seumur jagung berdiri di Kabupaten Tangerang tersebut telah berhasil menyerahkan penjual obat keras jenis Exsimer dan Tramadol kepada pihak kepolisian.

“Saya mewakili warga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada LSM Gempur yang telah melakukan tindakan menyelamatkan generasi muda, karena baru kali ini sebuah lembaga yang menyikapi secara nyata.” Ujar Kades Sukaharja melalui Sekdes Nana Senin (29/5/23).

Lanjut Nana, Kami berharap tindakan seperti ini,dapat di ikuti oleh lembaga-lembaga kontrol sosial yang lainnya,kami dari pemerintah Desa Sukaharja akan terus memantau toko-toko di wilayah kami yang di sinyalir menjual obat keras jenis Exsimer dan Tramadol.ucap pria yang akrab di sapa Mang Abud.

Harapan kami semoga LSM Gempur dapat menjalankan fungsinya dimanapun berada, tidak berhenti di Desa Sukaharja, jadilah kontrol sosial yang benar-benar bermanfaat untuk masyarakat dan Negara.harapnya.

Baca Juga :  Heboh! Pemkab Tangerang Sewa Mobil Rp 6,7 Miliar: Publik Pertanyakan Prioritas Anggaran di Tengah Krisis Transparansi

Terakhir Mang Abud berpesan, kami berharap kepada generasi muda hindari menggunakan obat-obatan terlarang karena masa depan bangsa ada ditangan anda.turupnya.

Untuk diketahui, DPC LSM Gempur Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu menyerahkan pria berinisial MI, penjual obat keras jenis Exsimer dan Tramadol yang berada di Kp.Waru II Desa Sukaharja Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang kepada pihak Kepolisian.

MI beserta barang bukti saat ini di amankan di Polsek Pasar kemis Polresta Tangerang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi
Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan
Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang
Skandal Izin Lokasi: DPMPTSP Tangerang Diduga Salahgunakan Wewenang, 841 Titik di Laut Jadi Sorotan!
Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
Penahanan Direktur PT EPP, SYM, dalam Kasus Dugaan Korupsi di Tangerang Selatan
Pengadilan Tinggi Bandung Bebaskan Mafia Tanah terkait Pemalsuan, Ko bisa?
Pukat UGM Dukung Pengembalian Berkas Perkara Pagar Laut Oleh Kejagung ke Bareskrim Polri
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 17:58 WIB

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 16 April 2025 - 18:49 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan

Rabu, 16 April 2025 - 18:41 WIB

Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang

Rabu, 16 April 2025 - 12:31 WIB

Skandal Izin Lokasi: DPMPTSP Tangerang Diduga Salahgunakan Wewenang, 841 Titik di Laut Jadi Sorotan!

Selasa, 15 April 2025 - 16:34 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Jumat, 25 Apr 2025 - 01:06 WIB

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB