Reklame Besar Terpampang di Desa Cirarab Diduga Tak Kantongi Izin

Minggu, 28 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Reklame besar bak layar tancap yang terpampang di Jalan Raya Parung Panjang, Desa Cirarab, RT 001 RW 003, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang Banten itu diduga belum memiliki izin mendirikan reklame atau izin mendirikan bangunan (IMB). Mingu, 28/5/2023.

Dari hasil temuan Awak Media, aktivitas pemasangan atau pendirian reklame tersebut terbilang tidak wajar. Karena dalam pengerjaanya dilakukan pada waktu tengah malam.

Hal itu diduga dilakukan untuk mengelabui semua pihak. Agar gerak-geriknya tidak terendus oleh pihak yang berwenang, sehingga dalam pengerjaanya bisa leluasa meskipun tanpa memiliki izin.

Asril, selaku petugas pengawalan lokasi, saat dihubungi Awak Media melalui telepon seluler mengatakan, terkait dengan izin, itu bukan ranahnya, namun untuk izin lingkungan sudah diserahkan kepada RT dan RW setempat.

Tak hanya itu, Asril juga mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten yang kediamannya tak jauh dari lokasi sudah mengetahui kegiatan pendirian reklame tersebut.

“Kalau izin lingkungan semuanya sudah kami serahkan kepada pak RT sama pak RW dan anggota dewan, untuk nama anggota dewannya saya lupa, rumahnya enggak jauh kok dari lokasi ini,” Jawab Asril melalui telepon seluler.

Baca Juga :  Sewa Lahan, Juru Parkir di Pasar Lama Kenakan Tarif 100 hingga 200rb Perhari ke Pedagang

Sementara itu, seorang pekerja pemasangan pendirian reklame saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa dirinya sudah mendirikan reklame di Tiga titik lokasi yang berbeda, yaitu di Kecamatan Panongan, Cisauk, dan Legok.

“Saya memasang reklame di Tiga tempat dari kemarin, di Cisauk, pertigaan Pasar Korelet Panongan, terus yang terakhir di sini,” Pungkasnya.

(IML)

Berita Terkait

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
Sudah Lama Berlangsung? Dugaan Tarian Sensual di Trenz Executive Club Tuai Kritik
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??
Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:12 WIB

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka

Kamis, 23 April 2026 - 10:57 WIB

Sudah Lama Berlangsung? Dugaan Tarian Sensual di Trenz Executive Club Tuai Kritik

Selasa, 21 April 2026 - 21:45 WIB

JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??

Sabtu, 18 April 2026 - 20:36 WIB

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi

Jumat, 17 April 2026 - 07:56 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Berita Terbaru