Reklame Besar Terpampang di Desa Cirarab Diduga Tak Kantongi Izin

Minggu, 28 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Reklame besar bak layar tancap yang terpampang di Jalan Raya Parung Panjang, Desa Cirarab, RT 001 RW 003, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang Banten itu diduga belum memiliki izin mendirikan reklame atau izin mendirikan bangunan (IMB). Mingu, 28/5/2023.

Dari hasil temuan Awak Media, aktivitas pemasangan atau pendirian reklame tersebut terbilang tidak wajar. Karena dalam pengerjaanya dilakukan pada waktu tengah malam.

Hal itu diduga dilakukan untuk mengelabui semua pihak. Agar gerak-geriknya tidak terendus oleh pihak yang berwenang, sehingga dalam pengerjaanya bisa leluasa meskipun tanpa memiliki izin.

Asril, selaku petugas pengawalan lokasi, saat dihubungi Awak Media melalui telepon seluler mengatakan, terkait dengan izin, itu bukan ranahnya, namun untuk izin lingkungan sudah diserahkan kepada RT dan RW setempat.

Tak hanya itu, Asril juga mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten yang kediamannya tak jauh dari lokasi sudah mengetahui kegiatan pendirian reklame tersebut.

“Kalau izin lingkungan semuanya sudah kami serahkan kepada pak RT sama pak RW dan anggota dewan, untuk nama anggota dewannya saya lupa, rumahnya enggak jauh kok dari lokasi ini,” Jawab Asril melalui telepon seluler.

Baca Juga :  Revolusi Digital Pemkab Tangerang: Transaksi Publik 100% Online, Efisiensi Layanan Maksimal!

Sementara itu, seorang pekerja pemasangan pendirian reklame saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa dirinya sudah mendirikan reklame di Tiga titik lokasi yang berbeda, yaitu di Kecamatan Panongan, Cisauk, dan Legok.

“Saya memasang reklame di Tiga tempat dari kemarin, di Cisauk, pertigaan Pasar Korelet Panongan, terus yang terakhir di sini,” Pungkasnya.

(IML)

Berita Terkait

Revolusi Digital Pemkab Tangerang: Transaksi Publik 100% Online, Efisiensi Layanan Maksimal!
Bedah Buku “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Perkuat Reformasi Hukum dan Pencegahan Korupsi
Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme
Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut
Kejaksaan Tinggi Banten dan PT. Krakatau Steel Perkuat Sinergi Hukum dan SDM
Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten
Keluarga dan Kuasa Hukum Tuntut Akses Pengobatan Layak bagi Antonius Lukminto, Terdakwa Skizofrenia
Praktik Money Politik Marak Jelang Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 06:18 WIB

Revolusi Digital Pemkab Tangerang: Transaksi Publik 100% Online, Efisiensi Layanan Maksimal!

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:20 WIB

Bedah Buku “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Perkuat Reformasi Hukum dan Pencegahan Korupsi

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:43 WIB

Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme

Selasa, 26 November 2024 - 19:32 WIB

Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut

Rabu, 20 November 2024 - 19:58 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten dan PT. Krakatau Steel Perkuat Sinergi Hukum dan SDM

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Selasa, 10 Des 2024 - 23:39 WIB