Kabupaten Tangerang, Info7.id | Reklame besar bak layar tancap yang terpampang di Jalan Raya Parung Panjang, Desa Cirarab, RT 001 RW 003, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang Banten itu diduga belum memiliki izin mendirikan reklame atau izin mendirikan bangunan (IMB). Mingu, 28/5/2023.
Dari hasil temuan Awak Media, aktivitas pemasangan atau pendirian reklame tersebut terbilang tidak wajar. Karena dalam pengerjaanya dilakukan pada waktu tengah malam.
Hal itu diduga dilakukan untuk mengelabui semua pihak. Agar gerak-geriknya tidak terendus oleh pihak yang berwenang, sehingga dalam pengerjaanya bisa leluasa meskipun tanpa memiliki izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asril, selaku petugas pengawalan lokasi, saat dihubungi Awak Media melalui telepon seluler mengatakan, terkait dengan izin, itu bukan ranahnya, namun untuk izin lingkungan sudah diserahkan kepada RT dan RW setempat.
Tak hanya itu, Asril juga mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten yang kediamannya tak jauh dari lokasi sudah mengetahui kegiatan pendirian reklame tersebut.
“Kalau izin lingkungan semuanya sudah kami serahkan kepada pak RT sama pak RW dan anggota dewan, untuk nama anggota dewannya saya lupa, rumahnya enggak jauh kok dari lokasi ini,” Jawab Asril melalui telepon seluler.
Sementara itu, seorang pekerja pemasangan pendirian reklame saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa dirinya sudah mendirikan reklame di Tiga titik lokasi yang berbeda, yaitu di Kecamatan Panongan, Cisauk, dan Legok.
“Saya memasang reklame di Tiga tempat dari kemarin, di Cisauk, pertigaan Pasar Korelet Panongan, terus yang terakhir di sini,” Pungkasnya.
(IML)