Jakarta, Info7.id | Tim pengamanan KAI Daop 1 Jakarta terus patroli dan pengamanan aset di kawasan Gunung Antang, Jakarta Timur (Jaktim). Sebelumnya KAI telah menertibkan 120 bangunan liar di kawasan tersebut.
“Antisipasi agar sejumlah warga yang masih terlihat berada di lokasi tersebut tidak mendirikan kembali bangunan liar dan menempati secara ilegal kawasan Gunung Antang,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Senin (19/9/2022).
Penertiban dilakukan karena diduga marak dengan praktik prostitusi dan perjudian yang meresahkan warga sekitar.
KAI Daop 1 Jakarta berkoordinasi dengan Pemkot Jaktim agar dapat segera melakukan relokasi dan penanganan serta pemberdayaan bagi warga yang terlihat masih ada di lokasi kawasan Gunung Antang.
Penertiban area lahan PT KAI seluas 2.788,92 meter persegi itu dilakukan sesuai itu sertifikat hak pakai no.388 tahun 1988. Penertiban dilakukan pada Selasa (30/8) berkoordinasi dengan Pemkot Jaktim serta TNI-Polri dan Tim Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB) DJKA Kemenhub.
“Bangunan liar yang berada di lahan KAI tersebut ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 800 personel gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI, Polri, Pol PP, BTPWJB, dan unsur kewilayahan setempat,” katanya.
Dia mengatakan mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal. Sebelumnya, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut.
“Secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar dan kondusif,” ucapnya.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengiimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, serta tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 178
“Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.”
Pasal 181 ayat (1)
“Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman.
Saluran informasi resmi milik PT KAI (Persero); Contact Center melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber : Detiknews