Hanya Penuhi Undangan, Empat Saksi Kasus Korupsi Uniska, Tidak Mengenal Terdakwa Kasto

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Info7.id | Sidang perkara dugaan korupsi di Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang dengan terdakwa Kasto kembali digelar Majelis Hakim Tipikor Bandung diketuai Akbar Isnanto,SH.M.Hum di pengadilan Tipikor Bandung Rabu 8 Maret 2023.

Melansir dari Zona Bandung.com , Pada sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Kerawang menghadirkan 4 orang saksi dari pihak swasta yakni;Roni wayudi ,Tatang Priana Somantri, Dodi Sumardi, Raden Pramudya.

Para saksi saat diperiksa dalam persidangan menjawab pertanyaan JPU, Hakim dan Penasihat Hukum terdakwa menjawab tidak tahu. Bahkan para saksi tidak mengenal terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Saksi di Panggil Jaksa untuk memberikan keterangan terkait apa? Tanya Penasihat Hukum.

”Saya hadir disini karena ada panggilan aja pak. Saya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak tahu.’kata saksi Rony Wahyudi.

Begitu juga dengan saksi-saksi lain semua menjawab tidak tahu. Dan hadir dipersidangan karena ada panggilan.

Baca Juga :  Keterangan Saksi Kuatkan Terdakwa Kasto Tak Menerima Uang
Tek Poto : Team Penasihat Hukum Terdakwa Kasto

Usai sidang Penasihat Hukum terdakwa Kasto, Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. kepada wartawan menyebutkan, hari ini JPU menghadirkan empat orang saksi, namun para saksi semua mengaku tidak mengetahui mengenai proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Gedung G5 Kampus (Unsika).

‘Saksi yang dihadirkan oleh JPU hari ini hanya mengungkap data-data palsu yang dipergunakan oleh PT. Bukit Dalam Barisani untuk mengikuti tendar. Dan semuanya tidak mengetahui tentang proyek dan tidak mengenal terdakwa kliyen kami, tidak ada sedikitpun keterangan saksi yang memberatkan kliyen kami’, ujar Syamsul.

Senada dengan Syamsul Jahidin, penasihat hukum lainnya Yakub,SH.MH, mengatakan saksi yang dihadirkan semua tidak mengenal terdakwa.

‘Secara garis besar para saksi ini dipaksakan, semua saksi tidak ada yang mengetahui adanya proyek pembagunan di Unsika dan mereka juga mengaku tidak mengenal terdakwa.

Baca Juga :  Emak Emak di Karang Anyar Gruduk Kantor Kelurahan ini Penyebanya

Kesaksian ini tidak benar, yang mana bukti-bukti yang terlampir dalam berkas itu semua bisa dikategorikan bukti yang direkayasa oleh PT Bukit Dalam Barisani.

Faktanya semua saksi tidak menyatakan adanya kebenaran, tidak mengakui. Semua BAP itu bedasarkan kepentingan jaksa dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku’. Ujar Yakub.

Yakub juga menyatakan, akan melakukan gugat balik dengan dasar-dasar dugaan kesaksian palsu sesuai rumusan pasal 242 KUHP.

Seperti diketahui dalam perkara ini Kasto didakwa terlibat korupsi pada proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatoriupm Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa ( Unsika ) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019.

Saat itu terdakwa Kasto sebagai Pokja Lelang proyek tersebut Kerugian negara menurut dakwaan senilai Rp.6,2 milyar.

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 12 a UU Tipikor.

(Red)



Berita Terkait

Perdamaian Senilai 62 Juta, Pelapor Hanya Kebagian 5 Juta, Kapolsek Pagedangan : Nanti Kita Telusuri
Kuasa Hukum Wartawan Desak Proses Hukum Oknum Polsek Pagedangan
3 Wartawan Korban Kriminalisasi Laporkan Oknum Polsek Pagedangan
Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka
Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab
Pengedar Sabu di Sarudik, Diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng
Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten
Jeritan Hati Lydia Oktavia: Misteri Tak Terjawab dalam Kasus Antonius “Siapa yang Mengunggah Barang Bukti Xaxino?”
Berita ini 64 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 12:20 WIB

Perdamaian Senilai 62 Juta, Pelapor Hanya Kebagian 5 Juta, Kapolsek Pagedangan : Nanti Kita Telusuri

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:32 WIB

Kuasa Hukum Wartawan Desak Proses Hukum Oknum Polsek Pagedangan

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:42 WIB

3 Wartawan Korban Kriminalisasi Laporkan Oknum Polsek Pagedangan

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:39 WIB

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:39 WIB

Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab

Berita Terbaru