Tangerang, Info7.id | Kekerasan terhadap anak kembali terjadi, kali ini korbannya berusia 14 tahun warga Kampung Kali Baru Rt 05/06, Desa Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Korban dicekik oleh tetangganya tanpa sebab.
Anaknya mendapat kekerasan dari tetangganya, lantas orang tua korban yang bernama Endi alias Doyok membuat laporan di Mapolsek Pakuhaji dengan nomor: TBL/B/13/I/2023/Polsek Pakuhaji/Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Orang tua korban melalui kuasa hukumnya yang bernama Rio Arif Wicaksono mendesak Polsek Pakuhaji
untuk menindak lanjuti laporan dan segera memproses hukum terduga pelaku kekerasan terhadap anak 14 tahun di Desa Kali Baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rio, kejadian berawal saat sang terduga pelaku inisial DS mencari kakak kandung korban dalam keadaan emosi, sesampai di kediaman korban, DS bertemu dengan korban, lalu tanpa sebab DS langsung mencekik leher korban.
“Terduga pelaku datang ke rumah korban untuk cari kakaknya korban, begitu sampai di rumah korban terduga pelaku hanya bertemu dengan korban, lalu terduga pelaku cekik leher korban,” tuturnya via pesan whats app, Rabu (15/2/2023).
Usai mendapat kekerasan dari terduga pelaku, kata Rio, korban yang masih berusia 14 tahun menderita sakit di leher dan selalu dihantui rasa ketakutan, sehingga orang tua korban sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
“Sehabis dicekik DS, korban mengalami memar di leher dan mengalami trauma, selalu murung dan ketakutan, beruntung orang tua korban bawa korban ke rumah sakit untuk berobat,” ucapnya.
Adanya kejadian ini, Rio mengecam tindakan yang dilakukan terduga pelaku kepada korban. Dan Rio meminta kepada Polsek Pakuhaji untuk segera menindak lanjuti laporan orang tua korban, serta melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku.
“Ini sudah jelas salah dan melanggar hukum, apalagi korbannya masih anak-anak. Saya minta Polsek Pakuhaji jangan mainkan laporan korban, kasus lanjutkan serta panggil terduga pelaku proses hukum,” tegasnya.
Disisi lain saat dikonfirmasi via pesan singkat whats app, Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji, Iptu Iswadi menyebut kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur hukumannya cukup ringan, dan terduga pelaku tidak bisa untuk ditahan.
“Kasus perlindungan anak penganiayaan ancamannya 3,5 tahun ngga bisa ditahan gor, luka ngga ada gor, baca undang-undang perlindungan anak gor,” ucapnya.
(Red)