Hukuman Maksimal Terhadap Ferdy Sambo Diapresiasi Budayawan Indonesia

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Budayawan Kidung Tirto Suryo Kusumo menilai vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo sudah tepat karena mampu memenuhi tuntutan rasa keadilan masyarakat.

Menurutnya, hukuman maksimal terhadap Sambo itu sekaligus dapat membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan pengadilan, yang sempat tergerus berbagai isu negatif.

“Vonis terhadap Sambo merupakan jawaban atas rasa keadilan yang didambakan masyarakat selama ini. Kasus Sambo merupakan ujian bagi penegak hukum yang telah dijawab dengan tegas dan tepat,” ungkap Kidung Tirto saat diminta tanggapan mengenai vonis Sambo, Rabu (14/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023), majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Kidung Tirto, Ferdy Sambo telah melawan hukum alam dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang secara keji sehingga cepat atau lambat alam semesta akan menghukumnya.

Baca Juga :  Dulu Viral, Kini Nasib Kampung Pelangi 200 di Bandung Terlupakan

“Vonis hakim adalah bagian dari hukum alam. Hukuman terhadap Sambo merupakan proses menuju keseimbangan alam, yakni keadilan yang hakiki. Jangan merusak keseimbangan alam sebab akan memicu bencana bagi manusia,” ujar spiritualis asal Gunung Lawu ini.

Dia mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim yang independen dan memperhatikan secara detil fakta-fata hukum di persidangan hingga berani menjatuhkan hukuman maksimal.

“Apresiasi juga disampaikan kepada Polri yang mendukung penuh penuntasan kasus anggotanya itu, serta Kejaksaan yang telah bekerja keras mengungkap fakta-fakta hukum sehingga mampu meyakinkan majelis hakim,” lanjutnya.
Kidung Tirto mengatakan,

penuntasan kasus Sambo juga tidak tidak terlepas dari peran dan dukungan Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfid MD yang mengkoordinasikan institusi penegak hukum.

“Ini juga sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo agar kasus Sambo diungkap ke publik dan tidak boleh ditutup-tutupi. Sebab kasus tersebut dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, bahkan kepercayaan dunia terhadap peradilan di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pungli di Rutan

Selain vonis mati terhadap Ferdy Sambo, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Putri dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Kidung Tirto mengatakan semua yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J harus dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Selain Sambo dan Putri, dua ajudannya juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, serta sopir keluarga bernama Kuat Ma’ruf.
Berkaca dari kasus Sambo, Kidung Tirto berharap Presiden agar semakin selektif memilih pejabat penegak hukum, baik dari sisi integritas maupun kapasitas dan kapabilitas, termasuk jajaran eselon 1 atau 2 sehingga mampu menangkap aspirasi masyarakat.

(Red)

Berita Terkait

14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten
Diduga Kriminalisasi Wartawan, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Segera Jalani Sidang Etik Kepolisian
Fitri Merugi Rp10 Juta, Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Data oleh Teman Dekat
Detasemen Gegana Polda Jabar dan Bhayangkari Tanam Tumpang Sari Pisang di Kebun Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan
Pelaku Bobol Tembok Hebohkan Warga Kampung Pengkolan
Polri Bongkar Tiga Kasus Besar Judi Online, Sita Aset Puluhan Miliar dan Ungkap Sindikat Internasional
Dianggap Berita Hoax oleh Mantan PH Iwan, Anugrah Prima: Kita Debat Publik Saja
Perdamaian Senilai 62 Juta, Pelapor Hanya Kebagian 5 Juta, Kapolsek Pagedangan : Nanti Kita Telusuri
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:21 WIB

14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten

Kamis, 6 Februari 2025 - 03:14 WIB

Diduga Kriminalisasi Wartawan, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Segera Jalani Sidang Etik Kepolisian

Senin, 3 Februari 2025 - 22:52 WIB

Fitri Merugi Rp10 Juta, Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Data oleh Teman Dekat

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:21 WIB

Detasemen Gegana Polda Jabar dan Bhayangkari Tanam Tumpang Sari Pisang di Kebun Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:41 WIB

Pelaku Bobol Tembok Hebohkan Warga Kampung Pengkolan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten

Kamis, 6 Feb 2025 - 18:21 WIB