Hukuman Maksimal Terhadap Ferdy Sambo Diapresiasi Budayawan Indonesia

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Budayawan Kidung Tirto Suryo Kusumo menilai vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo sudah tepat karena mampu memenuhi tuntutan rasa keadilan masyarakat.

Menurutnya, hukuman maksimal terhadap Sambo itu sekaligus dapat membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan pengadilan, yang sempat tergerus berbagai isu negatif.

“Vonis terhadap Sambo merupakan jawaban atas rasa keadilan yang didambakan masyarakat selama ini. Kasus Sambo merupakan ujian bagi penegak hukum yang telah dijawab dengan tegas dan tepat,” ungkap Kidung Tirto saat diminta tanggapan mengenai vonis Sambo, Rabu (14/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023), majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Kidung Tirto, Ferdy Sambo telah melawan hukum alam dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang secara keji sehingga cepat atau lambat alam semesta akan menghukumnya.

Baca Juga :  Ngaku Legal Hukum Summarecon, Jawaban Pria Ini Tak Konsisten

“Vonis hakim adalah bagian dari hukum alam. Hukuman terhadap Sambo merupakan proses menuju keseimbangan alam, yakni keadilan yang hakiki. Jangan merusak keseimbangan alam sebab akan memicu bencana bagi manusia,” ujar spiritualis asal Gunung Lawu ini.

Dia mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim yang independen dan memperhatikan secara detil fakta-fata hukum di persidangan hingga berani menjatuhkan hukuman maksimal.

“Apresiasi juga disampaikan kepada Polri yang mendukung penuh penuntasan kasus anggotanya itu, serta Kejaksaan yang telah bekerja keras mengungkap fakta-fakta hukum sehingga mampu meyakinkan majelis hakim,” lanjutnya.
Kidung Tirto mengatakan,

penuntasan kasus Sambo juga tidak tidak terlepas dari peran dan dukungan Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfid MD yang mengkoordinasikan institusi penegak hukum.

“Ini juga sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo agar kasus Sambo diungkap ke publik dan tidak boleh ditutup-tutupi. Sebab kasus tersebut dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, bahkan kepercayaan dunia terhadap peradilan di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  [HOAKS] Kebijakan Biaya Tilang Terbaru, Kapolri Baru Mantap 

Selain vonis mati terhadap Ferdy Sambo, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Putri dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Kidung Tirto mengatakan semua yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J harus dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Selain Sambo dan Putri, dua ajudannya juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, serta sopir keluarga bernama Kuat Ma’ruf.
Berkaca dari kasus Sambo, Kidung Tirto berharap Presiden agar semakin selektif memilih pejabat penegak hukum, baik dari sisi integritas maupun kapasitas dan kapabilitas, termasuk jajaran eselon 1 atau 2 sehingga mampu menangkap aspirasi masyarakat.

(Red)

Berita Terkait

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!
Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan
Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta
Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat
Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang
Ironis, Penjual Obat Daftar G Merambah ke Warung Klontongan
Sidang Kode Etik Oknum Polisi Pagedangan Rampung, Publik Menanti Vonis
Kriminalisasi Wartawan: Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu Jalani Sidang Etik
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:35 WIB

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!

Rabu, 16 April 2025 - 17:51 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan

Selasa, 15 April 2025 - 12:35 WIB

Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta

Selasa, 15 April 2025 - 12:23 WIB

Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat

Senin, 14 April 2025 - 16:42 WIB

Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang

Berita Terbaru

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB