Polisi Ungkap Curanmor di Neglasari, Empat Pelaku Berhasil Diamankan

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, Info7.id | Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari telah mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayahnya.

Empat tersangka telah diringkus tim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya.

Pencurian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekira jam 03.00 WIB di kampung Karanganyar RT 002 RW 093 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan ke-empat pelaku tersebut berinisial SAM (22), MR alias Jabrik (31), AR alias Doni (21) dan AS alias Anton (26).

Baca Juga :  Rayakan Hari Raya Idul Fitri, PGN Bali Gelar Open House

“Korban RR mengalami kerugian kehilangan motor satria Fu yang tengah di parkir di teras kontrakan,” katanya. Minggu (12/2/2023).

Selanjutnya, Polsek Neglasari yang menerima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi untuk mengungkap dan menangkap para pelaku.

“Pelaku yang pertama kali kita amankan adalah SAM, kemudian dilakukan interograsi diakuinya pencurian tersebut dilakukan bersama tiga rekan lainnya, lalu mereka di tangkap satu persatu di tempat persembunyiannya masing-masing di Wilayah Tangerang Kota dan Kabupaten Tangerang,” urai Zain.

Baca Juga :  Niat Melamar Kerja, Seorang Wanita Jadi Korban Pelecehan Tetangga

Barang bukti yang berhasil diamankan dari ke empat pelaku berupa 2 buah Kunci leter T berikut 3 anak kunci. 2 Gerinda listrik untuk membuat anak kunci, sepeda motor Suzuki Satria Fu warna Hitam milik korban tanpa plat nomer diduga akan dipalsukan, motor matik Mio yang digunakan saat beraksi dan satu kaleng cat warna hitam.

“Para pelaku saat ini diamankan di kantor Polsek Neglasari untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Pernikahan Bang Fauzi Ditolak: Adinda Tertib Senior Suarakan Keberatan
Ketua LSM Seroja Kecam Menteri PMD: Jangan Bungkam Wartawan dan LSM!
Andra Dimyati Serukan Banten Sejahtera di Kelurahan Pamulang Barat
Pj Bupati Kukuhkan Pengurus FPK Kab. Tangerang
Ini 11 Nama Perusahaan Yang Harus Kembalikan Uang Negara Hasil Temuan BPK Perwakilan Babel
Ngariung Iman Ngariung Aman, Kapolres Serang Gelar Silaturahmi dengan Emak Emak
Pemdes Kohod Adakan Pelatihan Pembinaan LKD TA 2024
Di Tanya Terkait Uang Korupsi RSUD Tigaraksa, Atullah “Benar Sudah Di Kembalikan Rp.32 Miliar
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 14:03 WIB

Pernikahan Bang Fauzi Ditolak: Adinda Tertib Senior Suarakan Keberatan

Minggu, 2 Februari 2025 - 01:25 WIB

Ketua LSM Seroja Kecam Menteri PMD: Jangan Bungkam Wartawan dan LSM!

Sabtu, 9 November 2024 - 21:10 WIB

Andra Dimyati Serukan Banten Sejahtera di Kelurahan Pamulang Barat

Kamis, 18 Juli 2024 - 22:37 WIB

Pj Bupati Kukuhkan Pengurus FPK Kab. Tangerang

Selasa, 16 Juli 2024 - 13:18 WIB

Ini 11 Nama Perusahaan Yang Harus Kembalikan Uang Negara Hasil Temuan BPK Perwakilan Babel

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Jumat, 25 Apr 2025 - 01:06 WIB

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB