Tangerang, Info7.id | Viral di Group WhatsApp, Sebuah video wartawan yang melakukan kegiatan liputan di usir seorang lelaki paruh baya memakai Kemeja berwarna merah.
Pasal nya video pengusiran terhadap beberapa wartawan tersebut terjadi di Perumahan Griya Karawaci Tangerang, Banten, pada Sabtu (04/02/2023).
Menanggapi video viral berdurasi 27 detik itu, Usman Pimpinan Redaksi Postnewstime menyayangkan Peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Emang salah mereka dimana, kenapa jurnalis yang sedang melakukan kegiatan meliput di usir hingga mendapakan caci maki,” tanya Usman.
Menurut Usman, seorang wartawan yang mencari berita serta melakukan kegiatan peliputan telah di lindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999.
“Tugas wartawan itu sama seperti menjalankan perintah Negara. Bahakan secara tidak langsung oknum tersebut telah menghalangi seorang jurnalis untuk melakukan kegiatan peliputan,” ujar Usman pada Minggu (05/02).
Lebih lanjut Usman menjelaskan tugas seorang wartawan adalah mencari, menyimpan, mengolah, menyusun, dan menyampaikan berita kepada publik.
“Wartawan itu bukan pengemis bahkan tidak membawa malapetaka, di undang atau tidak, jika mendapat informasi yang menjadi sebuah karya tulis, Ia akan tetap datang,” jelas Pimred Postnewstime.
Lebih jauh Usman mengatakan, Ibu Airin adalah seorang calon Gubernur dan public figure, yang layak di publikasi.
“Kalau tidak di publikasi masyarakat Banten tidak akan tau siapa Calon Gubernur di pemilu mendatang,” kata seorang pria tampan
(Jery)