H Cecep : Verifikasi SC, Zulkarnain Memenuhi Syarat “Balon” Ketua KADIN Tangerang.

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Ketua Steering Committe (SC) mukab ke VII kamar dagang dan industri (KADIN) kabupaten tangerang H.Cecep Rahmat di dampingi panitia mukab “Bapak Uding memberikan keterangan sekira pukul 23.30 WIB Kamis (22/12/2022)

H.Cecep Rahmat menyatakan sikap bahwa dari dua kandidat bakal calon ketua KADIN kabupaten tangerang yang mendaftarkan diri nya, kami nyatakan hanya satu peserta telah memenuhi syarat menjadi calon Ketua Kadin kabupaten tangerang.

“Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan, hanya satu pendaftar yang memenuhi syarat menjadi calon Ketua Kadin kabupaten tangerang, ”tutur H.Cecep ketua Steering Committee.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cecep menyebutkan, adapun calon ketua kadin yang layak lolos baik berkas administrasi maupun partisifasi adalah H.Zulkarnain.

Baca Juga :  Tak Disangka, 2 Fitur Baru iPhone 14 Contek Xiaomi

“Peserta Bakal calon ketua Kadin bernama H.Zulkarnain dinyatakan lolos setelah dipastikan melengkapi syarat yang ditentukan panitia mukab dan tim caretaker seperti KTA, hingga dana partisifasi untuk pelaksanaan Mukab sebesar Rp400 juta secara uang kontan, sesuai dengan ketentuan, “ungkap nya.

Menurut H Cecep, mengingat satu peserta yang lolos secara Verifikasi Steering Committe (SC) yaitu H.Zulkarnain akan dibawa ke dalam mukab untuk selanjutnya ditetapkan secara resmi oleh peserta menjadi ketua yang sah dan dapat memimpin KADIN Kabupaten Tangerang untuk periode ke depan.

“Jadi secara pribadi bukan maksud mendahului tim caretaker dan KADIN provinsi banten kita sifatnya hanya menyatakan kandidat ini telah memenuhi syarat administrasi, dan layak untuk di tetapkan secara Aklamasi sebagai ketua kadin dalam Mukab mendatang,” ujarnya.

Baca Juga :  ini Cara Advokat Asal Mataram Menangani Perkara Hukum

Ia juga menyampaikan, satu pendaftar lainnya yakni Dicky Awaludin menurut hemat kami tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Persyaratan yang bersangkutan tidak lengkap, baik fakta integritas maupun visi dan misi, pada saat pengembalian formulir sesuai ketentuan yang sudah di tetapkan tidak memenuhi persyaratan,” katanya.

Kemudian Cecep menambahkan, hasil verifikasi dan keputusan saya selaku ketua SC akan disampaikan kepada yang bersangkutan baik terhadap mereka yang lolos maupun tidak.

“Hasil penilaian dan verifikasi kita ini akan disampaikan kepada semua bakal calon,” Pungkas nya.

(hdr)

Berita Terkait

20 Negara Paling Tak Percaya Tuhan di Dunia, Banyak dari Asia
Polsek Karawaci Gelar Halal Bi Halal dan Santunan Anak Yatim
Kisah Pengacara, Kurator dan Mediator Muda Asal Mataram Raih Impiannya di Jabodetabek
Polres Metro Tangerang Kota Kerahkan 230 Personil Gabungan Amankan Paskah 2023
Gara gara Piala Dunia U20 Batal, akankah kita ikut mengucilkan Bangsa sendiri
Mediator di PN Bandung, Pengacara Muda Asal Mataram Selalu Optimis
Polisi Amankan 6 remaja Hendak Balap Liar di Larangan Kota Tangerang
Michael Kurnia De Mori Nabut Mendapat Predikat Cumlade Dengan Gelar SH di Universitas Undip Semarang.
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 September 2023 - 10:15 WIB

20 Negara Paling Tak Percaya Tuhan di Dunia, Banyak dari Asia

Jumat, 5 Mei 2023 - 07:58 WIB

Polsek Karawaci Gelar Halal Bi Halal dan Santunan Anak Yatim

Senin, 10 April 2023 - 22:35 WIB

Kisah Pengacara, Kurator dan Mediator Muda Asal Mataram Raih Impiannya di Jabodetabek

Jumat, 7 April 2023 - 07:11 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Kerahkan 230 Personil Gabungan Amankan Paskah 2023

Jumat, 31 Maret 2023 - 07:58 WIB

Gara gara Piala Dunia U20 Batal, akankah kita ikut mengucilkan Bangsa sendiri

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Selasa, 10 Des 2024 - 23:39 WIB