Hakim Agung Terjaring OTT, KPK: Ini Sangat Menyedihkan…

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin dan sedih karena melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung.

Sebagaimana diketahui, KPK menyatakan telah melakukan tangkap tangan terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penangkapan terhadap insan di lingkungan lembaga penegak ini sangat menyedihkan.

“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Ghufron berharap operasi penangkapan terhadap insan hukum ini menjadi yang terakhir.

“Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yg semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang,” ujar Ghufron.

Baca Juga :  Indonesia Gandeng Jepang Majukan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan Nasional

Ghufron menyesalkan kasus korupsi masih terjadi di lingkungan Mahkamah Agung. Menurutnya, KPK telah melaksanakan program pendidikan antikorupsi yang melibatkan pejabat struktural maupun hakim di MA.

KPK berharap Mahkamah Agung benar-benar melakukan pembenahan yang mendasar.

“Jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama,” tutur Ghufron.

Sumber : Nasional Kompas

Berita Terkait

Merespons Kondisi Terkini, Gemasos Desak Pemerintah Ambil Langkah Radikal Terhadap Pengusaha Hitam dan Singapura Demi Kedaulatan Ekonomi
Polri Apresiasi Massa Buruh Sampaikan Aspirasi Tertib pada Peringatan May Day
Unpam Serang Gelar Seminar Nasional Ganja Medis: Wacana HAM Berhadapan dengan Kepastian Hukum dan Risiko Sosial
AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian
Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor
AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap
Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:06 WIB

Merespons Kondisi Terkini, Gemasos Desak Pemerintah Ambil Langkah Radikal Terhadap Pengusaha Hitam dan Singapura Demi Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:25 WIB

Polri Apresiasi Massa Buruh Sampaikan Aspirasi Tertib pada Peringatan May Day

Sabtu, 18 April 2026 - 17:21 WIB

Unpam Serang Gelar Seminar Nasional Ganja Medis: Wacana HAM Berhadapan dengan Kepastian Hukum dan Risiko Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:37 WIB

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor

Berita Terbaru

Info7 Update

Legalitas Masih Berproses, Koperasi Bersama Mandiri Jadi Sorotan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 00:01 WIB