Polisi Tetapkan 9 Tersangka, Kasus Perobohan Rumah di Garut

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Info7.id | Jajaran Kepolisian Polres Garut menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perobohan rumah milik seorang warga di Kampung Haur Seah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, yang dilatarbelakangi utang piutang.

“Kami menetapkan 9 orang tersangka,” jelas Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers, Selasa (20/9/2022) siang di Mapolres Garut.

Wirdhanto mengatakan, pelapor yaitu Undang, yang tak lain adalah pemilik rumah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus perobohan rumah miliknya, Undang membuat dua laporan, yakni perusakan rumah dan penggelapan tanah.

Wirdhanto berkata, salah satu tersangka yang diamankan merupakan kakak kandung dari Undang yang juga terlibat kasus penggelapan tanah.

Para tersangka sendiri, menurut Wirdhanto, akan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170 juncto Pasal 55 dan 56 serta Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara kakak kandung pelapor akan dijerat Pasal 385 KUHP terkait penggelapan tanah.

Baca Juga :  Bacok Lawan Saat Tawuran di Tangerang, Lima Remaja Diamankan Polisi

Wirdhanto mengatakan, saat ini pihaknya fokus untuk menyelesaikan masalah pembongkaran rumah dan penggelapan tanah terlebih dahulu.

“Untuk pengembangan lebih lanjut (termasuk utang piutang pelapor), akan kami dalami dari keterangan saksi-saksi,” jelasnya.

Kronologi kejadian
Wirdhanto menceritakan, kasus ini sendiri berawal dari Undang yang menjadi pelapor yang meminjam uang kepada salah satu tersangka, yaitu A sebesar Rp 1,3 juta.

Namun, sejak Januari 2022, Undang tak lagi sanggup membayar cicilan dan bunga pinjaman sebesar 35 persen kepada A.

Sejak Januari itu pula, Undang dan istrinya pergi ke Kota Bandung mencari pekerjaan untuk membayar utang dan bunganya.

Baca Juga :  Kang Tb Rahmad ; Apresiasi Polda Sumut Ungkap Tuntas Kasus Manusia Kerangkeng

Pada tanggal 10 September 2022, Undang mendapat kabar rumahnya telah dirobohkan oleh orang yang memberinya pinjaman uang. Sehingga, pada tanggal 15 September Undang pun pulang dan melihat rumahnya telah rata dengan tanah hingga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Wirdhanto mengakui, sebelum melakukan pembongkaran, orang yang memberi Undang pinjaman uang sempat melakukan transaksi pembelian tanah dan rumah yang surat-surat kepemilikannya atas nama Undang tersebut.

Namun, transaksi dilakukan bukan dengan Undang, melainkan dengan kakak kandung Undang yang saat ini jadi tersangka penggelapan.

“Kakak kandung Undang ini melakukan transaksi jual beli lahan tersebut tanpa sepengetahuan Undang, di situlah letak permasalahan utamanya, sehingga Saudara A merasa memiliki dan menyuruh warga melakukan pembongkaran,” katanya

(Red)

Berita Terkait

Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang Sampaikan Ucapan Selamat atas Promosi Doktor Dr. Bima Guntara
Truk Gas Melon Parkir dan Bongkar Muat di Bahu Jalan, Warga Minta Penertiban
Misteri Tumpukan Batu Es di Tengah Hutan Jasinga Gegerkan Publik
Aktivis LPI DPW Banten Desak Gubernur Usut Dugaan Praktik Penjualan Seragam di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang
Diduga Tabrak Lari, Seorang Pengendara Wanita Tewas di Tigaraksa
TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Rapor Dinilai Geser Esensi Jalur Domisili
Advokat Korban Dugaan Pengeroyokan Oknum Matel Tolak Damai, Minta Polisi Tangkap Seluruh Pelaku
Gudang di Kawasan Cikupa Mas Tangerang Terbakar, Asap Hitam Membumbung Tinggi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:30 WIB

Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang Sampaikan Ucapan Selamat atas Promosi Doktor Dr. Bima Guntara

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:55 WIB

Truk Gas Melon Parkir dan Bongkar Muat di Bahu Jalan, Warga Minta Penertiban

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Misteri Tumpukan Batu Es di Tengah Hutan Jasinga Gegerkan Publik

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:39 WIB

Aktivis LPI DPW Banten Desak Gubernur Usut Dugaan Praktik Penjualan Seragam di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:38 WIB

Diduga Tabrak Lari, Seorang Pengendara Wanita Tewas di Tigaraksa

Berita Terbaru