SPBU di Tangerang Ini Masih Melayani BBM Subsidi Pertalite Menggunakan Botol Aqua

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-15124 yang berada di Jalan Gatot Subroto No.Km. 5.5, RT.001/RW.003, Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang masih melayani pembelian BBM Subsidi Pertalite menggunakan wadah botol Aqua.

Pada saat wartawan info7.id hendak mengisi bahan bakar di SPBU tersebut, operator SPBU masih melayani pembelian Pertalite menggunakan Botol Aqua, Kamis Malam (15/09/2022). Melihat hal tersebut sontak wartawan info7.id menanyakan kepada operator apakah masih diperbolehkan.

Dalam video yang berhasil didapat berdurasi satu menit lebih memperlihatkan operator sedang mengecor dengan nozel Pertalite ke dalam botol Aqua, pembelinya sendiri menggunakan mobil fuso.”Itu buat siapa bang? Buat motor, itukan gak boleh bang. Apa-apa apa (operator)? Iya gak papa kalo motornya mogok saya yang tanggung jawab!” Percakapan dalam video.

Sementara itu, pengawas dari SPBU tersebut mengakui perbuatan dari operatornya memanglah salah.”Sebenarnya memang secara peraturan nggak boleh, tetapi dari Pertamina sendiri ada kebijaksanaan apabila konsumen dalam keadaan darurat atau mogok. Itukan peraturan memang ada batasannya, kalo cuma memakai botol Aqua” ujar Priyono, Pengawas SPBU.

Baca Juga :  Lima Kali di Demo, BRI Cabang Padegelang Tidak Bergeming ini Alasannya

Melansir dari surat edaran Pertamina yang dikeluarkan pada Jakarta, 19 Agustus 2022 No. 086/PN000000/2022-S3″Mengacu hal tersebut di atas, agar Hiswana migas mengingatkan kepada anggotanya tidak melayani pembelian BBM JBT dan JBKP menggunakan Jerigen atau kemasan lainnya Tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari SKPD dan melayani pembelian yang berulang dengan motif ekonomi” isi surat dalam paragraf terakhir.(Fan/Red)

Berita Terkait

Geger! Dua Operator Desa di Tangerang Tersangka Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah!
Kuasa hukum AH dan M, tersangka kasus dugaan korupsi retribusi pelelangan ikan Angkat Bicara
Ratusan Warga Pantura Geruduk Kantor Pemda Kabupaten Tangerang, Pertanyakan Rekomendasi PKKPR
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Soma Atmaja Terseret Kasus Izin PKKPR Kontroversial, Aktivis dan LSM Bereaksi Keras!
Polemik PKKPR di Tangerang: Masyarakat Tuntut Transparansi dan Keadilan!
Kejaksaan Tinggi Banten Naikkan Status ke Penyidikan Terkait Dugaan Korupsi Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengolahan Sampah di DLHK Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2024
Skandal Korupsi Mencengangkan: ASN dan Honorer Dinas Perikanan Tangerang Digelandang!
Dengan Semangat Inovasi, Kecamatan Kelapa Dua Gelar Musrembang untuk Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:36 WIB

Geger! Dua Operator Desa di Tangerang Tersangka Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah!

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:05 WIB

Kuasa hukum AH dan M, tersangka kasus dugaan korupsi retribusi pelelangan ikan Angkat Bicara

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:28 WIB

Ratusan Warga Pantura Geruduk Kantor Pemda Kabupaten Tangerang, Pertanyakan Rekomendasi PKKPR

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:26 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Soma Atmaja Terseret Kasus Izin PKKPR Kontroversial, Aktivis dan LSM Bereaksi Keras!

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:01 WIB

Polemik PKKPR di Tangerang: Masyarakat Tuntut Transparansi dan Keadilan!

Berita Terbaru