SPBU di Tangerang Ini Masih Melayani BBM Subsidi Pertalite Menggunakan Botol Aqua

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-15124 yang berada di Jalan Gatot Subroto No.Km. 5.5, RT.001/RW.003, Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang masih melayani pembelian BBM Subsidi Pertalite menggunakan wadah botol Aqua.

Pada saat wartawan info7.id hendak mengisi bahan bakar di SPBU tersebut, operator SPBU masih melayani pembelian Pertalite menggunakan Botol Aqua, Kamis Malam (15/09/2022). Melihat hal tersebut sontak wartawan info7.id menanyakan kepada operator apakah masih diperbolehkan.

Dalam video yang berhasil didapat berdurasi satu menit lebih memperlihatkan operator sedang mengecor dengan nozel Pertalite ke dalam botol Aqua, pembelinya sendiri menggunakan mobil fuso.”Itu buat siapa bang? Buat motor, itukan gak boleh bang. Apa-apa apa (operator)? Iya gak papa kalo motornya mogok saya yang tanggung jawab!” Percakapan dalam video.

Sementara itu, pengawas dari SPBU tersebut mengakui perbuatan dari operatornya memanglah salah.”Sebenarnya memang secara peraturan nggak boleh, tetapi dari Pertamina sendiri ada kebijaksanaan apabila konsumen dalam keadaan darurat atau mogok. Itukan peraturan memang ada batasannya, kalo cuma memakai botol Aqua” ujar Priyono, Pengawas SPBU.

Baca Juga :  Yayasan Islam Darun Nawab Santuni Yatim Piatu, Duafa dan Janda

Melansir dari surat edaran Pertamina yang dikeluarkan pada Jakarta, 19 Agustus 2022 No. 086/PN000000/2022-S3″Mengacu hal tersebut di atas, agar Hiswana migas mengingatkan kepada anggotanya tidak melayani pembelian BBM JBT dan JBKP menggunakan Jerigen atau kemasan lainnya Tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari SKPD dan melayani pembelian yang berulang dengan motif ekonomi” isi surat dalam paragraf terakhir.(Fan/Red)

Berita Terkait

Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat
Resmi Layangkan Surat, LSM Seroja Indonesia Minta PT Telkom Memburu Terduga Pelaku Pencuri Aset yang Identitasnya Dikantongi
Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah
Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!
Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal
PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal
Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD
SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:50 WIB

Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:58 WIB

Resmi Layangkan Surat, LSM Seroja Indonesia Minta PT Telkom Memburu Terduga Pelaku Pencuri Aset yang Identitasnya Dikantongi

Senin, 24 November 2025 - 20:36 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah

Senin, 24 November 2025 - 14:50 WIB

Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!

Senin, 17 November 2025 - 19:32 WIB

Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB