SPBU di Tangerang Ini Masih Melayani BBM Subsidi Pertalite Menggunakan Botol Aqua

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-15124 yang berada di Jalan Gatot Subroto No.Km. 5.5, RT.001/RW.003, Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang masih melayani pembelian BBM Subsidi Pertalite menggunakan wadah botol Aqua.

Pada saat wartawan info7.id hendak mengisi bahan bakar di SPBU tersebut, operator SPBU masih melayani pembelian Pertalite menggunakan Botol Aqua, Kamis Malam (15/09/2022). Melihat hal tersebut sontak wartawan info7.id menanyakan kepada operator apakah masih diperbolehkan.

Dalam video yang berhasil didapat berdurasi satu menit lebih memperlihatkan operator sedang mengecor dengan nozel Pertalite ke dalam botol Aqua, pembelinya sendiri menggunakan mobil fuso.”Itu buat siapa bang? Buat motor, itukan gak boleh bang. Apa-apa apa (operator)? Iya gak papa kalo motornya mogok saya yang tanggung jawab!” Percakapan dalam video.

Sementara itu, pengawas dari SPBU tersebut mengakui perbuatan dari operatornya memanglah salah.”Sebenarnya memang secara peraturan nggak boleh, tetapi dari Pertamina sendiri ada kebijaksanaan apabila konsumen dalam keadaan darurat atau mogok. Itukan peraturan memang ada batasannya, kalo cuma memakai botol Aqua” ujar Priyono, Pengawas SPBU.

Baca Juga :  Warga Perumahan Sudirman Tigaraksa Adakan Kerja Bakti Masal

Melansir dari surat edaran Pertamina yang dikeluarkan pada Jakarta, 19 Agustus 2022 No. 086/PN000000/2022-S3″Mengacu hal tersebut di atas, agar Hiswana migas mengingatkan kepada anggotanya tidak melayani pembelian BBM JBT dan JBKP menggunakan Jerigen atau kemasan lainnya Tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari SKPD dan melayani pembelian yang berulang dengan motif ekonomi” isi surat dalam paragraf terakhir.(Fan/Red)

Berita Terkait

SMKN 15 Kabupaten Tangerang Resmi Beroperasi, Siap Bikin Lulusan Siap Kerja dan Industri!
Bhabinkamtibmas Baribis Aktif Sambangi Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Laporan Dugaan Ketidakadilan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Mafia Tanah di Subang
Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi
Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan
Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang
Skandal Izin Lokasi: DPMPTSP Tangerang Diduga Salahgunakan Wewenang, 841 Titik di Laut Jadi Sorotan!
Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:50 WIB

SMKN 15 Kabupaten Tangerang Resmi Beroperasi, Siap Bikin Lulusan Siap Kerja dan Industri!

Senin, 28 April 2025 - 10:02 WIB

Laporan Dugaan Ketidakadilan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Mafia Tanah di Subang

Kamis, 17 April 2025 - 17:58 WIB

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 16 April 2025 - 18:49 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan

Rabu, 16 April 2025 - 18:41 WIB

Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Satpol PP Ancam Jurnalis, Forwat Geruduk Tangsel

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:42 WIB