Ambarawa, Info7.id | Seorang warga Ambarawa Jawa Tengah berinisial AP mendapat ancaman oleh seseorang yang mengaku kenal dengan Muldoko dan Sofyan Djalil (Staff Kepresidenan). Kamis, 16 Juni 2022.
PD dalam ancamannya, ia menyampaikan bahwa AP tidak akan pernah bisa lagi memeluk anak dan isterinya, tamatlah riwayat AP, serta banyak lagi ancaman yang dilontarkan PD kepada AP.
AP dianggap oleh PD telah wanprestasi terkait SPK pengurusan tanah dan dokumennya, AP dianggap menipu PD dengan dalih tidak ada proses pengeringan/perubahan status tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, AP dianggap tetap meminta biaya dan tidak menyelesaikan pekerjaan hingga tuntas, serta tidak pernah hadir memenuhi undangan dari PD.
Menurut AP, dirinya sebelum melakukan pekerjaan sebagai pelayanan jasa yang dilakukan, ia meminta perubahan perjanjian didepan Notaris dan para saksi pada tanggal 15 Desember 2021.
Pekerjaan yang dilakukan bukan pengeringan karena tanah tersebut sudah kering, tetapi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun dengan berjalannya waktu perjanjian tersebut tidak diubah oleh Notaris.
“Saya memiliki bukti pada saat saya meminta direnvoi oleh Notarisnya dan sempat ditulis tangan (ditambahkan) dahulu, sehingga saya pun meminta izin untuk mengambil gambar dengan cara memfotonya didepan Notaris, tetapi setelah terbit salinan akta perjanjian tidak dicantumkan KKPR nya,” Ungkap AP.
Sementara itu, ia sudah mengirimkan surat ke notaris tanggal 27 Mei 2022 perihal salinan akta pelaksanaan jasa pengurusan perizinan dan perubahan akta No. 03 perjanjian yang disaksikan para saksi pada tanggal 15 Desember 2021 pada pasal 03 mengenai biaya jasa pengurusan dan perizinan yang telah direnvoi oleh notaris dengan menambahkan KKPR, akan tetapi sampai saat ini tidak pernah ia terima.
“Saya merasa resah dengan ancaman yang saya terima, saya pun kecewa pada Notaris, pada saat saya berkomunikasi dengannya dan menanyakan kenapa tidak ada kata KKPR, ia hanya menjawab bahwa dirinya diperintahkan oleh PD, dengan dalih sesuai dengan kwitansi yang diterima PD dari saya,” Paparnya.
Guna mendapatkan informasi lebih lanjut, Awak Media mendatangi kantor Notaris KKR, SH., M.Kn yang membuat akta perjanjian tersebut yang beralamat di Perumahan Bukit Asri Jln. Bukit Sri Gading No. 2 RT/RW 10/IX, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Kamis 16 Juni 2022.
Namun, Notaris bersangkutan tidak berada di kantor dan hanya diterima oleh staff yang menyampaikan bahwa ibu notaris sedang tidak ada ditempat, beliau sedang rapat diluar kantor dan pulang sekitar 16.00-16.30 WIB.
Setelah mengisi buku tamu, Awak Media mencoba menunggu diluar area perumahan, tapi saat Awak Media kembali ke kantornya, pada waktu itu kantor Notaris sudah tutup.
Dihubungi via telepon selluler, Notaris mempertanyakan hak Awak Media apa untuk mewawancarainya, karena apa yang ditanyakan Awak Media itu urusan antara PD dan AP.
Tidak lama berselang, setelah Awak Media selesai berbicara via telepon selluler, PD menghubungi Awak Media untuk memperingatkan secara tegas untuk menyingkir dan tidak boleh ikut campur masalah tersebut.
Selain PD, Awak Media juga mendapat telepon dari seseorang berinisial HP yang mengaku dari Media Tribun Rakyat yang menyampaikan bahwa Awak Media merupakan wartawan Gali (bajingan-red) dan menuduh Awak Media mengancam dalam melakukan wawancara kepada Notaris.
(RED)
Source : Penajournalis.com