Tangerang, Info7.id | Hotel RedDoorz yang berada di Ruko Garden Boulevard Citra Raya, Blok U51 No. 101, Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Diduga belum kantongi izin dan alih fungsi. Senin, 13/06/2022.
Dari hasil pengamatan Awak Media di lokasi, nampak bangunan berbentuk ruko yang dialih fungsikan menjadi tempat penginapan atau hotel.
Salah satu keamanan luar Hotel yang berinisial N, saat dikonfirmasi terkait dengan izin Hotel tersebut, menurutnya mengenai hal itu kroscek langsung saja ke Dinas Tata Ruang. 11/06.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Izinya sudah beres semua bang, silahkan di cek ke dinas tata ruang, sudah kita rubah IMB nya juga bang, insya’ Allah semua lengkap,” Jelasnya via pesan singkat.
Sementara itu, Nanang Chaeroni selaku Kepala Seksi Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi mengenai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel tersebut, ia menjelaskan bahwa terkait dengan izin itu sudah melalui online.
“Sekarang izin itu melalui Online, yaitu dengan aplikasi Online Single Submission (OSS), setelah pelaku usaha mendaftar OSS, baru terbitlah Nomor Induk Berusaha (NIB), mengenai izin tersebut coba tanya langsung ke pihak hotel, sudah memiliki izin apa belum, jika belum nanti kami lakukan pembinaan,” Jelasnya via telepon selluler.
Sampai berita ini diterbitkan Dinas Tata Ruang & Bangunan (DTRB) maupun Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.
(Febriansyah)