Bos Summarecon Tersangka di KPK, Kini Preman Summarecon di Panggil Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Kustanto telah dipanggil Polda Metro Jaya, Kamis 09/06/2022, yang merupakan salah satu terlapor dari beberapa pihak Summarecon yang telah ikut serta dalam proses pengambilan paksa harta benda Agus Darma Wijaya di Cluster Maxwell MXLA 028, Rabu 20/04/2022.

“Engga..engga..engga..bukan kapasitas saya….” tolak Kustanto sebagai kepala security Summarecon menghindar saat dikomfirmasi beberapa awak media di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Subnit 2 Harda, Kamis,09/06/2022.

“Benar ada 6 (enam) orang dari pihak Summarecon dipanggil untuk dimintai keterangan, hari ini kamis, 09/06/2022, akan tetapi legal pihak Summarecon menginformasikan minta ditunda pada hari Senin, 13 Juni 2022, dengan alasan karena belum siap” penjelasan penyidik Harda Unit 2 Polda Metro Jaya, kamis(9/6/2022) kepada awak media Warta Sidik saat dikomfirmasi, lewat telpon.

surat tanda terima laporan polisi

Penyidik Harda Unit 2, Polda Metro Jaya sangat cepat menyikapi Laporan Polisi No. LP/B/2189/ IV/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 29 April 2022, tentang
“Tindakan pidana pencurian dengan pemberatan dan atau Perbuatan memaksa orang lain disertai dengan kekerasan” sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP dan atau pasal 335 KUHP yang terjadi Rabu, 20 April 2022.

“Kerja Penyidik Harda Unit 2 sangat cepat dan sangat profesional, kami kuasa hukum pelapor Agus Darma Wijaya sangat Apreaiasi, dan saya percaya Polri adalah Panglima Tertingi sebagai ujung tombak keadilan dalam membela kebenaran tidak perduli ini adalah perusahaan besar Summarecon, dan juga telah di buktikan juga oleh pemerintah yang diwakili KPK yang telah menetapkan Bos Summarecon menjadi tersangka pemberi suap Hartadi Suyuti dan KPK akan terus menelusuri keterlibatan Korporasi Summarecon Agung di kasus suap eks Walkot Yogyakarta.

Baca Juga :  Mako Batalyon A Brimob Polda Metro Jaya Dibangun di PIK 2 Tangerang

“Kami yakin dalam Laporan kami para pelaku yang telah kami laporkan juga akan menjadi tersangka” ujar Jalintar Simbolon,S.H. di Kantor Hukum Parnagogo dan Rekan, Jagakarsa – Jakarta.

(RED)

Berita Terkait

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian
Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor
AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap
Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka
Hilirisasi Berkualitas Ciptakan Lapangan Kerja dan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Intip Kisah Sukses Saidah, Agen Brilink yang Punya Bisnis Beromset Ratusan Juta
Berjuang ke Jakarta: Warga Deli Serdang Tuntut Keadilan Ganti Rugi Bendungan Lau Simeme di Depan Istana Presiden
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:37 WIB

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor

Rabu, 17 September 2025 - 00:45 WIB

AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA

Minggu, 13 April 2025 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap

Minggu, 13 April 2025 - 18:42 WIB

Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru