Tangerang, Dentumnews | Sejumlah truk tanah mengantre di SPBU bernomor 34-15101 di Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Kota Tangerang.
Puluhan truk 10 roda itu diduga mengantre untuk mengisi BBM jenis solar bersubsidi.
Pengamatan Awak Media di lokasi, Senin (9/5/2022) sekitar pukul 20:00 WIB nampak antrean truk mulai memanjang di area SPBU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rahman pengemudi truk mengatakan bahwa puluhan truk tanah yang sedang mengantre mengisi solar ini berasal dari perusahaan yang berbeda-beda.
“Iya ini truk tanah untuk daerah upin Cilegon. Pemilik truk (perusahaan) beda-beda,” kata Rahman saat sedang mengantre untuk mengisi solar subsidi.
Sementara itu, Sasmita Supervisor SPBU tersebut, saat dikonfirmasi Dentumnews di ruang kerjanya, ia menyampaikan ketidak tahuanya mengenai hal ini, ia mengaku baru 3 bulan menjabat sebagai supervisor.
“Terkait aturan ini saya kurang faham, karena saya baru tiga bulan menjabat sebagai supervisor di SPBU ini,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Triasa Sales Branch Manager (SBM) Pertamina, ia menjelaskan bahwa pembelian solar subsidi harus sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021.
“Terkait pembelian solar sesuai ketentuan Perpres, untuk kendaraan roda 6 atau 3 sumbu pembelian maksimum adalah 200 liter, dan semuanya harus tercatat nopol (nomor polisi kendaraan) dan nomor HP pembelinya,” tutur Triasa melalui pesan whattshapp. Senin (9/5).
Triasa juga membenarkan bahwa ada peraturan tentang kendaraan mobil barang lebih dari 6 roda tidak diperkenankan untuk konsumsi solar subsidi.
“Ini betul, dari sisi kami akan memberikan teguran kepada SPBU terkait,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Awak Media sudah berusaha menghubungi pihak SPBU. Namun pemilik SPBU 34-15101 enggan berkomentar terkait puluhan truk tanah mengantre untuk mengisi solar bersubsidi.
(Febriansyah/Cahyo)