Kades Pertanyakan Kampung Maghfirah Bangun Tanpa IMB dan Tegaskan Ruas Jalan Desa

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Info7.id | Nampak jelas Puluhan bangunan Liar di atas lahan garapan diduga tidak memiliki izin IMB dan bangunan tersebut adalah di kampung maghfirah di tengah bangunan itu terselip berdirinya sebuah Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan Islam (STIPI). Rabu, 13/04/2022.

Hadirnya bangunan di kampung Maghfirah sangat jelas melawan aturan, yakni melawan Perda Kabupaten Bogor Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena setiap orang atau lembaga yang berbadan hukum wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemkab Bogor sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 tahun 2000.

Pantauan wartawan Awak Media di lokasi Kampung Maghfirah selain bangunan tak memiliki izin IMB, juga terkait ruas jalur jalan desa Fasum yang melintasi kampung magfirah harus di pertegaskan.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Pasalnya di atas jalan desa tersebut di pasang portal atau pemagaran tentu sudah tidak sesuai peta jalan Desa setempat.

Kades Tangkil Acep saat di konfirmasi mengatakan, pihak desa juga mempertanyakan legalitas perizinanya.

Karena puluhan bangunan di Kampung Maghfirah yang berdiri di Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan Islam (STIPI) tepatnya di Kampung Citaman, RT01/RW01, Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, bangunan-bangunan tersebut diduga berada diatas lahan garapan dan dari pihak Desa belum mengeluarkan izin.

Ia pun menambahkan, bahwa sejumlah bangunan di Kampung Maghfirah harus dipertanyakan.

Baca Juga :  Geger! Dua Operator Desa di Tangerang Tersangka Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah!

“Karena lokasi tersebut berstatus lahan garapan, sehingga tidak dimungkinkan dikeluarkan perizinan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor,” ujar kades, beberapa waktu lalu melalui telpon selulernya.

Nampak foto bangunan

Sementara keberadaan ruas jalan desa akan saya pertegas, yang mana Kampung Maghfirah telah menguasai puluhan hektar lahan garapan agar kedepannya tidak terjadi tumpang tindih jalan desa apa lagi untuk kepentingan Fasilitas Umum (Fasum).

Namun sampai saat ini saya sendiri belum melihat kondisi jalan desa yang melintas di atas lahan bangunan kampung magfirah.

“Nanti ada waktu saya akan ke lokasi untuk memastikan status ruas jalan desa tersebut, apakah ada perubahan dari peta desa atau tidak,” tandas Kades Acep.

(Firmansyah)

Berita Terkait

SMKN 15 Kabupaten Tangerang Resmi Beroperasi, Siap Bikin Lulusan Siap Kerja dan Industri!
Bhabinkamtibmas Baribis Aktif Sambangi Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Laporan Dugaan Ketidakadilan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Mafia Tanah di Subang
Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi
Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan
Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang
Skandal Izin Lokasi: DPMPTSP Tangerang Diduga Salahgunakan Wewenang, 841 Titik di Laut Jadi Sorotan!
Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
Berita ini 364 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:50 WIB

SMKN 15 Kabupaten Tangerang Resmi Beroperasi, Siap Bikin Lulusan Siap Kerja dan Industri!

Senin, 28 April 2025 - 10:02 WIB

Laporan Dugaan Ketidakadilan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Mafia Tanah di Subang

Kamis, 17 April 2025 - 17:58 WIB

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 16 April 2025 - 18:49 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan

Rabu, 16 April 2025 - 18:41 WIB

Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Satpol PP Ancam Jurnalis, Forwat Geruduk Tangsel

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:42 WIB