Kasus Tabrakan di Nagreg, Ini Alasan Kolonel Priyanto Buang Korban di Sungai

Jumat, 8 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dentumnews | Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, mengemukakan alasan memunculkan ide membuang tubuh korban adalah karena ingin melindungi anak buahnya.

“Alasan tidak membawa ke rumah sakit adalah saya punya hubungan emosional dengan sopir, yaitu anak buah saya Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko. Dia sudah lama menjaga keluarga saya sehingga berniat menolong dan melindungi dia,” kata Kolonel Priyanto dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).

Ia mengakui ide untuk membuang tubuh dua korban tersebut ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, memang merupakan hal yang salah. Namun, sebagai atasan, dia ingin melindungi anak buahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, kepada Ketua Hakim Brigadir Jenderal Faridah Faisal, Kolonel Priyanto mengatakan bahwa yang menabrak dua korban atas nama Handi Saputra dan Salsabila itu adalah Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Baca Juga :  Investigasi Keberadaan Mobil Dinas TNI AD di TKP Percetakan Uang Palsu

Dalam perjalanan, terdakwa duduk di belakang Kopda Andreas yang menyopir mobil dan tertidur. Sementara itu, sopir pengganti yakni Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh duduk di samping Kopda Andreas.

“Akan teapi, kemudian saya terbangun karena ada benturan keras. Ternyata ada tabrakan. Mobil berhenti. Sopir, yakni Kopda Andreas melaporkan menabrak. Semua keluar dan melihat ada laki-laki tergeletak di sebelah kanan mobil. Ada perempuan yang teriak di kolong mobil,” kata Kolonel Priyanto.

Ia bersama Kopda Andreas dan Koptu Ahmad memiliki niat awal dua korban tersebut akan dibawa ke rumah sakit setelah diangkat ke dalam mobil.

Pada saat itu, yang awalnya menyopir untuk menuju ke rumah sakit adalah Kopda Andreas. Namun, beberapa waktu kemudian, Kopda Andreas gemetar saat menyopir dan tidak fokus.

“Andreas gemetar saat menyopir dan tidak fokus. Saya takut (jika terjadi apa-apa) sehingga saya gantikan,” ujar Kolonel Priyanto.

Baca Juga :  Dalam Memperingati HUT RI Yang Ke 77, Kelurahan Binong Akan Selenggarakan Karnaval Kebinekaan

Kolonel Priyanto pun mengatakan bahwa Kopda Andreas gemetar dan merasa takut karena memikirkan nasib keluarganya jika dia ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus penabrakan.

“Kopda Andreas Dwi Atmoko bertanya bagaimana nasib anak dan istri saya. Setelah mendengar pertanyaan itu, saya mengganti menyopir dan muncul ide untuk tidak membawa korban ke rumah sakit,” kata Kolonel Priyanto.

Atas keterangan tersebut, hakim anggota Kolonel Sus Mirtusin menanyakan tentang ada atau tidaknya perubahan niat terkait dengan ide tersebut dari Kolonel Priyanto dalam kurun waktu 6 jam sejak kecelakaan terjadi hingga pembuangan tubuh korban.

“Tidak ada perubahan atas niat terdakwa dalam 6 jam itu?” tanyanya.

“Sempat ingin meninggalkan di jalan. Akan tetapi, ujung-ujungnya kami ke Sungai Serayu untuk membuang,” kata Kolonel Priyanto.Selanjutnya, Kolonel Priyanto pun mengakui tidak memikirkan korban dan memiliki rasa empati. Ia hanya memikirkan keinginan untuk melindungi anak buah.

Sumber : Antara

Berita Terkait

Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox
Kunjungan Paus ke Indonesia, Tokoh Agama Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Perdamaian
DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Aturan Mengacu pada Putusan MK
Bukti Nyata Keberhasilan Pembinaan, Budi Gunawan Beri Penghargaan Atlet PORBIN Berprestasi
Dadang Supriatna Puncaki Hasil Survei Pilkada Kabupaten Bandung
Investigasi Keberadaan Mobil Dinas TNI AD di TKP Percetakan Uang Palsu
Pembentukan Satgas Judi Online Bertujuan Untuk Melindungi Masyarakat
Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:06 WIB

Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:13 WIB

Kunjungan Paus ke Indonesia, Tokoh Agama Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Perdamaian

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:40 WIB

DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Aturan Mengacu pada Putusan MK

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:46 WIB

Bukti Nyata Keberhasilan Pembinaan, Budi Gunawan Beri Penghargaan Atlet PORBIN Berprestasi

Kamis, 11 Juli 2024 - 22:07 WIB

Dadang Supriatna Puncaki Hasil Survei Pilkada Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Jumat, 6 Sep 2024 - 10:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Selasa, 3 Sep 2024 - 21:50 WIB