KEMANA ARAH PEMIKIRAN PANGLIMA TNI TERKAIT PKI

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dentumnews | Menyikapi perihal pernyataan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jendral Andika Perkasa yang dimana saat rapat penerimaan prajurit TNI yang di siarkan secara langsung melalui kanal youtube Andika Perkasa yang berdurasi selama 7 menit lebih itu secara luas beredar ditengah-tengah masyarakat. Mengingat yang dimana peryataan Jendral Andika Perkasa menimbulkan banyak persepsi dan kegaduhan ditengah masyarakat.

Mengutip perkataan Jendral Andika Perkasa; “TAP MPRS Nomor XXI Tahun 1966, satu. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi, yang dilarang itu PKI, oke satu. Kedua, adalah ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme, itu yang tertulis”. Ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

dengan dasar hukum pernyataan Panglima TNI bahwa tidak ada larangan untuk Underbow atau organisasi yang menyebarkan Paham Komunis tidak memiliki dasar hukum bertentangan dengan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966, dalam pasal 2 TAPI a quo menyebutkan “Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang.

Baca Juga :  Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Ikut Seleksi TNI, Ini Respons DPR

Bahwa berdasarkan pasal 2 tersebut di atas jelas dan terang paham Komunisme/Marxisme -Leninisme dilarang untuk disebarkan, dikembangkan dalam bentuk maupun manifestasinya dengan menggunakan aparatur (jabatan), dan media dilarang. Karena itu, tidak ada alasan untuk melonggarkan kebijakan perekrutan baik itu Aparat Negara dalam hal ini TNI dan Polri, maupun Aparatur Sipil Negara dengan alasan apapun.

Sejarah telah membuktikan bahwa PKI dan Underbow nya telah melakukan berbagai macam kejahatan terhadap Negara dan pemerintahan yang sah. Seperti pemberontakan Tahun 1948 di Madiun kemudian 1965 Pembantaian terhadap 7 Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Sejarah telah mengajari kita, bahwa Pemerintahan Soekarno yang sangat memihak kepada PKI telah memberikan ruang kepada ideologi berbahaya ini dengan menggunakan kekuatan senjata san aparatur Negara untuk mengancam NKRI dan Pancasila.

Baca Juga :  TPNPB-OPM Klaim Serang Pos Militer Indonesia, 3 Prajurit TNI Tertembak

Dalam pertimbangan TAP MPRS NOMOR XXI/MPRS/1966 pada tanggal 5 Juli 1966 Menyatakan:

a. Bahwa faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada hakekatnya bertentangan dengan Pancasila;

b. Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang mengenal faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia, dalam sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah nyata-nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan cara kekerasan.

c. Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebabkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.

Seharunya Panglima TNI Jendral Andika Perkasa menjaga institusi pertahanan Keamanan Negara dari ideologi terlarang dengan menggunakan dasar hukum berupa ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dan dasar hukum lainnya yang telah ada. Bukan malah membuat peryataan tersebut yang menimbulkan banyak persepsi ditengah masyarakat dan membuat gaduh. Maka dari itu Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus mengklarifikasi peryataannya tersebut.

(Firmansyah)

Berita Terkait

Resmi Jabat Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Disambut Seluruh Pejabat Utama Polda Banten
Wakapolda Banten Hadiri Pelantikan Dewan Pengurus Granat Cabang Cilegon
Kapolres Serang Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke 78 Tahun 2024
Dandim Boyolali Tinjau Program Pompanisasi di Wonosegoro
Kejati Banten Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan Komando Resor Militer
Jumpa Bang JP, Sahabat Media Kodim 0501/JP
Kapolda Banten Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolres
AKBP Yolanda Evalyn Sebayang Jabat Waka Polres Metro Tangerang Kota
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juli 2024 - 11:59 WIB

Resmi Jabat Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Disambut Seluruh Pejabat Utama Polda Banten

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:40 WIB

Wakapolda Banten Hadiri Pelantikan Dewan Pengurus Granat Cabang Cilegon

Senin, 1 Juli 2024 - 11:06 WIB

Kapolres Serang Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke 78 Tahun 2024

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:25 WIB

Dandim Boyolali Tinjau Program Pompanisasi di Wonosegoro

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:39 WIB

Kejati Banten Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan Komando Resor Militer

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Jumat, 6 Sep 2024 - 10:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Selasa, 3 Sep 2024 - 21:50 WIB