INFO7.ID, Tangerang | Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, SPBU 34-15310 Malangnengah, Kecamatan Pagedangan, disorot tajam lantaran diduga kuat bersekongkol dengan mafia migas yang beroperasi secara terang-terangan dan seolah kebal hukum. Rabu (17/12/2025).
Di lokasi SPBU, awak media mendapati sebuah armada truk pengangkut solar subsidi yang tengah melakukan pengisian berulang. Salah seorang pengemudi truk mengaku bahwa usaha ilegal tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Pandi, dan menyarankan awak media untuk berkomunikasi langsung dengan pengurusnya.
“Punya bang Pandi. Ngisinya 99 liter. Sini mana KTA-nya, dari media mana, kantornya di mana? Nanti kita cari kantornya. Saya juga videoin, biar sama-sama. Tadi kan sudah bicara dengan pengurus, sekarang cabut dari sini,” cetus pengemudi tersebut dengan nada intimidatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Rian, operator SPBU yang bertugas mengisi solar ke armada tersebut, mengakui bahwa pengisian telah dilakukan berulang kali.
“Satu putaran ngisinya 99 liter, sehari bisa sampai satu ton. Lebih jelasnya ke pengawas saja. Nama saya Rian,” ungkapnya tanpa ragu.
Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media bergegas ke kantor SPBU untuk meminta klarifikasi kepada dua pengawas SPBU berinisial PI dan WO.
Dalam wawancara, keduanya mengakui bahwa pihak SPBU diduga telah menerima koordinasi dari pengurus mafia migas terkait aktivitas pengisian solar subsidi tersebut.
Ironisnya, di hadapan awak media, salah satu pengawas SPBU bahkan langsung menghubungi para terduga mafia solar, yakni Daeng, Pandi, dan Jon, yang nomor kontaknya tersimpan di ponsel pengawas SPBU.
Dalam percakapan tersebut, para pelaku usaha ilegal justru mengajak awak media untuk kopi darat (kopdar).
Pada malam yang sama, awak media akhirnya bertemu dengan tiga orang terduga pengurus mafia solar subsidi, masing-masing berinisial DG, JN, dan NT.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, salah satu pengurus justru melontarkan pernyataan bernada ancaman. “Kalau naik berita berarti ada maksud lain, nanti saya cari,” ujar NT (Nato) dengan nada mengintimidasi.
Perlu digarisbawahi, praktik mafia solar atau penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, SPBU yang terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pendistribusian BBM subsidi dapat dijerat ketentuan UU Migas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan sanksi pidana dan administratif berat, termasuk pencabutan izin usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media mendesak aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Pagedangan untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas mafia solar serta pihak SPBU yang diduga terlibat.(Fah)






