Tangerang, Info7.id| Kasus pengeroyokan yang di alami wartawan poskota.net kini sudah masuk di kejaksaan (JPU), Dan sedang proses P21. Hal itu di ungkapkan pihak Polsek Pagedangan Polres Metro Tangerang Selatan.
Kasus pengeroyokan tersebut dialami seorang wartawan, kejadian tersebut melibatkan sejumlah Orang Tak di Kenal (OTK) kepada Edy Junaedy (EJ) yang akrab di panggil Jun, seorang Redaktur Poskota.net Media Online dan Cetak.
EJ yang berprofesi sebagai wartawan, selaku Redaktur dari media Online Poskota.net kondisinya babak belur di keroyok orang tak dikenal saat itu, ia pun mengalami luka di bagian bibir dan pelipis mata kirinya, serta luka lebam di beberapa bagian tubuh.
Pengeroyokan tersebut terjadi di pelataran parkir belakang Trenz Club Karaoke & Lounge, yang berada di Scientia Boulevard Barat Kavling T03 Kabupaten Tangerang, pada hari Minggu (20/02/2022) pukul 03:00 WIB.
Menurut Korban, Kejadianya itu berlangsung cepat, dan bermula saat korban usai melakukan kegiatan liputan patroli TNI-Polri di tempat Hiburan wilayah Gading Serpong pukul 23:20 WIB.
Setelah EJ selesai liputan, ia bersama ketiga temannya melanjutkan kegiatan berkeliling sekitaran Wilayah Gading Serpong menggunakan kendaraan roda empat hingga pukul 1.00 WIB.
Saat EJ sedang asik mengobrol dengan teman lamanya, yang kebetulan saat itu bertemu di lokasi kejadian, namun tiba tiba ada orang yang tak di kenal datang menghampiri, lalu dengan nada tinggi membahas obrolan EJ dan temanya.
“Kenapa dengan Cibodas, Gua Orang Cibodas,” terang EJ menirukan perkataan pria tersebut.
Merasa tak kenal ,EJ sontak membalas dengan nada tinggi juga. “Urusan Apa Sama Gua. Enggak ada urusan Gua sama Elu,” kata EJ.
Lalu pria tersebut tiba tiba langsung menyerang EJ. Tetapi serangan tersebut oleh EJ sempat ditangkis. EJ pun sempat memberi perlawanan, dan akhirnya sekawanan pria lainnya datang ikut memukuli EJ.
“Saya dikeroyok kurang lebih lima orang sampai berdarah darah, yang saya ingat waktu itu saya dipisahkan sama Security di sana,” sambung EJ.
Pasca kejadian tersebut dirinya langsung melakukan pelaporan ke Polsek Pagedangan, serta melakukan Visum ke Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong, dan didampingi oleh kedua petugas Polsek Pagedangan.
Dari penjelasan terbaru Polsek Pagedangan, saat di konfirmasi oleh wartawan, pihaknya menjelaskan bahwa proses hukum sudah berjalan dan sudah masuk ke jaksa penuntut umum.
“Berkas sudah jadi dan sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum(JPU), tinggal nunggu P21. Saat ini pelaku yang berhasil ditangkap 1 orang dan yang lain nya masih DPO, dan pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP,” ujar Hambali kepada wartawan. (24/03/2022).
(Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT