Geger! Dua Operator Desa di Tangerang Tersangka Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah!

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Kehebohan melanda Kabupaten Tangerang menyusul penetapan dua tersangka kasus korupsi dana desa yang nilainya fantastis! Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menahan AI, operator Desa Pondok Kelor, dan HK, operator Desa Kampung Kelor, keduanya di Kecamatan Sepatan Timur, atas dugaan penyimpangan pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 1,2 Miliar! AI diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp789.810.815,- sementara HK merugikan negara sebesar Rp481.785.687,-.

Baca Juga :  Pagar Laut Tangerang Semakin Tidak Jalas, Indikasi Korupsi, Keterlibatan Pejabat Tinggi Negara dan Ada Upaya Pengoncian Kasus

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy, melalui Kasi Intel Doni Saputra, mengungkapkan bahwa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Perbuatan mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Tangerang di Jambe selama 20 hari ke depan,” tegas Doni.

Penetapan tersangka ini menyusul penggeledahan yang dilakukan Kejari terhadap kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/02/2025). Penahanan kedua operator desa ini langsung memicu reaksi keras dari masyarakat, yang menuntut transparansi dan penegakan hukum yang adil.(PW)

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan: Polsek Tangerang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum
Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum
Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??
Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:36 WIB

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan: Polsek Tangerang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:49 WIB

Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:38 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 23 April 2026 - 11:12 WIB

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka

Selasa, 21 April 2026 - 21:45 WIB

JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??

Berita Terbaru