Ini kata JPU Terkait Perkara Pidana Terdakwa Peck Lie Alias Berlie Halim AD (Alm) Lim Siang Hoey

Senin, 1 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Khusnul Fuad, S.H., M.H. bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Anna Hertati S.H., M.H lakukan Press Realess terkait Terdakwa Peck Lie alias Barlie Halim AD (ALM) Lim Sian Hoey, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, pada Senin (01/04/2024).

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerbitkan Surat Nomor: B-6200/M.6.11/Eku.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara Pidana an. Terdakwa Peck Lie Als Barlie Halim Ad (Alm) Lim Sian Hoey sudah lengkap (P-21).

“Telah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dikarenakan Terdakwa Peck Lie Als Barlie Halim Ad (Alm) Lim Sian Hoey sebelumnya harus melakukan cuci darah dan terpapar positif Covid-19 dan memerlukan perawatan dan isolasi mandiri sampai dengan dinyatakan negatif untuk dapat melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap 2),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Anna Hertati yang di dampingi oleh Kasie Intelijen Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad, kepada Hiwata, dalam press releasenya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya, pada proses penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap 2) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan rutan / lapas dikarenakan adanya permohonan dari keluarga mengingat usia dan kondisi kesehatan Terdakwa Peck Lie Als Barlie Halim Ad (Alm) Li Sian Hoey yang harus cuci darah seminggu 2x,” tambahnya.

Baca Juga :  Anak Yatim dan Dhuafa "Geruduk" Polsek Kronjo, Minta Tiket Wisata Pulau Cangkir Tetap Buka

Lebih lanjut, pada tanggal 10 Januari 2024 Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara Terdakwa Peck Lie Als Barlie Halim Ad (Alm) Lim Sian Hoey ke Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-03/M.6.11/Eku.2/01/2024 tanggal 10 Januari 2024.

” Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya, dan terdakwa telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Kemudian Saksi Lim Aan Ad Tjoe Cin Nio (Pelapor / Istri Terdakwa) telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melalui, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Khusnul Fuad, S.H, M.H, menambahkan, Saksi Lim Aan Ad Tjoe Cin Nio (Pelapor / Istri Terdakwa) juga meminta kepada Majelis Hakim dan Penuntut Umum untuk menuntut dan memberikan putusan seringan-ringannya kepada Terdakwa karena Saksi Lim Aan Ad Tjoe Cin Nio (Pelapor / Istri Terdakwa) masih sama sama suka.

“Terdakwa dan hanya ingin memberikan efek jera terhadap Terdakwa selain itu dikarenakan usia dan kondisi kesehatan Terdakwa yang tidak baik.
Bahwa Saksi Lim Aan Ad Tjoe Cin Nio (Pelapor / Istri Terdakwa) menyatakan bahwa telah menandatangani surat perdamaian dengan Terdakwa pada tanggal 12 Februari 2024 dan Surat Perdamaian tersebut sudah di Waarmerking oleh Notaris Besus, SH dan telah ditunjukan kepada majelis hakim,” ucap Fuad.

Baca Juga :  Ketua PPDB SMPN 18, Untuk Masuk Ke Sekolah Jalur Zonasi, "Minta Tolong Anggota Dewan AJa"

Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menafsirkan Jaksa sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan UU.

” Sebagai aparat penegak hukum, penting untuk Jaksa mempertimbangkan berbagai hal selama mengemban tugasnya, termasuk diantaranya ialah mempertimbangkan aspek hati Nurani, ada nilai2 yg lebih substantif untuk perbaikan, dan untuk masa yang akan datang apalagi dalam kehidupan berkeluarga sehingga tidak ada alasan bagi Penuntut Umum untuk tidak menuntut hukuman ringan ataupun dispensasi bagi Terdakwa Peck Lie Als Barlie Halim Ad (Alm) Lim Sian Hoey, Dikarenakan Penuntut Umum telah mempertimbangkan aspek psikologi, agama, lingkungan yang harus menjadi perhatian Penuntut Umum untuk menangani perkara Terdakwa Peck Lie Als Barlie Halim Ad (Alm) Lim Sian Hoey sehingga sense of crisis akan tertanam dalam nurani Penuntut Umum,” tandasnya. (Jack)

Berita Terkait

Sukses di Bumi Sukowati Championship, Camat Teluknaga Apresiasi Atlet Silat yang Harumkan Wilayahnya
KWT Kampung Melayu Barat Diduga Beralih Fungsi Jadi Ternak Ayam
Heboh Dugaan Potongan TPP Guru di Kabupaten Tangerang: Nominal Capai Jutaan Rupiah, Pengajar Desak Klarifikasi Dinas Pendidikan
Ungkap Kasus Pembunuhan Tukang Cilok Kapolsek dan Jajaran Reskrim Polsek Cikupa Raih Sejumlah Penghargaan
Liberty KTV Bar & Club Kembali Jadi Sorotan, Yandri Desak Pemkot Tangsel Audit Total Perizinan Tempat Hiburan Malam
Menabrak UU KIP: SMAN 17 Kabupaten Tangerang Diduga Sengaja Manipulasi Dokumen Informasi Publik Dana BOS 2024!
Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban
Dir tipidter Mohammad Irhamni cek langsung ke jambi, black out sumatera diduga akibat konduktor putus
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:21 WIB

Sukses di Bumi Sukowati Championship, Camat Teluknaga Apresiasi Atlet Silat yang Harumkan Wilayahnya

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:46 WIB

KWT Kampung Melayu Barat Diduga Beralih Fungsi Jadi Ternak Ayam

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:55 WIB

Heboh Dugaan Potongan TPP Guru di Kabupaten Tangerang: Nominal Capai Jutaan Rupiah, Pengajar Desak Klarifikasi Dinas Pendidikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:56 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan Tukang Cilok Kapolsek dan Jajaran Reskrim Polsek Cikupa Raih Sejumlah Penghargaan

Senin, 8 Juni 2026 - 08:26 WIB

Liberty KTV Bar & Club Kembali Jadi Sorotan, Yandri Desak Pemkot Tangsel Audit Total Perizinan Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru