Penggerebekan Prostitusi Online saat Ramadan, Anak di Bawah Umur Dijajakan

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operator dan Mucikari Aplikasi Mi Chat.(ist)

Operator dan Mucikari Aplikasi Mi Chat.(ist)

INFO7.ID, Tangerang | Praktik prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi MiChat, dikenal dengan istilah Open by Online (Open BO), masih marak terjadi di Tangerang, bahkan selama bulan suci Ramadan.

Dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, terungkap bahwa pelaku prostitusi online ini menawarkan jasa seksual melibatkan anak di bawah umur kepada pelanggan-pelanggan mereka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengumumkan penangkapan empat orang pelaku dalam operasi ini. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri, DL (33) dan RA (29), serta dua remaja di bawah umur, UYN (17) dan AF (17), yang dieksploitasi dalam praktik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi ini dimulai setelah kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan prostitusi online yang beroperasi dari sebuah rumah dua lantai di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,” jelas Kapolres Zain.

Baca Juga :  Diduga Oknum Petugas Lapas Kelas llA KotaTangerang Melakukan Pelanggaran SOP,

Pasutri DL dan RA memfasilitasi kegiatan ini, dengan DL bertindak sebagai mucikari yang memasarkan UYN dan AF dengan tarif Rp500.000 per sesi. Selain mengamankan keempat tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti termasuk empat handphone, sepeda motor, uang tunai hasil prostitusi, dan alat kontrasepsi.

Menurut Kapolres, DL dan RA telah mengakui perbuatannya dalam penyelidikan awal, sementara kedua remaja mengaku tidak melakukan aktivitas seksual saat penggerebekan, hanya terlibat dalam komunikasi terkait jasa prostitusi melalui aplikasi.

Pihak kepolisian juga melibatkan warga lokal dalam penggerebekan ini sebagai bagian dari upaya mereka untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan selama bulan Ramadan.

Untuk tindakan mereka, DL dan RA dihadapkan pada pasal berat termasuk Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 76I jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.

Baca Juga :  Polri Bongkar Tiga Kasus Besar Judi Online, Sita Aset Puluhan Miliar dan Ungkap Sindikat Internasional

Untuk tindakan mereka, DL dan RA dihadapkan pada pasal berat termasuk Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 76I jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.

Dalam menghadapi bulan suci ini, Kapolres Zain Dwi Nugroho mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, sekaligus mewaspadai berita hoax yang dapat meresahkan.(rhd)

Berita Terkait

Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot
Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”
Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat
Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur
Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:34 WIB

Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot

Sabtu, 18 April 2026 - 20:36 WIB

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi

Jumat, 17 April 2026 - 07:56 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Senin, 13 April 2026 - 22:05 WIB

Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”

Jumat, 10 April 2026 - 07:56 WIB

Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat

Berita Terbaru