Eksploitasi Obat Terlarang di Jawa Barat: ‘BURHAN’ dan Jaringan Toko Kelontongnya

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi penyalahgunaan obat.

Illustrasi penyalahgunaan obat.

Jawa Barat, Info7.id | Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang pengunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.

Untuk provinsi Jawa Barat, peredaran obat keras ini diperjual-belikan secara bebas dibeberapa toko kelontong maupun toko berkedok kosmetik. Omset yang didapat toko terhadap penjualan obat jenis ini sangat fantastis mencapai jutaan rupiah dalam sehari.

Hal ini yang diduga memicu kelompok bernama ‘BURHAN’ terbentuk dibeberapa wilayah seperti Bandung, Sumedang, Cimahi dan Soreang. Kelompok yang diduga mengkoordinir ratusan toko di wilayah Jawa Barat ini bertugas mengkondisikan toko-toko obat terus berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Biasanya toko-toko berkedok ini berjualan dimulai sejak pagi hari, dimana banyak karyawan dan anak sekolah mulai berkativitas. Obatnya dijual murah kisaran Rp 4.000,- s/d Rp 10.000,- untuk menjangkau pasar sampai kepada kalangan bawah.

Baca Juga :  Advokat Perempuan Dianiaya, Gabungan Advokat Semarang Desak Penahanan Pelaku

Tramadol sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid.

Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.

BURHAN bukanlah nama seseorang melainkan sebuah kode atau sandi yang digunakan untuk menandai toko-toko yang masuk dalam konsorsium. Konsorsium ini ditandai dengan adanya stiker logo bergambar ‘Burung Hantu’ yang dikelola oleh beberapa orang ditiap-tiap wilayahnya.

Hasil investigasi lapangan didapati beberapa nama yang sering disebut oleh penjaga toko yang menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, seperti RMD untuk wilayah Sumedang dan Kabupaten Bandung, RK untuk wilayah Rancaekek dan sekitar, kemudian BG dan HRN untuk wilayah kota Bandung dan sekitarnya.

Dengan adanya pengelolaan yang terstruktur, sistematis dan masif ini menyebabkan sulitnya aparatur penegak hukum untuk menyentuh kelompok-kelompok ini dalam jerat hukum. Perlunya keberanian dan kredibilitas yang tinggi untuk aparat dapat menindaklanjuti permasalahan darurat obat keras diwilayah Jawa Barat ini.

Baca Juga :  Kapolres Sampang Perintahkan Bawahannya Tidak Melayani WartawanTanpa UKW

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan kelompok ‘BURHAN’ yang melakukan koordinir toko-toko obat berkedok akan melakukan kroscek terhadap kebenaran hal tersebut.

“Saya coba cek dulu ya kang, Apa memang benar hal tersebut,” jawabnya singkat,

Selanjutnya dukungan dari pemerintah daerah juga diperlukan untuk dapat memberantas peredaran Tramadol yang dapat digolongkan sebagai narkotika. Tidak hanya sampai disitu peran BNN Provinsi Jawa Barat juga dibutuhkan dalam membantu Polri khususnya Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti peredaran Tramadol dan Hexymer.

Sinergisitas aparatur negara bersama dengan para tokoh masyarakat dibutuhkan dalam memerangi peradaran obat keras guna menciptakan Jawa Barat Juara Lahir Batin.(red)

Berita Terkait

Keluarga dan Kuasa Hukum Tuntut Akses Pengobatan Layak bagi Antonius Lukminto, Terdakwa Skizofrenia
Penahanan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Bandung Barat
Praktik Money Politik Marak Jelang Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara
Keadilan yang Tertunda, Kesehatan Terancam: Potret Buram Kasus Antonius Anak Lukminto
Program Ketahanan Pangan, Kapolres Serang Tebar 10 Ribu Bibit Ikan Tawar
Mobil Tambang Masih Bebas Melintas di Kabupaten Tangerang, FMCN Soroti Lemahnya Penegakan Aturan
Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Direktur PT SBM ke Kejari Serang
Truk Tanah Langgar Aturan, Warga Kritik Keras Pemerintah
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 23:35 WIB

Keluarga dan Kuasa Hukum Tuntut Akses Pengobatan Layak bagi Antonius Lukminto, Terdakwa Skizofrenia

Senin, 11 November 2024 - 15:57 WIB

Penahanan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Bandung Barat

Jumat, 8 November 2024 - 11:11 WIB

Praktik Money Politik Marak Jelang Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara

Selasa, 5 November 2024 - 15:23 WIB

Keadilan yang Tertunda, Kesehatan Terancam: Potret Buram Kasus Antonius Anak Lukminto

Senin, 4 November 2024 - 17:56 WIB

Program Ketahanan Pangan, Kapolres Serang Tebar 10 Ribu Bibit Ikan Tawar

Berita Terbaru