Oknum Sekertaris Camat di Kabupaten Kuningan Diduga Terlibat Proyek Fiktif

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPU JALAN UMUM PJU-TS Tenaga surya di Kabupaten Kuningan diduga fiktif.

LAMPU JALAN UMUM PJU-TS Tenaga surya di Kabupaten Kuningan diduga fiktif.

Kabupaten Kuningan, Info7.id | Dugaan keterlibatan pihak oknum sekretaris kecamatan (Sekmat) pada salah satu kantor pemerintah kecamatan di kabupaten Kuningan Jawa barat terkait proyek pekerjaan pemasangan tiang dan lampu jalan umum (PJU-TS) tenaga surya di kabupaten Kuningan Jawa Barat yang di duga fiktif.

Hal tersebut telah di sampaikan Sukendar SH, selaku kuasa hukum dari pihak Taska (Klien ) asal dusun jabranti desa jabranti,karangkancana kabupaten Kuningan, sebagai pemodal dalam proyek pekerjaan pemasangan tiang dan lampu jalan umum ( PJU-TS) tenaga surya,dengan nomor surat perjanjian kontrak kerja (SPPKK) :101/SPKJ-PJU/CV-RJ/II/2021,yang diduga telah melibatkan oknum pihak Sekretaris kecamatan ( Sekmat) pada salah satu kantor pemerintahan kecamatan di kabupaten kuningan Jawa barat.16/01/2024 kepada awak media di Kuningan.

Baca Juga :  Maraknya Papan Reklame Tak Berizin, LPI Akan Layangkan Surat ke DPRD Lebak

“Berdasarkan kronologis yang telah di laporkan oleh pihak kliennya,bahwa atas nama DD (Sekmat .red) adalah orang pertama, yang telah menjembatani pertemuan antara pihak kliennya dengan pihak AGS yang sudah mengaku sebagai direktur CV.RUCITA JAYA yang beralamat di Ciomas Kuningan, Jawa Barat.

“Seiring berjalannya waktu sejak tahun 2021 hingga saat ini ( 2024) Realisasi proyek yang di janjikan tersebut,tidak pernah ada,dengan menyebabkan kerugian uang sebesar 150.000.000.- milik kliennya.” Ungkapnya Sukendar

Menambahkan Sukendar,dalam waktu dekat ini pihaknya akan mendampingi pihak klien untuk melakukan pelaporan terkait dugaan proyek fiktif tersebut pada kantor kepolisian polres Kuningan.

Penulis : Rd. Junaedy

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah
Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!
Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal
PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal
Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD
SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik
Dugaan Permainan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, Aktivis Bawa Bukti ke Kejagung
Karang Taruna dan KNPI di Duga Jadi Tameng Acara Event Konser Musik Band “Ngedadak Ngongser
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 20:36 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah

Senin, 24 November 2025 - 14:50 WIB

Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!

Senin, 17 November 2025 - 19:32 WIB

Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal

Selasa, 11 November 2025 - 23:01 WIB

PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:35 WIB

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:25 WIB