Advokat Bunyamin & Partner Buka Laporan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Minggu, 5 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Advokat Bunyamin dari pihak pelapor

Foto Advokat Bunyamin dari pihak pelapor

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Advokat Bunyamin & Partner mengatakan bahwa pihaknya membuat Laporan Perkara (LP) dengan No:252/VII./YAN 2.4.1/2023/SPKT ke Polresta Tangerang lantaran merasa di rugikan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang di alami kliennya.

Bunyamin menceritakan bahwa sebelumnya kliennya berinisial (G) membeli sebidang tanah di Kampung Nalagati, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang Banten dari seseorang berinisial (D) pada tahun 2017 yang lalu dan melakukan akad pernyataan serta memberikan panjer sebesar Rp 40 juta rupiah.

Di Lokasi objek tersebut dibangunlah sebuah bangunan sampai kemudian bisa ditempati, lalu si pembeli tanah mempersilahkan si penjual lahan untuk menghuni rumah yang dibangunnya tersebut sampai sisa kekurangan yang telah disepakati di bayar.

Kemudian setelah pembeli memiliki dana dan berniat untuk melunasi sisanya, ternyata pihak penjual tidak mau menerima dengan alasan sudah cukup lama dirinya menunggu.

Dengan adanya hal itu kata Bunyamin, si pembeli pun merasa kecewa dan mengadukan persoalannya itu kepada dirinya untuk diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Saya selaku kuasa hukum dari pembeli lahan sudah melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum Polresta Tigaraksa Tangerang untuk ditindak lanjuti,” Ujar Bunyamin pada awak media.

Baca Juga :  Imbas Tauran di Flyover Pasar Rebo, Tangan Seorang Pelajar Putus Akibat Sabetan Senjata Tajam

Bunyamin juga berharap permasalahan yang ditanganinya ini bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat agar tidak berlarut-larut.

Namun jika penjual tanah terus bertahan dan tidak mau mediasi, maka Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Tangerang diminta bertindak sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau tidak dapat diajak berunding, maka proses hukum akan terus kita lanjut,” Ucap Bunyamin, Minggu, 05/11/2023.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pemilik tanah (penjual) berinisial (D) membenarkan bahwa rumah yang ia huni tersebut masih terikat dalam perjanjian jual beli.

“Masih terikat perjanjian jual beli, saya tandatangan di atas materai saat itu dan di saksikan oleh pihak kelurahan,” Pungkasnya.

Penulis : Mul

Berita Terkait

Kasus Mayat Pelajar di Kaliadem Sukadiri, Polresta Tangerang Periksa 8 Saksi
Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Masih Mengungsi Tanpa Kepastian Bantuan
Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tewas Usai Hilang Kendali di Cikupa
Banjir Rendam Perumahan PCI Cilegon, Warga Keluhkan Saluran Air Tak Mampu Tampung Hujan
Respons Cepat Polsek Cikande dan Warga Selamatkan Rumah dari Kebakaran
Cuaca Buruk Mengintai Banten, Polda Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
‎Pimpinan Redaksi Jabarinside.com David Surbakti S.pd Sebut Oknum Mengaku Wartawan di Medsos Cederai Marwah Pers
‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 13:37 WIB

Kasus Mayat Pelajar di Kaliadem Sukadiri, Polresta Tangerang Periksa 8 Saksi

Senin, 13 April 2026 - 00:05 WIB

Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Masih Mengungsi Tanpa Kepastian Bantuan

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:55 WIB

Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tewas Usai Hilang Kendali di Cikupa

Sabtu, 3 Januari 2026 - 14:21 WIB

Banjir Rendam Perumahan PCI Cilegon, Warga Keluhkan Saluran Air Tak Mampu Tampung Hujan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:18 WIB

Respons Cepat Polsek Cikande dan Warga Selamatkan Rumah dari Kebakaran

Berita Terbaru