Advokat Bunyamin & Partner Buka Laporan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Minggu, 5 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Advokat Bunyamin dari pihak pelapor

Foto Advokat Bunyamin dari pihak pelapor

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Advokat Bunyamin & Partner mengatakan bahwa pihaknya membuat Laporan Perkara (LP) dengan No:252/VII./YAN 2.4.1/2023/SPKT ke Polresta Tangerang lantaran merasa di rugikan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang di alami kliennya.

Bunyamin menceritakan bahwa sebelumnya kliennya berinisial (G) membeli sebidang tanah di Kampung Nalagati, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang Banten dari seseorang berinisial (D) pada tahun 2017 yang lalu dan melakukan akad pernyataan serta memberikan panjer sebesar Rp 40 juta rupiah.

Di Lokasi objek tersebut dibangunlah sebuah bangunan sampai kemudian bisa ditempati, lalu si pembeli tanah mempersilahkan si penjual lahan untuk menghuni rumah yang dibangunnya tersebut sampai sisa kekurangan yang telah disepakati di bayar.

Kemudian setelah pembeli memiliki dana dan berniat untuk melunasi sisanya, ternyata pihak penjual tidak mau menerima dengan alasan sudah cukup lama dirinya menunggu.

Dengan adanya hal itu kata Bunyamin, si pembeli pun merasa kecewa dan mengadukan persoalannya itu kepada dirinya untuk diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Saya selaku kuasa hukum dari pembeli lahan sudah melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum Polresta Tigaraksa Tangerang untuk ditindak lanjuti,” Ujar Bunyamin pada awak media.

Baca Juga :  PWI Bentuk Satgas Anti KekerasanUngkap Kasus Karo dan Labuanbatu

Bunyamin juga berharap permasalahan yang ditanganinya ini bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat agar tidak berlarut-larut.

Namun jika penjual tanah terus bertahan dan tidak mau mediasi, maka Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Tangerang diminta bertindak sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau tidak dapat diajak berunding, maka proses hukum akan terus kita lanjut,” Ucap Bunyamin, Minggu, 05/11/2023.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pemilik tanah (penjual) berinisial (D) membenarkan bahwa rumah yang ia huni tersebut masih terikat dalam perjanjian jual beli.

“Masih terikat perjanjian jual beli, saya tandatangan di atas materai saat itu dan di saksikan oleh pihak kelurahan,” Pungkasnya.

Penulis : Mul

Berita Terkait

BPN Sebut Lahan Warga Terindikasi Aset TNI AD, Masyarakat Rancagong Tagih Bukti dan Dasar Hukumnya
Polda Banten Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di PT MCCI
Satlantas Polres Serang Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Cikesal, Sejumlah Pejalan Kaki Luka Ringan
Somasi Tak Digubris, PT UBM Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Identitas
Riyan Kadhafi Pimpin Aksi Damai di Kadu Jaya, Warga Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum
Insiden Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Green SM Indonesia Dukung Penuh Investigasi KNKT dan PT KAI
Program MBG Tercoreng, Siswa SMK di Tangerang Temukan Ulat dalam Paket Makan Bergizi Gratis
Tabrakan KA Jarak Jauh dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:57 WIB

BPN Sebut Lahan Warga Terindikasi Aset TNI AD, Masyarakat Rancagong Tagih Bukti dan Dasar Hukumnya

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37 WIB

Polda Banten Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di PT MCCI

Senin, 11 Mei 2026 - 21:25 WIB

Satlantas Polres Serang Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Cikesal, Sejumlah Pejalan Kaki Luka Ringan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:29 WIB

Somasi Tak Digubris, PT UBM Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Identitas

Kamis, 30 April 2026 - 21:22 WIB

Riyan Kadhafi Pimpin Aksi Damai di Kadu Jaya, Warga Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Tabrak Lari, Seorang Pengendara Wanita Tewas di Tigaraksa

Jumat, 19 Jun 2026 - 13:38 WIB