KPK: Pengusaha Konstruksi Dihimbau Laporkan Dugaan Korupsi

Minggu, 10 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

Jakarta, Info7.id | Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menaruh atensi terhadap sektor infrastruktur nasional. KPK meminta agar para pengusaha konstruksi nasional untuk tidak takut melaporkan dugaan korupsi yang terjadi saat menggarap suatu proyek. KPK menegaskan siap membantu mereka.

Para pengusaha nantinya dapat membawa sejumlah data untuk memperkuat laporannya itu. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat agenda “Dialog KPK dengan Asosiasi Usaha dalam Mendorong Pembangunan Integritas pada Dunia Usaha”, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Mereka dapat melapor ke KPK jika korupsi yang dilaporkan ada dugaan keterlibatan penyelenggara negara dan terkait kerugian keuangan negara paling sedikit Rp 1 miliar.“Jika Bapak Ibu sekalian sudah bekerja dengan benar dan ada permintaan lain, inilah disebut pemerasan. Jadi kasus seperti ini bisa dilaporkan. Para perwakilan badan usaha dapat menyampaikan data-data ketika diaudit, intinya tidak perlu takut,” ungkap Alex, dilansir beritasatu.com.

Pemerintah menetapkan anggaran untuk sektor infrastruktur sebesar Rp 392,2 triliun untuk tahun 2023, serta telah menyiapkan anggaran Rp 422,7 triliun untuk belanja infrastruktur di 2024. Anggaran dimaksud perlu dikelola dengan transparan, agar dunia usaha yang bergerak di bidang infrastruktur seperti penyedia jasa konstruksi tidak terjebak dalam penyuapan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron berharap dunia usaha nasional, termasuk di sektor infrastruktur dapat memiliki iklim sehat dan bebas dari korupsi. KPK pun ingin mengurai masalah apa saja yang dihadapi para pengusaha konstruksi.

Baca Juga :  KPK Tak Mundur Melawan Tersangka Bupati Mimika di PN Jaksel

“Perlu kita pertegas bahwa dalam hal konstruksi ada dua hal yang terlibat, yaitu pemilik konstruksi dan pelaksana proyek. Oleh karena itu, kita berharap dapat diurai masalah apa yang terjadi dari pihak pengusaha konstruksi, baik yang ringan maupun berat,” ujar Ghufron.

Terungkap masalah bahwa hukum yang berlaku di awal berbasis kontrak (perdata) selalu diseret ke ranah pidana. Hal itu kerap membuat para pengusaha konstruksi mudah disalahkan. Ujungnya, mereka merasa lebih aman menggarap proyek swasta daripada proyek penyelenggara negara.

“Untuk proyek tersebut, sebenarnya kembali lagi ke iktikad awal. Adanya pemberian atau janji di awal, tentu akan menggeser itikad sehingga masuk ke ranah pidana,” tutur Ghufron.

Berita Terkait

Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”
Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat
Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur
Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak
Aksi Pencurian di Perusahaan Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Sita Truk Berisi Alumunium
Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta Polisi Bergerak Cepat
DARURAT! Dugaan Kartel Tramadol di Teluknaga Kian Nekat, Obat Keras Dijual Terang-terangan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 22:05 WIB

Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”

Kamis, 9 April 2026 - 19:22 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur

Kamis, 9 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak

Rabu, 8 April 2026 - 12:06 WIB

Aksi Pencurian di Perusahaan Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Sita Truk Berisi Alumunium

Selasa, 7 April 2026 - 03:42 WIB

Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Berita Terbaru