Penarikan Kabel Indihome di Cicalengka Diduga Tak Kantongi Izin

Senin, 24 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Penarikan kabel Indihome di Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang Banten diduga tidak mengantongi izin resmi, Minggu, 23/07/2023.

Menurut pengakuan pengawas dilapangan, penarikan kabel Indihome tersebut merupakan penarikan kabel lama yang sebelumnya salah.

“Ini pemindahan titik awal, sementara numpang di tiang PLN, kalau mau lebih jelas konfirmasi aja ke Azis,” Ucap pengawas berinisial E.

foto pemasangan atau penarikan kabel indihome

Sementara itu, Azis saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait izin penarikan kabel Indihome, ia mengatakan hal yang sama seperti yang telah di sampaikan pengawas di lapangan sebelumnya.

“Itu cuma merapihkan kabel-kabel yang bergelantungan dari Telkom,” Jawab Azis.

Baca Juga :  Larut dalam Khidmat, Ribuan Umat Padati Klenteng Boen Tek Bio Kota Tangerang

Padahal, jika mengacu berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang No. 8 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, jelas kegiatan penarikan kabel tersebut wajib memiliki izin yang lengkap.

Disisi lain, Absor Kepala Desa (Kades) Cicalengka saat dikonfirmasi terkait adanya penarikan kebel diwilayahnya itu mengaku belum mendapatkan laporan.

“Saya belum mendapatkan laporan dari staf Desa,” Pungkasnya.

(Juntak)

Berita Terkait

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
Sudah Lama Berlangsung? Dugaan Tarian Sensual di Trenz Executive Club Tuai Kritik
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??
Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Berita ini 388 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:12 WIB

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka

Kamis, 23 April 2026 - 10:57 WIB

Sudah Lama Berlangsung? Dugaan Tarian Sensual di Trenz Executive Club Tuai Kritik

Selasa, 21 April 2026 - 21:45 WIB

JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??

Sabtu, 18 April 2026 - 20:36 WIB

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi

Jumat, 17 April 2026 - 07:56 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Berita Terbaru