Humas BWS NT I di Tuntut Balik Pengusaha Ikan Koi

Senin, 24 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusa Tenggara Barat, Info7.id | Meski telah  Mengalami kerugian Miliaran Rupiah akibat jebolnya tanggul Bendungan Meninting pada Juni lalu, Sri Dewi Danayanti pengusaha Ikan Koi. Pernah dituntut Humas BWS NT I.

Hal itu di benarkan Dr (c) Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.M., Kuasa Hukum pengusaha Ikan Koi, kliennya pernah dituntut oleh Inisial AH selaku Humas BWS NT I.

“Benar Klien saya pernah di tuntut pihak BWS NT I,” ungkapnya kepada wartawan melalui pesan Whatsapp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Samsul, laporan AH selaku Humas BWS NT I tersebut dilakukan pada tanggal 30 Juni 2022, laporan Polisi Nomor: B/57/VI/Res.1.10/2022/sek Narmada, dengan  4 pasal sekaligus.

Baca Juga :  Sekjen LSM Pelopor Indonesia Sebut Oknum Debt Collector di Tangerang Sangat Bringas

Adapun  4 pasal tersebut adalah Pasal 167 KUHP tentang dugaan terjadinya tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan, Perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP

Menurut Jahidin selaku kuasa hukum laporan AH sebagai Humas BWS NT I tersebut sangat merugikan dan menyudutkan kliennya yang berdampak pada psikis dan menjadi perundungan oleh masyarakat.

“Akibat penjelasan AH dimedia sosial dan laporan kepolisian yang dilakukan telah merugikan dan menyudutkan kliennya, yang seolah-olah kerusakkan penangkaran ikan KOI milik kliennya mengalami kerusakan dan kerugian akibat ulah dan kelalaian kliennya”

Baca Juga :  Gara gara Sakit Hati, Polisi Dianiaya dan Terancam Dibunuh Tersangka Penipuan

Oleh karena itu atas diskusi dengan klien kami, kami berpikir dan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap pelapor berinisial AH selaku Humas BWS NT I.  Tuntutan tersebut akan kami layangkan dalam waktu dekat ini, mengingat laporan yang bersangkutan sangat menganggu klien kami.

“Saya selaku kuasa hukum atas klien saya Ibu Dewi dalam beberapa hari kedepan akan mengajukan laporan balik atas laporan yang dibuat oleh AH selaku Humas BWS NT I yang telah berdampak kepada pencamaran nama baik klien kami” tutur Jahidin.

(Red)

Berita Terkait

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum
Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Berita Terbaru

Uncategorized

Misteri Tumpukan Batu Es di Tengah Hutan Jasinga Gegerkan Publik

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Uncategorized

Diduga Tabrak Lari, Seorang Pengendara Wanita Tewas di Tigaraksa

Jumat, 19 Jun 2026 - 13:38 WIB