Humas BWS NT I di Tuntut Balik Pengusaha Ikan Koi

Senin, 24 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusa Tenggara Barat, Info7.id | Meski telah  Mengalami kerugian Miliaran Rupiah akibat jebolnya tanggul Bendungan Meninting pada Juni lalu, Sri Dewi Danayanti pengusaha Ikan Koi. Pernah dituntut Humas BWS NT I.

Hal itu di benarkan Dr (c) Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.M., Kuasa Hukum pengusaha Ikan Koi, kliennya pernah dituntut oleh Inisial AH selaku Humas BWS NT I.

“Benar Klien saya pernah di tuntut pihak BWS NT I,” ungkapnya kepada wartawan melalui pesan Whatsapp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Samsul, laporan AH selaku Humas BWS NT I tersebut dilakukan pada tanggal 30 Juni 2022, laporan Polisi Nomor: B/57/VI/Res.1.10/2022/sek Narmada, dengan  4 pasal sekaligus.

Baca Juga :  Kapolda Banten Cek Kesiapan Pengamanan Nataru Sekaligus Sapa Pemudik di Pelabuhan Merak Cilegon

Adapun  4 pasal tersebut adalah Pasal 167 KUHP tentang dugaan terjadinya tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan, Perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP

Menurut Jahidin selaku kuasa hukum laporan AH sebagai Humas BWS NT I tersebut sangat merugikan dan menyudutkan kliennya yang berdampak pada psikis dan menjadi perundungan oleh masyarakat.

“Akibat penjelasan AH dimedia sosial dan laporan kepolisian yang dilakukan telah merugikan dan menyudutkan kliennya, yang seolah-olah kerusakkan penangkaran ikan KOI milik kliennya mengalami kerusakan dan kerugian akibat ulah dan kelalaian kliennya”

Baca Juga :  Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan

Oleh karena itu atas diskusi dengan klien kami, kami berpikir dan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap pelapor berinisial AH selaku Humas BWS NT I.  Tuntutan tersebut akan kami layangkan dalam waktu dekat ini, mengingat laporan yang bersangkutan sangat menganggu klien kami.

“Saya selaku kuasa hukum atas klien saya Ibu Dewi dalam beberapa hari kedepan akan mengajukan laporan balik atas laporan yang dibuat oleh AH selaku Humas BWS NT I yang telah berdampak kepada pencamaran nama baik klien kami” tutur Jahidin.

(Red)

Berita Terkait

2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas
Edarkan Puluhan Bahkan Ratusan Jenis Produk Non SNI, PT. Global Makmur Electronic Tak Tersentuh Aparat Hukum
Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Serang Belaraja Gunakan Mobil Truk Fuso di atas Bak ada Kempu
Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot
Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”
Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat
Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur
Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 07:04 WIB

2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas

Rabu, 22 April 2026 - 07:21 WIB

Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Serang Belaraja Gunakan Mobil Truk Fuso di atas Bak ada Kempu

Minggu, 19 April 2026 - 18:34 WIB

Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot

Senin, 13 April 2026 - 22:05 WIB

Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”

Jumat, 10 April 2026 - 07:56 WIB

Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat

Berita Terbaru