Perhatian! Tarif Ojol Resmi Naik Hari Ini

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai berlaku hari ini. Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojol seiring dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kemenhub telah mengumumkan hal ini pada Rabu (7/9) lalu. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno saat itu mengatakan kenaikan tarif akan berlaku tiga hari sejak diumumkan alias hari ini, 10 September 2022.

“Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya. Tanggal 10, 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan,” ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga :  May Day 2025, 10 Ribu Buruh Padati Pemkab Tangerang

Dalam pengumuman tarif baru ojol, Hendro sempat membandingkan tarif ojol lama sesuai KP 548 tahun 2020 dengan tarif baru yang diumumkan hari ini. Untuk tarif zona I dan III ada kenaikan sekitar 6-10%.

Untuk tarif di zona I, awalnya tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik jadi Rp 2.000 per km. Sementara untuk batas atas naik dari Rp 2.300 per km menjadi Rp 2.500 per km.

“Tarif batas bawah awalnya Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 mengalami kenaikan 8%, batas atas naik 8,7%,” ungkapnya.

Sementara itu untuk zona III sendiri batas bawahnya naik 9,5% dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2.300 per km. Kemudian, batas atasnya naik 5,7% dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km.

Untuk diketahui, tarif ojol dibagi menjadi 3 zona, zona I merupakan wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona II merupakan wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sementara zona II adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Sumber : detik.com

Berita Terkait

Polri Apresiasi Massa Buruh Sampaikan Aspirasi Tertib pada Peringatan May Day
Unpam Serang Gelar Seminar Nasional Ganja Medis: Wacana HAM Berhadapan dengan Kepastian Hukum dan Risiko Sosial
AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian
Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor
AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap
Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka
Hilirisasi Berkualitas Ciptakan Lapangan Kerja dan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:25 WIB

Polri Apresiasi Massa Buruh Sampaikan Aspirasi Tertib pada Peringatan May Day

Sabtu, 18 April 2026 - 17:21 WIB

Unpam Serang Gelar Seminar Nasional Ganja Medis: Wacana HAM Berhadapan dengan Kepastian Hukum dan Risiko Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:37 WIB

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor

Rabu, 17 September 2025 - 00:45 WIB

AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA

Berita Terbaru

Peristiwa

Polda Banten Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di PT MCCI

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37 WIB

Hukum dan Kriminal

Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:19 WIB

Info7 Update

Rehab Pos Satpol PP Kecamatan Legok Disorot JPK

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:01 WIB