INFO7.ID, Tegal | Pelarian panjang seorang buronan kasus kejahatan terhadap anak akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (TABUR) dari Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan terpidana Maskuri alias Pak’De (63) pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 18.40 WIB di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Maskuri merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang telah divonis bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kejahatan Keji yang Mengguncang Nurani
Kasus ini bermula pada 10 Juli 2023 di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Berdasarkan fakta persidangan, korban yang masih berusia 6 tahun menjadi sasaran pelaku dengan modus tipu muslihat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku menarik korban ke dalam warung miliknya dan melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka serius secara fisik dan trauma berat secara psikologis.
Hasil visum medis menunjukkan adanya luka akibat kekerasan, sementara pemeriksaan psikologis memastikan korban mengalami trauma berat (PTSD) yang berdampak jangka panjang.
Sempat Bebas, Berujung Vonis Penjara
Dalam proses hukum, terdakwa sempat divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan tersebut.
Berdasarkan putusan kasasi Nomor 4465/Pid.Sus/2025, Maskuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Perburuan Dramatis 3 Hari
Penangkapan Maskuri berlangsung dramatis dan penuh strategi selama tiga hari:
- 6 April 2026: Tim bergerak dari Banten ke Tegal, melakukan pemetaan lokasi
- 7 April 2026: Penyergapan pertama gagal, pelaku kabur ke area ladang
- 8 April 2026: Tim memperluas pencarian hingga akhirnya mendapatkan informasi akurat
Sekitar pukul 18.20 WIB, tim langsung mengepung rumah keponakan pelaku di Desa Sumbarang dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
“Tidak Ada Tempat Aman untuk Buronan”
Setelah diamankan, Maskuri langsung dibawa ke lokasi pengamanan sebelum diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman.
Program TABUR kembali menunjukkan efektivitasnya dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari hukum.
Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya:
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.”
Pesan Tegas untuk Pelaku Kejahatan
Penangkapan ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan terhadap anak akan terus diburu hingga tuntas.
Publik kini berharap, keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan, dan kasus serupa tidak lagi terulang.






