INFO7.ID, TANGERANG | Pernyataan yang dilontarkan Kepala Desa Pesanggrahan, Agus Setyantoro, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Solear memicu reaksi keras dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam forum tersebut, Agus menyampaikan keluhan mengenai keberadaan LSM yang dinilainya sering mengganggu jalannya pembangunan desa. Ucapannya dianggap merendahkan martabat organisasi LSM dan berujung pada laporan hukum.
Heru, Sekjen LSM Pelopor, bersama Dahlan, Ketua Umum LSM Dobrak, secara resmi melaporkan Agus Setyantoro ke Polresta Tangerang. Mereka menilai pernyataan tersebut melanggar undang-undang dan mencederai martabat LSM sebagai penggiat kontrol sosial. Menurut Heru, ucapan kepala desa itu tidak hanya menyudutkan tetapi juga menyampaikan pandangan yang berpotensi menciptakan stigma buruk terhadap LSM di masyarakat.
Sebelumnya, Agus Setyantoro memberikan klarifikasi melalui video yang diunggah di media sosial. Klarifikasi tersebut dilakukan di kantor Kecamatan Solear dengan dihadiri Camat Solear beserta stafnya. Namun, klarifikasi itu dianggap cacat formil oleh Heru karena tidak melibatkan perwakilan LSM yang merasa dirugikan. Ia menegaskan bahwa permintaan maaf semestinya dilakukan secara langsung kepada pihak yang merasa tersinggung, disertai jaminan formal untuk tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dahlan menambahkan bahwa tindakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meluruskan pemahaman masyarakat mengenai peran LSM. Menurutnya, LSM memiliki landasan hukum yang sah dan peran kontrol sosial yang penting. Ia juga menilai pernyataan kepala desa tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap tugas dan fungsi LSM dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Heru dan Dahlan memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang merespons laporan mereka dengan cepat. Mereka berharap kasus ini dapat memberikan pelajaran kepada semua pihak agar lebih menghormati peran LSM sebagai mitra dalam pembangunan. Dalam proses hukum yang sedang berlangsung, keduanya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada penyidik dan berharap hasil yang adil dapat dicapai.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut hubungan antara pemerintah desa dan LSM sebagai mitra kontrol sosial. Proses hukum yang berjalan diharapkan tidak hanya menyelesaikan sengketa tetapi juga memperkuat kerja sama antara pemerintah desa dan organisasi masyarakat ke depan.
Editor : Mul
Sumber Berita : LSM Dobrak dan Pelopor






