Mobil Tambang Masih Bebas Melintas di Kabupaten Tangerang, FMCN Soroti Lemahnya Penegakan Aturan

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto kendaraan pelangar peraturan di kabupaten tangerang

foto kendaraan pelangar peraturan di kabupaten tangerang

INFO7.ID, TANGERANG | Meski Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Tangerang telah menetapkan pembatasan operasional mobil tambang sesuai jam tertentu, kenyataannya kendaraan berat ini masih sering melintasi jalan-jalan utama. Situasi ini tak hanya berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga mengusik kenyamanan masyarakat setempat.

Forum Media Cikupa Nasional (FMCN), melalui Humasnya, Mulyadi, turut menyoroti lemahnya penegakan aturan ini. FMCN menyatakan keprihatinan terhadap maraknya aktivitas mobil tambang, terutama di kawasan padat seperti Jalan Raya Serang dan Kecamatan Cikupa. “Keberadaan mobil tambang yang terus beroperasi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat dan berdampak buruk pada lingkungan,” kata Mulyadi, kamis 31 okteber 2024.

Baca Juga :  Panglima dan Kapolri Kompak Hadiri Pesta Rakyat HUT TNI di Monas
Poto Humas forum cikupa nasional beserta tim

Ia juga menilai lemahnya pengawasan dan penindakan di lapangan menunjukkan bahwa aturan yang ada kurang efektif. “Kami melihat adanya kelemahan dalam pelaksanaan aturan ini. Meskipun Perbub sudah jelas, mobil tambang masih saja bebas beroperasi, seolah-olah aturan tersebut tidak berlaku,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, FMCN mencatat keluhan masyarakat terkait jalan yang rusak, polusi udara, dan risiko kecelakaan sebagai persoalan serius yang memerlukan perhatian segera dari pemerintah daerah. Mereka berharap agar pemerintah dan instansi terkait meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan, sekaligus memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan.

Baca Juga :  Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten

“Kami siap mendukung program pemerintah, tetapi harus ada tindakan nyata dari aparat untuk mengatasi pelanggaran ini. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas tanpa dampak nyata di lapangan,” tambah Mulyadi.

Masyarakat Kabupaten Tangerang berharap dorongan dari FMCN dan dukungan media lokal dapat menjadi pemicu bagi perbaikan penegakan aturan, demi terwujudnya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai masih adanya mobil tambang yang melintasi wilayah jam oprasional yang sudah ditentukan.

Penulis : yadi

Berita Terkait

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa
SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung
Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025
Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Mayat Tanpa Identitas Terbungkus Plastik Ditemukan di Samping Jembatan Tol Kelurahan Bunder
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:47 WIB

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:58 WIB

SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:25 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:05 WIB

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Berita Terbaru