INFO7.ID, TANGERANG | Meski Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Tangerang telah menetapkan pembatasan operasional mobil tambang sesuai jam tertentu, kenyataannya kendaraan berat ini masih sering melintasi jalan-jalan utama. Situasi ini tak hanya berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga mengusik kenyamanan masyarakat setempat.
Forum Media Cikupa Nasional (FMCN), melalui Humasnya, Mulyadi, turut menyoroti lemahnya penegakan aturan ini. FMCN menyatakan keprihatinan terhadap maraknya aktivitas mobil tambang, terutama di kawasan padat seperti Jalan Raya Serang dan Kecamatan Cikupa. “Keberadaan mobil tambang yang terus beroperasi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat dan berdampak buruk pada lingkungan,” kata Mulyadi, kamis 31 okteber 2024.

Ia juga menilai lemahnya pengawasan dan penindakan di lapangan menunjukkan bahwa aturan yang ada kurang efektif. “Kami melihat adanya kelemahan dalam pelaksanaan aturan ini. Meskipun Perbub sudah jelas, mobil tambang masih saja bebas beroperasi, seolah-olah aturan tersebut tidak berlaku,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, FMCN mencatat keluhan masyarakat terkait jalan yang rusak, polusi udara, dan risiko kecelakaan sebagai persoalan serius yang memerlukan perhatian segera dari pemerintah daerah. Mereka berharap agar pemerintah dan instansi terkait meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan, sekaligus memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan.
“Kami siap mendukung program pemerintah, tetapi harus ada tindakan nyata dari aparat untuk mengatasi pelanggaran ini. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas tanpa dampak nyata di lapangan,” tambah Mulyadi.
Masyarakat Kabupaten Tangerang berharap dorongan dari FMCN dan dukungan media lokal dapat menjadi pemicu bagi perbaikan penegakan aturan, demi terwujudnya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai masih adanya mobil tambang yang melintasi wilayah jam oprasional yang sudah ditentukan.
Penulis : yadi






