Hengky dan Hendra, Diduga Memalsukan Surat Garapan Laut, Negara Dirugikan.

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Dalam lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang dilakukan mantan Kepala Desa Kohod, Rohaman bin Ungi (52) memasuki agenda gelar perkara.

Dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra No 592/Pod.B/2024/PN Tng

Tim Pengadilan Negri (PN) Kota Tangerang dalam Gelar Perkara tersebut mendatangi lokasi Tanah Garapan yang berada di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.pada Jumat (31/5/2024)

Diketahui, Tim Pengadilan Negri (PN) yang datang gelar perkara tersebut yakni, Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dan Jaksa Penuntut, Eva Novita Nababan dari Kejari kota Tangerang beserta Tim lawyer terdakwa.

Dalam hal Perkara terkait adanya
Dua terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60) dikenakan pasal 266 KUHP atas perbuatan upaya melawan hukum dengan memalsukan surat tanah garapan di Desa kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Menurut keterangan kepala Desa Arsin bin Asip kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan Keterangan yang sebenarnya atas dasar yang sebenarnya tanpa ada yang di tutupi.

Baca Juga :  Warga Desa Simpang Tiga Keluhkan Infrastruktur yang Belum Terealisasi

“Bahwa dari garis sepadan pantai sepanjang kurang lebih 450 meter mengarah utara bukan tanah timbul melainkan murni laut.”ucapnya

Ditempat yang sama, Jaksa mempertanyakan kepada saudara Rohaman di lokasi tersebut mengakui bahwa lokasi yang dimaksud memang laut.

Diakhir gelar perkara, Hakim Ketua mengatakan jadwal sidang selanjutnya pada Selasa tanggal 4 Juni 2024 mendatang. (Rom)

Berita Terkait

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi
Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan
Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang
Skandal Izin Lokasi: DPMPTSP Tangerang Diduga Salahgunakan Wewenang, 841 Titik di Laut Jadi Sorotan!
Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
Penahanan Direktur PT EPP, SYM, dalam Kasus Dugaan Korupsi di Tangerang Selatan
Pengadilan Tinggi Bandung Bebaskan Mafia Tanah terkait Pemalsuan, Ko bisa?
Pukat UGM Dukung Pengembalian Berkas Perkara Pagar Laut Oleh Kejagung ke Bareskrim Polri
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 18:49 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan

Rabu, 16 April 2025 - 18:41 WIB

Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang

Rabu, 16 April 2025 - 12:31 WIB

Skandal Izin Lokasi: DPMPTSP Tangerang Diduga Salahgunakan Wewenang, 841 Titik di Laut Jadi Sorotan!

Selasa, 15 April 2025 - 16:34 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Selasa, 15 April 2025 - 14:39 WIB

Penahanan Direktur PT EPP, SYM, dalam Kasus Dugaan Korupsi di Tangerang Selatan

Berita Terbaru

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB