Info7.id, Kabupaten Bogor | Tambang galian C di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor diduga menyalahi aturan terus saja beroperasi.
Tambang galian golongan C yang berada di lahan milik Graha Agung Mandiri itu hingga kini terus saja beroperasi meski sudah viral di media sosial.
Keberadaan tambang galian C yang diduga menyalahi peraturan tersebut terkesan ada pembiaran dari instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga kuat pengusaha galian tersebut ada main mata (persekongkolan) dengan oknum tertentu agar usahanya tetap berjalan, sehingga pemberitaan yang telah dimuat di beberapa media online pada tempo lalu tidak digubris dan ditindaklanjuti.
Dari hasil penelusuran Awak Media pada tanggal 19 Maret 2024, terlihat jelas galian golongan C tersebut masih bebas melakukan aktivitasnya tanpa khawatir akan menyalahi aturan.
Saat dikonfirmasi, salah seorang yang diduga sebagai pengelola galian C hanya menyebutkan nama Firman sebagai pemilik dan enggan banyak berkomentar, terkesan ada yang ditutup-tutupi.
“Pengusahanya Firman, kalau mau silaturahmi ke sini silahkan, tapi kalau konfirmasi saya tidak bisa komen,” kata seorang yang diduga pengelola galian tersebut pada awak media.
Sementara orang yang disebut-sebut bernama Firman tersebut tidak pernah menampakkan dirinya di lokasi galian, diduga kuat menghindar dan sengaja cuci tangan agar tak tersandung hukum.
Dengan adanya dugaan galian menyalahi aturan tersebut, instansi terkait diminta bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas, jangan sampai masyarakat menilai kebijakan dan hukum di Indonesia dapat dikendalikan oleh uang dan kekuasaan.
Sampai berita ini diterbitkan, instansi terkait belum dikonfirmasi lebih lanjut.
Penulis : Mul






