RS Mitra Husada Di Duga Telah Melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 310 Oleh Pihak RSUD 45 Kuningan

Kamis, 25 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Kuningan, Info7.id | Pihak RSUD 45 Kuningan menduga pihak RS mitra husada telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan telah mengganggu ketenangan,serta pencemaran nama baik RSUD 45 kabupaten Kuningan Jawa barat.

Dugaan tersebut dibenarkan oleh pihak Kantor hukum Bambang LISTI LAW FIRM Advocates, Mediator bersertifikat MA RI Nomor:93/KMA.SK/VI/2019 Dan Legal Consultants Hukum,
melalui BAMBANG L.A HUTAPEA, SH. MH. C.MED. selaku kuasa hukum RSUD 45 Kuningan Rabu 24/01/2024 kepada awak media di Kuningan menyebutkan
“Bahwa berdasarkan dasar hukum:
1.undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.
2.undang -undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
3.undang – undang nomor 73 tahun 1958 tentang kitab undang – undang hukum pidana.
4.peraturan menteri kesehatan nomor 11 tahun 2017 tentang keselamatan pasien.
5.peraturan menteri kesehatan nomor 43 tahun 2016 tentang standar pelayanan minimal di bidang kesehatan.
6.peraturan Bupati Kuningan nomor 20 tahun 2016 tentang SOP administrasi pemerintahan RSUD 45 kabupaten Kuningan.
Terkait dugaan tindakan perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu ketenangan serta perbuatan pencemaran nama baik RSUD 45 Kuningan,
yang mengarah kepada pihak RS Mitra Husada,adalah berdasarkan kronologis dari kejadian,”katanya Bambang

Lanjut Bambang terkait kronologis kejadian
“Bermulanya,ada seorang pasien RSUD 45 yang bernama Tuan Salman yang hendak di rujuk dari RS Mitra Husada ke RSUD 45 kabupaten Kuningan,
sebelumnya sudah ada komunikasi antara pihak petugas RSUD 45 Kuningan dengan petugas RS mitra husada melalui pesan WhatsApp pada sore hari ( satu hari sebelum kejadian tersebut),
dan sudah di sampaikan oleh pihak petugas RSUD 45 Kuningan,bahwa ruang isolasi bedah RSUD 45 sudah penuh(Full.red),
tiba -tiba sekitar pukul 11:00 wib,
pasien tersebut langsung didatangkan dari RS Mitra Husada dengan di antarkan oleh mobil ambulance RS mitra husada ke ruang UGD RSUD 45 Kuningan,
akan tetapi.pihak RS Mitra Husada yang mengantar langsung kembali pulang tanpa adanya konfirmasi kepada pihak petugas RSUD 45 Kuningan,
pasien tersebut di terima di ruang Taruma IGD RSUD 45 Kuningan,
setelah itu dilakukan pemeriksaan TTV, dan di lihat lukanya yang sudah tertutup rapih.
Akhirnya pasien pun di sarankan oleh pihak RSUD 45 Kuningan untuk di rawat di rumah sakit lain,
dikarenakan ruangan isolasi bedah RSUD 45 Kuningan sudah ada 1 pasien yang menunggu,
dengan kasus yang sama,dan pasien tersebut juga sedang menunggu hendak di rujuk ke rumah sakit lain,
dikarenakan ruang isolasi RSUD 45 sudah penuh.”ungkapnya Bambang

Masih dalam keterangan Bambang
“setelah itu sekitar pukul 12:00 wib pihak keluarga pasien memutuskan untuk kembali ke RS sebelumnya(RS mitra husada.red),
pihak RSUD 45 Kuningan sudah menawarkan kepada pihak keluarga pasien untuk diantar kembali ke RS mitra husada dengan menggunakan fasilitas mobil ambulance RSUD 45 Kuningan,
namun tetapi pihak keluarga pun menolak dan memilih mencari kendaraan sendiri.
“setelah pihak keluarga pasien tersebut sampai di RS mitra husada,
salah satu pihak keluarga pasien di mintai keterangan oleh pihak RS mitra husada,
pihak keluarga pasien menyampaikan bahwasanya ruangan RSUD 45 Kuningan telah penuh,
namun pihak RS mitra husada seolah tidak percaya dengan keterangan tersebut,
bahkan pihak RS mitra husada berasumsi bahwa pasien yang bernama Salman di pulangkan karena tidak di terima oleh pihak RSUD 45 Kuningan.”tegasnya Bambang

Baca Juga :  Gubernur NTB Digugat Warganya, Ini Penyebabnya

Menambahkan Bambang
“Berdasarkan keterangan pihak RS mitra husada yang telah di sampaikan oleh salah satu pegawainya,
menyatakan seolah – olah pihak RSUD 45 Kuningan tidak profesional dalam menangani pasien – pasien yang ada di RSUD 45 Kuningan,

dan berdasarkan bukti keterangan dari pihak RS mitra husada,pihak RS mitra husada diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang termasuk ke dalam pasal mengganggu ketenangan,berdasarkan pasal 335 KUHP dan di duga telah melakukan pencemaran nama baik RSUD 45 Kuningan,berdasarkan pasal 310 KUHP.” pungkasnya Bambang.

Penulis : Rd. Junaedy

Berita Terkait

Operasi Senyap Berbuah Hasil, Pengedar Obat Keras Diciduk Polsek Kelapa Dua
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Bongkar Dugaan TPPO Modus MiChat di Serang
Respons Cepat Laporan 110, Polsek Cisoka Bubarkan Dugaan Perang Petasan di Selapajang
SPBU 34-168.16 Cilengsi-Bogor Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi
Kartel Obat Keras Golongan G Eximer Dan Tramadol Diduga Dibekingi Matel
Polsek Sepatan Ungkap Pengiriman Sabu Lewat Ojol, Satu Pelaku Diamankan
ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa
SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:15 WIB

Operasi Senyap Berbuah Hasil, Pengedar Obat Keras Diciduk Polsek Kelapa Dua

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:57 WIB

Respons Cepat Laporan 110, Polsek Cisoka Bubarkan Dugaan Perang Petasan di Selapajang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:24 WIB

SPBU 34-168.16 Cilengsi-Bogor Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:36 WIB

Kartel Obat Keras Golongan G Eximer Dan Tramadol Diduga Dibekingi Matel

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:54 WIB

Polsek Sepatan Ungkap Pengiriman Sabu Lewat Ojol, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Info7 Update

Proyek Aspirasi Dewan PKB Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Senin, 2 Mar 2026 - 12:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Operasi Senyap Berbuah Hasil, Pengedar Obat Keras Diciduk Polsek Kelapa Dua

Minggu, 1 Mar 2026 - 13:15 WIB