RS Mitra Husada Di Duga Telah Melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 310 Oleh Pihak RSUD 45 Kuningan

Kamis, 25 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Kuningan, Info7.id | Pihak RSUD 45 Kuningan menduga pihak RS mitra husada telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan telah mengganggu ketenangan,serta pencemaran nama baik RSUD 45 kabupaten Kuningan Jawa barat.

Dugaan tersebut dibenarkan oleh pihak Kantor hukum Bambang LISTI LAW FIRM Advocates, Mediator bersertifikat MA RI Nomor:93/KMA.SK/VI/2019 Dan Legal Consultants Hukum,
melalui BAMBANG L.A HUTAPEA, SH. MH. C.MED. selaku kuasa hukum RSUD 45 Kuningan Rabu 24/01/2024 kepada awak media di Kuningan menyebutkan
“Bahwa berdasarkan dasar hukum:
1.undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.
2.undang -undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
3.undang – undang nomor 73 tahun 1958 tentang kitab undang – undang hukum pidana.
4.peraturan menteri kesehatan nomor 11 tahun 2017 tentang keselamatan pasien.
5.peraturan menteri kesehatan nomor 43 tahun 2016 tentang standar pelayanan minimal di bidang kesehatan.
6.peraturan Bupati Kuningan nomor 20 tahun 2016 tentang SOP administrasi pemerintahan RSUD 45 kabupaten Kuningan.
Terkait dugaan tindakan perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu ketenangan serta perbuatan pencemaran nama baik RSUD 45 Kuningan,
yang mengarah kepada pihak RS Mitra Husada,adalah berdasarkan kronologis dari kejadian,”katanya Bambang

Lanjut Bambang terkait kronologis kejadian
“Bermulanya,ada seorang pasien RSUD 45 yang bernama Tuan Salman yang hendak di rujuk dari RS Mitra Husada ke RSUD 45 kabupaten Kuningan,
sebelumnya sudah ada komunikasi antara pihak petugas RSUD 45 Kuningan dengan petugas RS mitra husada melalui pesan WhatsApp pada sore hari ( satu hari sebelum kejadian tersebut),
dan sudah di sampaikan oleh pihak petugas RSUD 45 Kuningan,bahwa ruang isolasi bedah RSUD 45 sudah penuh(Full.red),
tiba -tiba sekitar pukul 11:00 wib,
pasien tersebut langsung didatangkan dari RS Mitra Husada dengan di antarkan oleh mobil ambulance RS mitra husada ke ruang UGD RSUD 45 Kuningan,
akan tetapi.pihak RS Mitra Husada yang mengantar langsung kembali pulang tanpa adanya konfirmasi kepada pihak petugas RSUD 45 Kuningan,
pasien tersebut di terima di ruang Taruma IGD RSUD 45 Kuningan,
setelah itu dilakukan pemeriksaan TTV, dan di lihat lukanya yang sudah tertutup rapih.
Akhirnya pasien pun di sarankan oleh pihak RSUD 45 Kuningan untuk di rawat di rumah sakit lain,
dikarenakan ruangan isolasi bedah RSUD 45 Kuningan sudah ada 1 pasien yang menunggu,
dengan kasus yang sama,dan pasien tersebut juga sedang menunggu hendak di rujuk ke rumah sakit lain,
dikarenakan ruang isolasi RSUD 45 sudah penuh.”ungkapnya Bambang

Masih dalam keterangan Bambang
“setelah itu sekitar pukul 12:00 wib pihak keluarga pasien memutuskan untuk kembali ke RS sebelumnya(RS mitra husada.red),
pihak RSUD 45 Kuningan sudah menawarkan kepada pihak keluarga pasien untuk diantar kembali ke RS mitra husada dengan menggunakan fasilitas mobil ambulance RSUD 45 Kuningan,
namun tetapi pihak keluarga pun menolak dan memilih mencari kendaraan sendiri.
“setelah pihak keluarga pasien tersebut sampai di RS mitra husada,
salah satu pihak keluarga pasien di mintai keterangan oleh pihak RS mitra husada,
pihak keluarga pasien menyampaikan bahwasanya ruangan RSUD 45 Kuningan telah penuh,
namun pihak RS mitra husada seolah tidak percaya dengan keterangan tersebut,
bahkan pihak RS mitra husada berasumsi bahwa pasien yang bernama Salman di pulangkan karena tidak di terima oleh pihak RSUD 45 Kuningan.”tegasnya Bambang

Baca Juga :  Sidang Korupsi Unsika Kerawang, Kasto Mengaku Ditawari Uang Tapi Menolak

Menambahkan Bambang
“Berdasarkan keterangan pihak RS mitra husada yang telah di sampaikan oleh salah satu pegawainya,
menyatakan seolah – olah pihak RSUD 45 Kuningan tidak profesional dalam menangani pasien – pasien yang ada di RSUD 45 Kuningan,

dan berdasarkan bukti keterangan dari pihak RS mitra husada,pihak RS mitra husada diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang termasuk ke dalam pasal mengganggu ketenangan,berdasarkan pasal 335 KUHP dan di duga telah melakukan pencemaran nama baik RSUD 45 Kuningan,berdasarkan pasal 310 KUHP.” pungkasnya Bambang.

Penulis : Rd. Junaedy

Berita Terkait

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan
Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan
Polsek Pinang Amankan Dua Spesialis Curanmor, Kunci T dan 10 Motor Disita
Mafia Tanah Marak, Warga Tuntut Pembubaran BPN Kabupaten Tangerang
BPN, Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya: Warkah M23 Dinyatakan Hilang, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan

Jumat, 26 September 2025 - 18:16 WIB

Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB