Putuskan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Pakar: MK Rawan Konflik Kepentingan

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Mahkamah Konstitusi atau MK telah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan itu disampaikan pada Senin (16/10)

Keputusan tersebut menuai kritik dari beragam kalangan. Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkapkan bahwa MK tidak berwenang membuat atau merubah produk hukum seperti Undang-Undang.

Sebab, itu merupakan kewenangan dari lembaga legislatif yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MK hanya berwenang memastikan produk hukum berjalan sesuai konstitusi, bukan membuat atau merubah hukum itu sendiri yang merupakan kewenangan lembaga legislatif” tuturnya dalam Diskusi yang digelar Koalisi Masyarakat Pemilu Kawal Pemilu Demokratis, Minggu (15/10) di Jakarta.

Dalam diskusi bertajuk “MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan? Jelang Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres” tersebut, Bivitri menambahkan bahwa saat ini memang banyak elit politik yang melakukan manuver.

Baca Juga :  BI Rilis Pedoman Uang Digital Rupiah

“Hal ini merupakan manuver politik untuk menekan bahwa gugatan usia merupakan keinginan publik” imbuhnya

Hal senada turut disampaikan oleh Muchamad Ali Safa’at selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB). Dalam paparannya yang disampaikan secara virtual, dirinya menilai putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres rawan konflik kepentingan.

“Potensi konflik kepentingan dalam putusan batas usia Capres-cawapres cukup besar karena adanya hubungan kekeluargaan antara Presiden Joko Widodo dengan Ketua MK” jelasnya.

Dirinya pun mengingatkan agar MK tetap berlaku objektif dan bebas dari intervensi pihak manapun.

“MK harus memastikan kekuasaan kehakiman yang kredibel dan tidak terpengaruh oleh kepentingan apapun” pungkasnya.

Narasumber lainnya yakni Direktur Eksekutif Lingkar Madani menggambarkan jika dinasti politik menjadi tema yang membuat gejolak politik di tahun 1997-1998. Dan persoalan nepotisme jadi salah satu satu pemicu perlawanan rakyat disamping isu lain seperti korupsi dan kolusi.

Baca Juga :  Kapolresta Tangerang Ikuti Zoom Meeting Kapolda Banten Terkait Situasi Kamtibmas

Karena itu, Ray menilai gugatan batas usia Capres-Cawapres diduga merupakan upaya melanggengkan kekuasaan.

“Gugatan batas usia Capres-cawapres dapat diduga sebagai upaya menjaga kekuasaan di pemerintahan.” Jelasnya

Dirinya pun mendorong agar Bawaslu dievaluasi. Sebab, selama ini terkesan selalu menolak laporan dari pihak-pihak tertentu dengan berbagai dalih.

Kritik terhadap MK turut diutarakan Muhammad Isnur selaku Direktur Eksekutif YLBHI. Dirinya menilai Konflik kepentingan Ketua MK, Anwar Usman yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan Presiden Joko Widodo menunjukkan rendahnya integritas Hakim MK

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI) Julius Ibranini menyampaikan hasil dari keputusan MK tidak pernah memperhatikan aspirasi publik.

Hal yang sama diutarakan Ketua Centra Initiative, DR. Al Araf bahwa keputusan MK saat ini banyak yang tidak konsisten.

“MK saat ini sudah mengalami degradasi karena banyaknya pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan Hakim MK serta banyaknya putusan MK yang inkonsisten” jelasnya.


Berita Terkait

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian
Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor
AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap
Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka
Hilirisasi Berkualitas Ciptakan Lapangan Kerja dan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Intip Kisah Sukses Saidah, Agen Brilink yang Punya Bisnis Beromset Ratusan Juta
Berjuang ke Jakarta: Warga Deli Serdang Tuntut Keadilan Ganti Rugi Bendungan Lau Simeme di Depan Istana Presiden
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:37 WIB

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor

Rabu, 17 September 2025 - 00:45 WIB

AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA

Minggu, 13 April 2025 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap

Minggu, 13 April 2025 - 18:42 WIB

Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB