Putuskan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Pakar: MK Rawan Konflik Kepentingan

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Mahkamah Konstitusi atau MK telah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan itu disampaikan pada Senin (16/10)

Keputusan tersebut menuai kritik dari beragam kalangan. Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkapkan bahwa MK tidak berwenang membuat atau merubah produk hukum seperti Undang-Undang.

Sebab, itu merupakan kewenangan dari lembaga legislatif yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MK hanya berwenang memastikan produk hukum berjalan sesuai konstitusi, bukan membuat atau merubah hukum itu sendiri yang merupakan kewenangan lembaga legislatif” tuturnya dalam Diskusi yang digelar Koalisi Masyarakat Pemilu Kawal Pemilu Demokratis, Minggu (15/10) di Jakarta.

Dalam diskusi bertajuk “MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan? Jelang Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres” tersebut, Bivitri menambahkan bahwa saat ini memang banyak elit politik yang melakukan manuver.

Baca Juga :  Wahana Rumah Hantu TangCity Kembali Hadir, Tiket Menarik Bagi Pelajar

“Hal ini merupakan manuver politik untuk menekan bahwa gugatan usia merupakan keinginan publik” imbuhnya

Hal senada turut disampaikan oleh Muchamad Ali Safa’at selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB). Dalam paparannya yang disampaikan secara virtual, dirinya menilai putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres rawan konflik kepentingan.

“Potensi konflik kepentingan dalam putusan batas usia Capres-cawapres cukup besar karena adanya hubungan kekeluargaan antara Presiden Joko Widodo dengan Ketua MK” jelasnya.

Dirinya pun mengingatkan agar MK tetap berlaku objektif dan bebas dari intervensi pihak manapun.

“MK harus memastikan kekuasaan kehakiman yang kredibel dan tidak terpengaruh oleh kepentingan apapun” pungkasnya.

Narasumber lainnya yakni Direktur Eksekutif Lingkar Madani menggambarkan jika dinasti politik menjadi tema yang membuat gejolak politik di tahun 1997-1998. Dan persoalan nepotisme jadi salah satu satu pemicu perlawanan rakyat disamping isu lain seperti korupsi dan kolusi.

Baca Juga :  Hujan Disertai Angin Kencang Melanda Malangnengah, Sebabkan Pohon Tumbang dan Banjir

Karena itu, Ray menilai gugatan batas usia Capres-Cawapres diduga merupakan upaya melanggengkan kekuasaan.

“Gugatan batas usia Capres-cawapres dapat diduga sebagai upaya menjaga kekuasaan di pemerintahan.” Jelasnya

Dirinya pun mendorong agar Bawaslu dievaluasi. Sebab, selama ini terkesan selalu menolak laporan dari pihak-pihak tertentu dengan berbagai dalih.

Kritik terhadap MK turut diutarakan Muhammad Isnur selaku Direktur Eksekutif YLBHI. Dirinya menilai Konflik kepentingan Ketua MK, Anwar Usman yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan Presiden Joko Widodo menunjukkan rendahnya integritas Hakim MK

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI) Julius Ibranini menyampaikan hasil dari keputusan MK tidak pernah memperhatikan aspirasi publik.

Hal yang sama diutarakan Ketua Centra Initiative, DR. Al Araf bahwa keputusan MK saat ini banyak yang tidak konsisten.

“MK saat ini sudah mengalami degradasi karena banyaknya pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan Hakim MK serta banyaknya putusan MK yang inkonsisten” jelasnya.


Berita Terkait

Berjuang ke Jakarta: Warga Deli Serdang Tuntut Keadilan Ganti Rugi Bendungan Lau Simeme di Depan Istana Presiden
Sejumlah Tokoh & Pakar Siap Sukseskan Pelantikan dan Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran
Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox
Kunjungan Paus ke Indonesia, Tokoh Agama Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Perdamaian
DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Aturan Mengacu pada Putusan MK
Bukti Nyata Keberhasilan Pembinaan, Budi Gunawan Beri Penghargaan Atlet PORBIN Berprestasi
Dadang Supriatna Puncaki Hasil Survei Pilkada Kabupaten Bandung
Investigasi Keberadaan Mobil Dinas TNI AD di TKP Percetakan Uang Palsu
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 06:14 WIB

Berjuang ke Jakarta: Warga Deli Serdang Tuntut Keadilan Ganti Rugi Bendungan Lau Simeme di Depan Istana Presiden

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:04 WIB

Sejumlah Tokoh & Pakar Siap Sukseskan Pelantikan dan Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:06 WIB

Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:13 WIB

Kunjungan Paus ke Indonesia, Tokoh Agama Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Perdamaian

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:40 WIB

DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Aturan Mengacu pada Putusan MK

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Selasa, 10 Des 2024 - 23:39 WIB