Kabupaten Tangerang, Info7.id | Penarikan kabel Indihome di Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang Banten diduga tidak mengantongi izin resmi, Minggu, 23/07/2023.
Menurut pengakuan pengawas dilapangan, penarikan kabel Indihome tersebut merupakan penarikan kabel lama yang sebelumnya salah.
“Ini pemindahan titik awal, sementara numpang di tiang PLN, kalau mau lebih jelas konfirmasi aja ke Azis,” Ucap pengawas berinisial E.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
foto pemasangan atau penarikan kabel indihome
Sementara itu, Azis saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait izin penarikan kabel Indihome, ia mengatakan hal yang sama seperti yang telah di sampaikan pengawas di lapangan sebelumnya.
“Itu cuma merapihkan kabel-kabel yang bergelantungan dari Telkom,” Jawab Azis.
Padahal, jika mengacu berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang No. 8 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, jelas kegiatan penarikan kabel tersebut wajib memiliki izin yang lengkap.
Disisi lain, Absor Kepala Desa (Kades) Cicalengka saat dikonfirmasi terkait adanya penarikan kebel diwilayahnya itu mengaku belum mendapatkan laporan.
“Saya belum mendapatkan laporan dari staf Desa,” Pungkasnya.
(Juntak)