Forum Warga Pluit Desak Pembongkaran Ruko di Kawasan Pasar Muara Karang Pluit Distop

Rabu, 24 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Forum Warga Pluit (FWP) meminta dan mendesak Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot) agar menyetop pembongkaran ruko di Kawasan Pasar Muara Karang yang tengah viral sebelumnya. Hal itu diungkapkan Ketua Forum Warga Pluit, Dr. Eddie Kusuma.

“Stop pembongkaran ruko di Kawasan Pasar Muara Karang Pluit, Jakarta Utara,” tegas Eddie Kusuma, dalam siaran persnya, Rabu sore, 24 Mei 2023.

Mengapa harus distop? Hal itu, ucap Eddie Kusuma, dikarenakan, beredar isu seolah-olah bangunan liar di kawasan tersebut “memakan” badan jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tokoh masyarakat Jakarta yang bermukim di Kawasan Pluit, Jakarta Utara itu pun sangat menyesalkan pembongkaran yang dilakukan ratusan petugas satpol PP dan dishub, Rabu pagi, 24 Mei 2023 di kawasan tersebut. “Kami sangat menyesalkan pagi tadi ratusan tenaga satpol PP dan petugas dishub dengan alat berat menggeruduk kawasan itu,” ujarnya.

Itu menunjukkan, kata dia, seolah-olah tempat tersebut sangat salah atau melanggar izin. “Sensasi saja. Padahal, tuduhan itu belum tentu benar. Dan saya, jamin tidak ada pelanggaran IMB. Karena, semua ruko di Kawasan Muara Karang memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” tandasnya.

Eddie Kusuma menjelaskan, tidak mungkin, ada ruko tanpa IMB di kawasan tersebut. “Karena, bangunan yang ada di kawasan itu milik PT Jakro (yang sebelumnya bernama
Badan Pengelolaan Lingkungan Pluit),” ungkapnya.

Baca Juga :  Papan Plang Parkir Gratis di Situ Cipondoh Jadi Sorotan, ini Penyebabnya

Diketahui, PT. Jakpro adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI. Kembali ke Eddie Kusuma, jadi, menurutnya, tidak beralasan sama sekali pembongkaran tersebut.

“Saya tahu, ada perbedaan pandangan. Di depan ruko yang berizin legal, ada bangunan kanopi. Itu bukan bangunan rumah ruko. Kanopi itu tempat duduk-duduk tamu-tamu mereka. Sepanjang jalan itu adalah tempat kuliner. Silakan lihat tidak ada pintunya karena terbuka untuk umum,” urainya.

Dan, jelas Eddie, kanopi itu ada di atas GSB atau garis sepadan bangunan. “Yang namanya GSB, itu pasti tidak punya izin, tapi diberikan hak untuk memanfaatkan karena ada di depan ruko dia sendiri. Kalau itu dibenarkan, silakan saja seluruh rumah di Kawasan Pluit dan mana pun yang ada tempat kuliner dibongkar kalau perlu, kalau itu dilarang,” pintanya.

Pria yang merupakan tokoh masyarakat Tionghoa nasionalis dan pluralis itu yakin, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memahami masalah ini. “Saya yakin betul, (pj.) gubernur DKI Jakarta memahami masalah ini. Gubernur tahu situasi di Jakarta Utara bagaimana. Gubernur bukan orang yang baru muncul jadi gubernur,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kemacetan Total di Jalan Pakuhaji-Pisangan-Sepatan, Tangerang: Pohon Rusak dan Dishub Diminta Bertindak

Karena, sambung Eddie Kusuma, pj. gubernur itu dari bawah menjabat dari berbagai posisi dan sangat memahami lingkungan di Pluit itu. “Saya yakin gubernur akan melarang pembongkaran ini kalau dia ketahui lokasinya,” tukas dia.

Menyinggung soal pernyataan gubernur yang mengatakan akan membongkar bangunan tidak ber-IMB, Eddie menegaskan, itu normatif. “Semua bangunan yang tanpa izin pasti dibongkar, wajar itu. Tapi, bangunan yang ada di ruko pasar itu semua punya izin. Kecuali, kanopi yang ada di atas GSB yang di depan ruko untuk duduk-duduk untuk jualan di sana, ya, wajar saja, tho,” paparnya.

Dirinya menyatakan, berita viral yang dilontarkan oleh Ketua RT Saudara Rian Prasetya atau Paul itu sangat sensasional karena membuat masyarakat jadi heboh. “Bangunan itu sudah ada lebih dari 35 tahun. Dia (Paul) belum lahir, mungkin, ya. Tapi, dia bisa mengatakan memakan badan jalan. Mana ada badan jalan yang 18 meter seperti yang dia ungkapkan, dulu ini 18 meter.
Di mana ada 18 meter?” tanyanya heran.

Ditegaskannya, badan jalan sama sekali tidak disentuh oleh para pengusaha. “Di atas 10 meter. Boleh diukur. Tapi, dia menyatakan tinggal 6 meter, sebagaimana yang diviralkan itu. Hoaks itu (berita bohong),” cetusnya.

(Hdr)

Berita Terkait

SMKN 15 Kabupaten Tangerang Resmi Beroperasi, Siap Bikin Lulusan Siap Kerja dan Industri!
Bhabinkamtibmas Baribis Aktif Sambangi Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Laporan Dugaan Ketidakadilan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Mafia Tanah di Subang
Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi
Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan
Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang
Skandal Izin Lokasi: DPMPTSP Tangerang Diduga Salahgunakan Wewenang, 841 Titik di Laut Jadi Sorotan!
Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:50 WIB

SMKN 15 Kabupaten Tangerang Resmi Beroperasi, Siap Bikin Lulusan Siap Kerja dan Industri!

Senin, 28 April 2025 - 10:02 WIB

Laporan Dugaan Ketidakadilan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Mafia Tanah di Subang

Kamis, 17 April 2025 - 17:58 WIB

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 16 April 2025 - 18:49 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan

Rabu, 16 April 2025 - 18:41 WIB

Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Satpol PP Ancam Jurnalis, Forwat Geruduk Tangsel

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:42 WIB