Forum Warga Pluit Desak Pembongkaran Ruko di Kawasan Pasar Muara Karang Pluit Distop

Rabu, 24 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Forum Warga Pluit (FWP) meminta dan mendesak Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot) agar menyetop pembongkaran ruko di Kawasan Pasar Muara Karang yang tengah viral sebelumnya. Hal itu diungkapkan Ketua Forum Warga Pluit, Dr. Eddie Kusuma.

“Stop pembongkaran ruko di Kawasan Pasar Muara Karang Pluit, Jakarta Utara,” tegas Eddie Kusuma, dalam siaran persnya, Rabu sore, 24 Mei 2023.

Mengapa harus distop? Hal itu, ucap Eddie Kusuma, dikarenakan, beredar isu seolah-olah bangunan liar di kawasan tersebut “memakan” badan jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tokoh masyarakat Jakarta yang bermukim di Kawasan Pluit, Jakarta Utara itu pun sangat menyesalkan pembongkaran yang dilakukan ratusan petugas satpol PP dan dishub, Rabu pagi, 24 Mei 2023 di kawasan tersebut. “Kami sangat menyesalkan pagi tadi ratusan tenaga satpol PP dan petugas dishub dengan alat berat menggeruduk kawasan itu,” ujarnya.

Itu menunjukkan, kata dia, seolah-olah tempat tersebut sangat salah atau melanggar izin. “Sensasi saja. Padahal, tuduhan itu belum tentu benar. Dan saya, jamin tidak ada pelanggaran IMB. Karena, semua ruko di Kawasan Muara Karang memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” tandasnya.

Eddie Kusuma menjelaskan, tidak mungkin, ada ruko tanpa IMB di kawasan tersebut. “Karena, bangunan yang ada di kawasan itu milik PT Jakro (yang sebelumnya bernama
Badan Pengelolaan Lingkungan Pluit),” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Banten dan PT. Krakatau Steel Perkuat Sinergi Hukum dan SDM

Diketahui, PT. Jakpro adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI. Kembali ke Eddie Kusuma, jadi, menurutnya, tidak beralasan sama sekali pembongkaran tersebut.

“Saya tahu, ada perbedaan pandangan. Di depan ruko yang berizin legal, ada bangunan kanopi. Itu bukan bangunan rumah ruko. Kanopi itu tempat duduk-duduk tamu-tamu mereka. Sepanjang jalan itu adalah tempat kuliner. Silakan lihat tidak ada pintunya karena terbuka untuk umum,” urainya.

Dan, jelas Eddie, kanopi itu ada di atas GSB atau garis sepadan bangunan. “Yang namanya GSB, itu pasti tidak punya izin, tapi diberikan hak untuk memanfaatkan karena ada di depan ruko dia sendiri. Kalau itu dibenarkan, silakan saja seluruh rumah di Kawasan Pluit dan mana pun yang ada tempat kuliner dibongkar kalau perlu, kalau itu dilarang,” pintanya.

Pria yang merupakan tokoh masyarakat Tionghoa nasionalis dan pluralis itu yakin, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memahami masalah ini. “Saya yakin betul, (pj.) gubernur DKI Jakarta memahami masalah ini. Gubernur tahu situasi di Jakarta Utara bagaimana. Gubernur bukan orang yang baru muncul jadi gubernur,” imbuhnya.

Baca Juga :  Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme

Karena, sambung Eddie Kusuma, pj. gubernur itu dari bawah menjabat dari berbagai posisi dan sangat memahami lingkungan di Pluit itu. “Saya yakin gubernur akan melarang pembongkaran ini kalau dia ketahui lokasinya,” tukas dia.

Menyinggung soal pernyataan gubernur yang mengatakan akan membongkar bangunan tidak ber-IMB, Eddie menegaskan, itu normatif. “Semua bangunan yang tanpa izin pasti dibongkar, wajar itu. Tapi, bangunan yang ada di ruko pasar itu semua punya izin. Kecuali, kanopi yang ada di atas GSB yang di depan ruko untuk duduk-duduk untuk jualan di sana, ya, wajar saja, tho,” paparnya.

Dirinya menyatakan, berita viral yang dilontarkan oleh Ketua RT Saudara Rian Prasetya atau Paul itu sangat sensasional karena membuat masyarakat jadi heboh. “Bangunan itu sudah ada lebih dari 35 tahun. Dia (Paul) belum lahir, mungkin, ya. Tapi, dia bisa mengatakan memakan badan jalan. Mana ada badan jalan yang 18 meter seperti yang dia ungkapkan, dulu ini 18 meter.
Di mana ada 18 meter?” tanyanya heran.

Ditegaskannya, badan jalan sama sekali tidak disentuh oleh para pengusaha. “Di atas 10 meter. Boleh diukur. Tapi, dia menyatakan tinggal 6 meter, sebagaimana yang diviralkan itu. Hoaks itu (berita bohong),” cetusnya.

(Hdr)

Berita Terkait

Geger! Dua Operator Desa di Tangerang Tersangka Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah!
Kuasa hukum AH dan M, tersangka kasus dugaan korupsi retribusi pelelangan ikan Angkat Bicara
Ratusan Warga Pantura Geruduk Kantor Pemda Kabupaten Tangerang, Pertanyakan Rekomendasi PKKPR
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Soma Atmaja Terseret Kasus Izin PKKPR Kontroversial, Aktivis dan LSM Bereaksi Keras!
Polemik PKKPR di Tangerang: Masyarakat Tuntut Transparansi dan Keadilan!
Kejaksaan Tinggi Banten Naikkan Status ke Penyidikan Terkait Dugaan Korupsi Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengolahan Sampah di DLHK Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2024
Skandal Korupsi Mencengangkan: ASN dan Honorer Dinas Perikanan Tangerang Digelandang!
Dengan Semangat Inovasi, Kecamatan Kelapa Dua Gelar Musrembang untuk Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:36 WIB

Geger! Dua Operator Desa di Tangerang Tersangka Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah!

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:05 WIB

Kuasa hukum AH dan M, tersangka kasus dugaan korupsi retribusi pelelangan ikan Angkat Bicara

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:28 WIB

Ratusan Warga Pantura Geruduk Kantor Pemda Kabupaten Tangerang, Pertanyakan Rekomendasi PKKPR

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:26 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Soma Atmaja Terseret Kasus Izin PKKPR Kontroversial, Aktivis dan LSM Bereaksi Keras!

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:01 WIB

Polemik PKKPR di Tangerang: Masyarakat Tuntut Transparansi dan Keadilan!

Berita Terbaru