Rumah Kost di Bencongan Kelapa Dua Diduga Buat Sarang Prostitusi

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Rumah kosan yang berada di Jl. Empu Berada Raya, RT 001 RW 013, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, diduga menjadi sarang prostitusi online. Senin, 15/08/2022.

Dari hasil penelusuran Awak Media di lokasi rumah kost tersebut, ditemukan kurang lebih ada 3 orang wanita yang terindikasi menjadi pekerja seks komersial dengan cara menggunakan aplikasi online, dan ketika Awak Media mencoba menggali informasi lebih lanjut, ternyata ada dugaan salah seorang wanita yang masih berusia dibawah umur.

Setelah Awak Media mencoba untuk kembali memasuki area rumah kost tersebut, namun tidak dapat memasuki area kost, karena aktifitas keluar masuk rumah kost itu menggunakan kunci akses khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada sanksi bagi mucikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online yang telah menawarkan jasa layanan prostitusi secara online dengan cara menyiarkan, menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual, seperti mengiklankan dengan mencantumkan kriteria pekerja seks, mencantumkan foto pekerja seks, harga, tempat, waktu dan lain-lain.

Baca Juga :  80 Pelajar Diamankan Polisi di Tangerang, Diduga Hendak Tawuran

Secara khusus bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.0000,- (tiga miliar rupiah).

Selain itu, pelaku mucikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online bisa juga dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Baca Juga :  Apa itu Nuzulul Qur'an dan Malam Lailatul Qodar di Bulan Ramadhan
Alamat Rumah yang diduga sarang prostitusi online

Saat dikonfirmasi kepada RT setempat, ia tidak mengetahui bahwa di wilayahnya ada rumah kost yang dibuat sarang prostitusi online.

“Saya enggak tahu bang, saya tahunya yang ngekost di depan, sedangkan yang dibelakang saya tidak tahu sama sekali,” jelasnya.

Sementara itu, anak dari pemilik rumah kost tersebut juga tidak mengetahui bahwa di dalam kost ada aktifitas prostitusi online.

Sedangkan Satpol PP Kecamatan Kelapa Dua ketika di hubungi melalui pesan Whattshapp (WA) terkait prostitusi online tersebut, namun tak kunjung ada tindakan.

Lain daripada itu, saat Awak Media menunggu kedatangan Satpol PP, tetapi wanita yang terindikasi terlibat prostitusi online itu kabur meninggalkan lokasi rumah kost.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Instansi terkait yang menangani hal ini belum dapat dikonfirmasi.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Berita Terkait

Penziarah Keluhkan Tarif Parkir Motor sebesar 5000, ini Kata Kepala Desa Gelam Jaya
Sering Banjir Warga dan Petani Minta Kementerian PUPR Normalisasi Kali Tresier
Jelang Hari raya Idul Fitri 1444H , Polsek Tanjung Duren Gelar Pengamanan
Gelar Pleno, SAPMA PP Cilegon “Hadirnya SAPMA Harus Memberikan Kebermanfaatan”
Banjir Melanda 3 Wilayah Tangerang, Kapolres tekankan untuk cepat beri bantuan
Rombongan Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polsek Neglasari
Ini Penyebab Pengakatan sebuah Beko Tenggelam di Kali Cisadane Rajeg Terhambat
80 Pelajar Diamankan Polisi di Tangerang, Diduga Hendak Tawuran
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 April 2023 - 06:18 WIB

Penziarah Keluhkan Tarif Parkir Motor sebesar 5000, ini Kata Kepala Desa Gelam Jaya

Kamis, 20 April 2023 - 08:58 WIB

Sering Banjir Warga dan Petani Minta Kementerian PUPR Normalisasi Kali Tresier

Selasa, 18 April 2023 - 18:29 WIB

Jelang Hari raya Idul Fitri 1444H , Polsek Tanjung Duren Gelar Pengamanan

Minggu, 16 April 2023 - 19:52 WIB

Gelar Pleno, SAPMA PP Cilegon “Hadirnya SAPMA Harus Memberikan Kebermanfaatan”

Kamis, 2 Maret 2023 - 14:57 WIB

Banjir Melanda 3 Wilayah Tangerang, Kapolres tekankan untuk cepat beri bantuan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten

Kamis, 6 Feb 2025 - 18:21 WIB