Tangerang, Info7.id | Para pengendara yang menggunakan BBM bersubsidi harus mendaftarkan terlebih dahulu di aplikasi atau website yang sudah disediakan oleh Pertamina.
Sebab Pertamina membuat kebijakan baru pembelin BBM harus daftar dulu dengan tujuan tepat sasaran.
Adapun tata cara untuk mendaftar dan membuat akun di laman pertamina adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut tahapan pendaftaran pengguna baru
1. Buka website subsitepat.mypertamina.id.
2. persiapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
3. Centang informasi memahami persyaratan
4.Klik daftar sekarang
5. Ikuti instruksi dalam website tersebut
6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina
Sebelumnya diberitakan Pertamina berinisiatif dan berinovasi lakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar melalui MyPertamina, hanya bagi pengguna berhak yang telah terdaftar dalam sistem.
BB Subsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.
Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Adapun konsumen yang bisa memperoleh BBM Subsidi ini diantaranya?
Transportasi Darat
Kendaraan pribadi
Kendaraan umum pla kuning
Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Layanan Umum atau Pemerintah
Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Rumah sakit type C & D.
Usaha Mikro / UMKM
Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Via : banyuwanginetwork.com
(RED)