Cara Daftar Akun Untuk Beli BBM Bersubsidi Solar dan Pertalite, Ini Cara Lengkapnya

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Para pengendara yang menggunakan BBM bersubsidi harus mendaftarkan terlebih dahulu di aplikasi atau website yang sudah disediakan oleh Pertamina.

Sebab Pertamina membuat kebijakan baru pembelin BBM harus daftar dulu dengan tujuan tepat sasaran.

Adapun tata cara untuk mendaftar dan membuat akun di laman pertamina adalah sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut tahapan pendaftaran pengguna baru

1. Buka website subsitepat.mypertamina.id.

2. persiapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya

3. Centang informasi memahami persyaratan

4.Klik daftar sekarang

5. Ikuti instruksi dalam website tersebut

6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina

Baca Juga :  Bawaslu Pantau Munajat Kubro 212 di Monas

Sebelumnya diberitakan Pertamina berinisiatif dan berinovasi lakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar melalui MyPertamina, hanya bagi pengguna berhak yang telah terdaftar dalam sistem.

BB Subsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.

Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.

Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Adapun konsumen yang bisa memperoleh BBM Subsidi ini diantaranya?

Transportasi Darat 

Kendaraan pribadi
Kendaraan umum pla kuning
Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran

Baca Juga :  Bedah Rumah Polri Peduli di Tangerang Rampung, Kapolres Simbolis Serahkan Kunci

Transportasi Air 

Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.

Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Usaha Pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

Layanan Umum atau Pemerintah
Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD 

Rumah sakit type C & D.

Usaha Mikro / UMKM

Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Via : banyuwanginetwork.com

(RED)

Berita Terkait

Andra Dimyati Serukan Banten Sejahtera di Kelurahan Pamulang Barat
Pj Bupati Kukuhkan Pengurus FPK Kab. Tangerang
Ini 11 Nama Perusahaan Yang Harus Kembalikan Uang Negara Hasil Temuan BPK Perwakilan Babel
Ngariung Iman Ngariung Aman, Kapolres Serang Gelar Silaturahmi dengan Emak Emak
Pemdes Kohod Adakan Pelatihan Pembinaan LKD TA 2024
Di Tanya Terkait Uang Korupsi RSUD Tigaraksa, Atullah “Benar Sudah Di Kembalikan Rp.32 Miliar
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK
Bawa Kabur Motor Warga Perum Batara Solear, Pemuda Asal Sajera Nyaris Tewas Dikeroyok Massa
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 21:10 WIB

Andra Dimyati Serukan Banten Sejahtera di Kelurahan Pamulang Barat

Kamis, 18 Juli 2024 - 22:37 WIB

Pj Bupati Kukuhkan Pengurus FPK Kab. Tangerang

Selasa, 16 Juli 2024 - 13:18 WIB

Ini 11 Nama Perusahaan Yang Harus Kembalikan Uang Negara Hasil Temuan BPK Perwakilan Babel

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:34 WIB

Ngariung Iman Ngariung Aman, Kapolres Serang Gelar Silaturahmi dengan Emak Emak

Minggu, 16 Juni 2024 - 18:39 WIB

Pemdes Kohod Adakan Pelatihan Pembinaan LKD TA 2024

Berita Terbaru