Ketum FWJ Indonesia: Kapolres Sampang Layak Dapat Kartu Merah

Rabu, 15 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, Info7.id | Kalangan Institusi Polri telah kembali di hebohkan dengan ucapan kasar dan seolah – olah menuding profesi wartawan dengan mengaminkan aturan Dewan Pers yang tak sejalan dengan isi Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Celotehnya yang ditafsirkan sebagai tantangan ribuan bahkan jutaan wartawan di Indonesia disambut baik para kalangan aktifis pers dan sejumlah tokoh pers Nasional. Hal itu dikatakan Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan dalam keterangan Persnya di Jakarta, Rabu, 15/06/2022 pagi.

Opan menilai, video berdurasi 02.14 detik atas ucapan AKBP Arman Kapolres Sampang yang viral dan ramai dibicarakan berbagai elemen dan kalangan jurnalis di tanah air telah mengundang gaduh dan mematik percikan api kontra prestasi yang cukup tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seorang perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi alias AKBP yang baru menjabat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sampang berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2280 IX/KEP/2021 tanggal 31 Oktober 2021, dan disertijabkan pada tanggal 22 November 2021. Perpindahannya dari Kapolres Pasuruan Kota ke Sampang Madura saya berkeyakinan bukanlah prestasi yang baik. “Jelas Opan.

Opan menyebut etika gaya bicaranya yang menuding dan menghina profesi wartawan sangat tidak mencerminkan seorang Perwira Polri. Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah jurnalis di Kabupaten Sampang menerima Audensi dari beberapa media. Selasa 14/06/2022.

Baca Juga :  Gawaris DPD Jawa Barat Tanggapi Serius Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan di Majalengka

“Ucapannya sangat enteng dan melukai perasaan wartawan seluruh Indonesia. Dia dengan gayanya menuding dan menyebut lebih dari seribu wartawan yang ada tidak jelas. “Ulasnya.

Maksud ketidakjelasan yang dilontarkan oleh AKBP Arman lantaran para wartawan tidak memiliki sertifikasi jurnalistik (UKW) dan tidak terdaftar di Dewan Pers.

“Arman seenak polonya ngoceh dengan nada emosi sambil berdiri dan gebrak – gebrak meja, lalu dia juga mengintruksikan kepada jajarannya untuk menolak wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). “Ucap Opan.

Bahkan kata Opan, di video yang viral seantero jagad itu terucap juga Arman mengatakan kepada beberapa Kasat dan Kasi Propamnya, jika ada yang menerima konfirmasi dari wartawan yang tidak memiliki UKW dan tidak terdaftar di Dewan Pers, maka tidak perlu ditindaklanjuti dan malah akan memeriksa wartawan yang memberikan keterangan tersebut.

“Jelas loh itu, dia si Arman Perwira Polri yang baru menjabat 10 bulan sebagai Kapolres Sampang telah melakukan ancaman secara terang – terangan kepada wartawan yang tidak terverifikasi dan tidak memiliki UKW versi Dewan Pers. “Kata Opan.

Bahkan Arman juga menyentuh kode etik jurnalis yang bukan ranahnya. “Sudah belajar belum, punya sertifikat wartawan enggak, coba daftarkan ke humas, supaya tau kasi Humas ini mana yang terdaftar dan mana yang tidak, kalau enggak ngapain dilayani, “kata Arman dengan nada emosi dan membentak wartawan diruang pertemuan.

Baca Juga :  Mobil Truk Muatan Tanah Tabrak Pembatas Jalan di Cimone

Akibat ucapan yang tidak sesuai dengan amanah UUD’45 dan Undang Undang Pokok Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, maka Opan mendesak Kapolri untuk segera mencopot Arman dari jabatannya sebagai Kapolres Sampang.

Opan mendesak dan memberikan ultimatum yang cukup tegas bahwa AKBP Arman telah melakukan kesalahan dengan membenturkan UU Pers dengan aturan – aturan ilegal yang dikeluarkan Dewan Pers.

“Berbagai peraturan Dewan Pers saya katakan merupakan produk ilegal. Kalian kupas bolak – balik Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Adakah dari Bab ke Bab, Pasal ke Pasal yang menyebutkan ada kalimat verifikasi media dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW)?. “Ungkap Opan.

Opan merinci, selama UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers memiliki kekuatan tunggal dan penuh tanpa adanya Peraturan Pelaksana (PP) yang diterbitkan oleh DPR RI sesuai konstitusi, maka saya pertegas bahwa peraturan – peraturan yang dibuat Dewan Pers adalah perbuatan melawan hukum. Jadi Kapolres Sampang telah ikut serta dalam praktik ilegal Dewan Pers. Ungkapnya.

Atas peristiwa itu, Opan akan segera menggelar aksi Nasional jika Kapolri tidak segera mencopot AKBP Arman dari Jabatannya.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Berita Terkait

Pembangunan Saluran Air PT Paramount Petals di Desa Kadu Jaya Diprotes Warga
Pemasangan Spanduk Iklan Park Serpong di Bojong Nangka Jadi Polemik
PWI Bentuk Satgas Anti KekerasanUngkap Kasus Karo dan Labuanbatu
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Suami Bakar Istri di Tangerang
Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon
Curhatan Warga Resah Maraknya Narkoba dan Judi Togel di Sei Mati
Di Duga Uang Hasil Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa di Kembalikan Ke Kas Daerah, Ko bisa?
Antar Keluarga Berangkat Haji Handphone Kecopetan di Area Masjid Al-Amzad Kabupaten Tangerang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Agustus 2024 - 10:57 WIB

Pemasangan Spanduk Iklan Park Serpong di Bojong Nangka Jadi Polemik

Rabu, 3 Juli 2024 - 16:05 WIB

PWI Bentuk Satgas Anti KekerasanUngkap Kasus Karo dan Labuanbatu

Selasa, 2 Juli 2024 - 18:22 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Suami Bakar Istri di Tangerang

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:44 WIB

Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon

Selasa, 28 Mei 2024 - 22:57 WIB

Curhatan Warga Resah Maraknya Narkoba dan Judi Togel di Sei Mati

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Jumat, 6 Sep 2024 - 10:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Selasa, 3 Sep 2024 - 21:50 WIB