Pembangunan & Pengurugan di Desa Cibadak Dikeluhkan Warga

Sabtu, 11 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Adanya pembangunan pastinya ada pengurugan, seperti halnya proyek yang berada di kampung Kawidaran RT.15 RW.03 Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga. Jumat, 3 /6/2022.

Pasalnya, Keberadaan proyek tersebut cukup menggangu warga sekitar, alat berat yang beroperasi menimbulkan kebisingan dan getaranya sangat menganggu, sehingga dikeluhkan warga.

Terlihat kondisi pengurugan tanah di lokasi proyek

Berdasarkan (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya aduan warga tersebut, Awak Media langsung mendatangi Ketua Rukun Tetanga (RT) setempat, guna menggali informasi lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi RT setempat membenarkan adanya proyek pengurugan tersebut. Namun, menurutnya ia tidak mengetahui proyek itu milik siapa.

” Iya benar pak proyek tersebut ada di wilayah kami, tapi saya tidak mengetahui siapa pemilik resmi proyek tersebut.” Ungkapnya kepada Awak Media.

Terlihat Alat berat berada dilokasi proyek

Sementara, salah satu warga yang berinisial AL saat di mintai keterangan, ia mengungkapkan bahwa keberadaan proyek tersebut memang menggangu warga setempat.

“Untuk izin lingkunganya sendiri sepertinya sudah di jalankan, karena beberapa waktu yang lalu warga dimintai tandatangan oleh pihak desa,”Paparnya.

Baca Juga :  Putusan PHPU Pemilu 2024, Polres Tapteng Tingkatkan Pengamanan Kantor KPU & Bawaslu

“Saya saja yang sudah tandatangan belum menerima uangnya tuh,” tambah AL salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya itu.

Dari hasil penelusuran Awak Media, warga yang terdampak dijanjikan akan mendapatkan konpensasi, namun kenyataanya sampai detik ini warga yang sudah tanda tangan ada yang belum menerima konpensasi yang di janjikan tersebut.

Di sisi lain, Endang dan Jarot yang mengaku dirinya Selaku pelaksana proyek tersebut saat di temui di lokasi proyek, dan saat awak media mempertanyakan proyek yang ia kerjakan itu milik siapa, ia terkesan enggan banyak komentar. Karena menurutnya semua sudah di serahkan kepada kepala desa Cibadak termasuk penguruganya.

” Sayamah sebagai pelaksana proyek ga tau apa-apa dan ini proyek milik siapa, yang penting saya dan anak buah saya kerja di bayar, kalu mau lebih jelas tanya aja ke kepala desa.” Terangnya.

Dari beberapa keterangan yang di dapat terkait proyek tersebut, Awak Media mencoba mendatangi kantor desa cibadak sekira pukul 10:40 siang hari, untuk bertemu langsung dengan Buhori Muslim selaku kepala desa. Namun beliau tidak ada di tempat.

Baca Juga :  HKN Ke 58, RSUD Kota Tangerang Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis Untuk Lansia

Tidak sampai di situ, awak media langsung mendatangi rumah kepala desa tersebut sekira pukul 11:10 WIB. Guna mengali informasi, belum juga duduk, Buhori Muslim selaku kepala desa langsung angkat bicara.

“Nanti ya, saya ada urusan dulu, buru-buru nih, nanti saya kabarin,” Ujarnya.

Pada hari sabtu 4/6/2022, Awak media mendapatkan via whatsApp dari Buhori Muslim selaku kepala desa Cibadak. “Saya sudah di kantor pak,” singkat kapala desa via pesan whatsApp.

Setelah di temui di kantor desa, Buhori selaku kepala desa menjelaskan terkait proyek pembangunan dan pengurugan di wilayahnya tersebut kepada Awak Media.

Menurut kepala desa Cibadak, Untuk pembangunan proyek di kampung kawidaran RT.15 RW.03, ia tidak mengetahui siapa pemilik lahan tersebut.

” Saya tidak tau siapa pemilik lahan itu, ayo kita sama-sama cari tau pemiliknya,” pungkas Buhori selaku kepala desa Cibadak.

Sampai berita ini di terbitkan, pemilik proyek belum dapat di konfirmasi, sedangkan Buhori Muslim selaku kepala desa terkesan menghindar.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Berita Terkait

SMKN 15 Kabupaten Tangerang Resmi Beroperasi, Siap Bikin Lulusan Siap Kerja dan Industri!
Bhabinkamtibmas Baribis Aktif Sambangi Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Laporan Dugaan Ketidakadilan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Mafia Tanah di Subang
Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi
Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan
Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang
Skandal Izin Lokasi: DPMPTSP Tangerang Diduga Salahgunakan Wewenang, 841 Titik di Laut Jadi Sorotan!
Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:50 WIB

SMKN 15 Kabupaten Tangerang Resmi Beroperasi, Siap Bikin Lulusan Siap Kerja dan Industri!

Senin, 28 April 2025 - 10:02 WIB

Laporan Dugaan Ketidakadilan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Mafia Tanah di Subang

Kamis, 17 April 2025 - 17:58 WIB

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 16 April 2025 - 18:49 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan

Rabu, 16 April 2025 - 18:41 WIB

Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Satpol PP Ancam Jurnalis, Forwat Geruduk Tangsel

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:42 WIB