Diduga Ada 5 Aturan Dilanggar RS Santo Yusup Bandung dan Oknum Dokter Jaga IGD

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Info7.id | Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Santo Yusup Bandung diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan hingga menyebabkan pasien meninggal dunia.

Hal tersebut terjadi pada Alm. Hadi yang mengalami luka parah pada lengan kanannya akibat sebuah insiden, almarhum meninggal diduga karena blood lost.03/03/2022.

Sebelumnya, tidak kurang dari 15 media telah memberitakan dugaan kasus pelanggaran Triase tersebut, namun pihak Rumah Sakit Santo Yusup Bandung tetap tidak menjelaskan kepada Awak Media dan keluarga almarhum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sampai berita ini ditayangkan pihak keluarga belum menerima rekam medis ataupun diagnosa almarhum Hadi, padahal pembayaran biaya Rumah Sakit telah dilunasi.

Pihak keluarga didampingi beberapa Awak Media sudah dua kali meminta penjelasan terkait kematian Hadi, tetapi pihak Rumah Sakit terkesan tidak transparan dan tidak memperbolehkan awak media mengetahui sebab kematian Hadi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Rumah Sakit (Agus) yang mengatakan bahwa pihak Rumah Sakit akan menjelaskan sebab kematian Hadi, tetapi hanya kepada keluarga tanpa didampingi Awak Media.

Burhanudin orang tua Alm. Hadi yang mewakili keluarga merasa tidak puas dengan penjelasan dokter dan pihak Rumah Sakit sehingga melakukan walk out, karena ia hanya sendiri tanpa didampingi siapapun.

Baca Juga :  Ratusan Warga Pantura Geruduk Kantor Pemda Kabupaten Tangerang, Pertanyakan Rekomendasi PKKPR

Sementara pihak Rumah Sakit Santo Yusup dalam memberikan penjelasan dilakukan beberapa orang. Selain itu, ia juga tetap tidak diberikan rekam medis ataupun diagnosa kematian anaknya.

Dalam rekaman berdurasi 1 jam 03 menit 53 detik yang diterima Awak Media menjelaskan kronologi pertemuan antara kedua belah pihak, antara keluarga dan pihak Rumah Sakit Santo Yusup, sampai saat ini belum mendapat titik temu.

Salah satu dokter yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Awak Media, bahwa jika dilihat dari dokumen dan data yang ada, meninggalnya alm. Hadi diduga akibat lambatnya penanganan IGD Rumah Sakit Santo Yusup akibat blood lost, katanya.

“Saya menduga adanya pelanggaran dalam pelayanan, karena seharusnya pasien Gawat Darurat ditangani terlebih dahulu, masalah pembayaran itu menyusul, jelasnya.

Ia juga menyayangkan dugaan pelanggaran triase IGD masih terjadi di Rumah Sakit Santo Yusup, pasca tahun 2006 pernah menimpa temannya yang mengalami Demam Berdarah Dengue (DBD).

Informasi yang tercantum dalam website Rumah Sakit Santo Yusup, dalam prosedur penanganan pasien Gawat Darurat sebagai berikut :

Mengutamakan keselamatan pasien, Memberikan pelayanan gawat darurat yang cepat, tepat dan cermat selama 24 jam terus menerus pada semua kasus dan lebih diutamakan pada kasus yang akut, gawat dan darurat.

Baca Juga :  Sidang Sesat di PN Jaksel : Mahfud MD Diminta Atensi Amburadulnya Hukum & Ham

Tetapi keluarga Alm. Hadi merasakan tidak seperti itu, justru merasakan sebaliknya.

Selain itu, dalam alur pelayanan terlihat bahwa pendaftaran pasien gawat darurat dilakukan setelah triase.

Namun berbeda dengan keluarga Alm. Hadi yang diminta untuk melakukan pendaftaran sekaligus pembayaran uang muka dahulu, hingga mengakibatkan Hadi meninggal dunia diduga karena kehabisan darah akibat luka robek pada tangan kanannya.

Diduga kuat Rumah Sakit Santo Yusup Bandung dan oknum dokter jaga IGD melanggar Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 32 yang menyebutkan bahwa, Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.

Selain Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Rumah Sakit Santo Yusup Bandung dan oknum dokter jaga IGD tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi, serta Kode Etik Kedokteran Indonesia.

(RED)

Source : Penajournalis.com

Berita Terkait

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi
Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan
Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang
Skandal Izin Lokasi: DPMPTSP Tangerang Diduga Salahgunakan Wewenang, 841 Titik di Laut Jadi Sorotan!
Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
Penahanan Direktur PT EPP, SYM, dalam Kasus Dugaan Korupsi di Tangerang Selatan
Pengadilan Tinggi Bandung Bebaskan Mafia Tanah terkait Pemalsuan, Ko bisa?
Pukat UGM Dukung Pengembalian Berkas Perkara Pagar Laut Oleh Kejagung ke Bareskrim Polri
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 17:58 WIB

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 16 April 2025 - 18:49 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan

Rabu, 16 April 2025 - 18:41 WIB

Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang

Rabu, 16 April 2025 - 12:31 WIB

Skandal Izin Lokasi: DPMPTSP Tangerang Diduga Salahgunakan Wewenang, 841 Titik di Laut Jadi Sorotan!

Selasa, 15 April 2025 - 16:34 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Jumat, 25 Apr 2025 - 01:06 WIB

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB