Tangerang, Dentumnews | Berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan pertalite dengan menggunakan jerigen. Padahal Pertamina telah mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian produk Pertalite (Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggunakan jerigen atau drum.
Kendati ada aturan tersebut, SPBU bernomor
34.158.01 yang ada di Legok Babakan, Kabupaten Tangerang ini pada malam hari sekitar pukul 22:30 WIB masih melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen, asalkan pembeli dapat mengeluarkan surat sakti berstempel dari kelurahan. Senin, 09/05/2022.
Menurut salah satu Petugas SPBU, hal tersebut masih diperbolehkan asalkan ada suratnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Disini pengisianya pakai surat. Suratnya juga ada kode pom bensin sini 3415801,” kata petugas SPBU kepada Dentumnews.com, Senin (9/5/2022).
Surat yang dikeluarkan pembeli pertalite tersebut tertulis tanggal 17 Maret 2022, berstempel Kelurahan dan di tanda tangani langsung oleh Lurah Bojong Nangka Dani Herdani, S.Sos.
Menanggapi hal itu, Yudha selaku Sales Area Menejer (SAM), saat dikonfirmasi via pesan Whatshapp (Wa), ia menjelaskan bahwa penjualan pertalite dan solar ke non kendaraan harus menggunakan surat rekomendasi dari SKPD.
“Silahkan kordinasi dengan Pemda setempat saja,” paparnya.
Perlu di ingat, bahwasanya pembelian pertalite dengan jerigen itu diperbolehkan apabila ada surat rekomendasi atau surat izin dari pemerintah daerah sesuai peruntukannya.
(Cahyo Wahyu Widodo)