Motor Dirampas Debt Collector ! Seorang Warga Lebak Melaporkan Kepada Pihak Yang Berwajib

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Info7.id | Warga Lebak mengaku resah dengan keberadaan debt collector atau Mata Elang (MATEL). Pasalnya, oknum debt collector tersebut kerap mengintimidasi dan merampas motor milik warga di jalan.

Iwan, salah satu korban perampasan motor mengatakan, dirinya di berhentikan di jalan oleh seseorang yang mengaku debt collector dari salah satu Leasing. Ia diminta untuk menyerahkan motor miliknya tersebut. Selasa, 29 maret 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya sih pihak Matel bisa datang ke rumah dan bicara baik-baik. Jangan langsung main ambil aja,” ujar iwan, Rabu,30/3/2022.

Iwan sendiri mengaku tidak tahu apakah motor yang dikendarainya tersebut benar-benar bermasalah atau tidak. Sebab, ia meminjam motor itu dari orang tuanya. Namun, oknum debt collector tersebut membawanya ke rumah makan di Kampung Sampay, Kecamatan Warunggunung.

Baca Juga :  Dalam Memperingati HUT RI Yang Ke 77, Kelurahan Binong Akan Selenggarakan Karnaval Kebinekaan

“Di sana saya ditanya-tanya oleh orang yang mengaku Matel dari Leasing itu. Kemudian diminta STNK motor untuk dilihat nomor mesinnya sambil di intimidasi dan dipaksa untuk menyerahkan motor yang saya bawa,” katanya.

Foto korban & keluarga

Yang lebih parahnya, lanjut Iwan, Matel tersebut langsung mengambil motor Honda Genio Hitam  dengan nomor polisi A 4185 DJ itu.

“Atas kejadian ini saya melaporkan kasus perampasan motor tersebut ke pihak yang berwajib, yang di dampingi oleh Denis Rismanto sebagai Advokasi, karena saya ingat benar dengan ciri-ciri pelaku dan motor yang digunakanya untuk melakukan aksinya,” terangnya. Rabu, 30/03/2022.

Baca Juga :  Peringati HUT RI ke 77, Muhammad Rizal Politisi PAN Jalan Santai Bareng Masyarakat Kresek

Sementara itu Denis yang di temui Awak Media di Polres Lebak, ia mengatakan bahwa penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector, itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Masalahnya, penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan. menurut dia, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor itu sudah diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No.130/PMK. 010/2012, tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

“saya harap kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas mata elang (MATEL) karena sangat meresahkan warga. tandasnya.

( Ibrohim )

Berita Terkait

Ketua LSM Seroja Kecam Menteri PMD: Jangan Bungkam Wartawan dan LSM!
Andra Dimyati Serukan Banten Sejahtera di Kelurahan Pamulang Barat
Pj Bupati Kukuhkan Pengurus FPK Kab. Tangerang
Ini 11 Nama Perusahaan Yang Harus Kembalikan Uang Negara Hasil Temuan BPK Perwakilan Babel
Ngariung Iman Ngariung Aman, Kapolres Serang Gelar Silaturahmi dengan Emak Emak
Pemdes Kohod Adakan Pelatihan Pembinaan LKD TA 2024
Di Tanya Terkait Uang Korupsi RSUD Tigaraksa, Atullah “Benar Sudah Di Kembalikan Rp.32 Miliar
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 2 Februari 2025 - 01:25 WIB

Ketua LSM Seroja Kecam Menteri PMD: Jangan Bungkam Wartawan dan LSM!

Sabtu, 9 November 2024 - 21:10 WIB

Andra Dimyati Serukan Banten Sejahtera di Kelurahan Pamulang Barat

Kamis, 18 Juli 2024 - 22:37 WIB

Pj Bupati Kukuhkan Pengurus FPK Kab. Tangerang

Selasa, 16 Juli 2024 - 13:18 WIB

Ini 11 Nama Perusahaan Yang Harus Kembalikan Uang Negara Hasil Temuan BPK Perwakilan Babel

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:34 WIB

Ngariung Iman Ngariung Aman, Kapolres Serang Gelar Silaturahmi dengan Emak Emak

Berita Terbaru