Motor Dirampas Debt Collector ! Seorang Warga Lebak Melaporkan Kepada Pihak Yang Berwajib

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Info7.id | Warga Lebak mengaku resah dengan keberadaan debt collector atau Mata Elang (MATEL). Pasalnya, oknum debt collector tersebut kerap mengintimidasi dan merampas motor milik warga di jalan.

Iwan, salah satu korban perampasan motor mengatakan, dirinya di berhentikan di jalan oleh seseorang yang mengaku debt collector dari salah satu Leasing. Ia diminta untuk menyerahkan motor miliknya tersebut. Selasa, 29 maret 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya sih pihak Matel bisa datang ke rumah dan bicara baik-baik. Jangan langsung main ambil aja,” ujar iwan, Rabu,30/3/2022.

Iwan sendiri mengaku tidak tahu apakah motor yang dikendarainya tersebut benar-benar bermasalah atau tidak. Sebab, ia meminjam motor itu dari orang tuanya. Namun, oknum debt collector tersebut membawanya ke rumah makan di Kampung Sampay, Kecamatan Warunggunung.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Wartawan di Trenz Club Karaoke & Lounge Kini Sudah Proses P 21

“Di sana saya ditanya-tanya oleh orang yang mengaku Matel dari Leasing itu. Kemudian diminta STNK motor untuk dilihat nomor mesinnya sambil di intimidasi dan dipaksa untuk menyerahkan motor yang saya bawa,” katanya.

Foto korban & keluarga

Yang lebih parahnya, lanjut Iwan, Matel tersebut langsung mengambil motor Honda Genio Hitam  dengan nomor polisi A 4185 DJ itu.

“Atas kejadian ini saya melaporkan kasus perampasan motor tersebut ke pihak yang berwajib, yang di dampingi oleh Denis Rismanto sebagai Advokasi, karena saya ingat benar dengan ciri-ciri pelaku dan motor yang digunakanya untuk melakukan aksinya,” terangnya. Rabu, 30/03/2022.

Baca Juga :  DSA 2022: Malaysia Memamerkan UGV 'Kawbra' Asli Buatan Anak Bangsa

Sementara itu Denis yang di temui Awak Media di Polres Lebak, ia mengatakan bahwa penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector, itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Masalahnya, penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan. menurut dia, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor itu sudah diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No.130/PMK. 010/2012, tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

“saya harap kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas mata elang (MATEL) karena sangat meresahkan warga. tandasnya.

( Ibrohim )

Berita Terkait

Kapolda Banten Rotasi Besar-Besaran, Belasan Pejabat Utama dan Kapolres Serang Diganti
Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Aktivitas Janggal di SPBU Kronjo: Motor Tanpa Plat Dilayani Bebas
Generasi Muda Bersatu Lawan Bullying
Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak
‎Pimpinan Redaksi Jabarinside.com David Surbakti S.pd Sebut Oknum Mengaku Wartawan di Medsos Cederai Marwah Pers
Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan
Cipta Kondisi dan Strong Point, Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif Polsek Pagedangan Gelar Patroli Gabungan
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:36 WIB

Kapolda Banten Rotasi Besar-Besaran, Belasan Pejabat Utama dan Kapolres Serang Diganti

Selasa, 25 November 2025 - 14:40 WIB

Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan

Jumat, 21 November 2025 - 17:46 WIB

Aktivitas Janggal di SPBU Kronjo: Motor Tanpa Plat Dilayani Bebas

Senin, 17 November 2025 - 20:48 WIB

Generasi Muda Bersatu Lawan Bullying

Rabu, 5 November 2025 - 21:02 WIB

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB